Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Input E-SPT faktur Pengganti

  • Input E-SPT faktur Pengganti

     bakhri updated 11 years, 4 months ago 11 Members · 22 Posts
  • CCI

    Member
    19 October 2012 at 1:48 pm
  • CCI

    Member
    19 October 2012 at 1:48 pm

    Dear Rekan-rekan,

    tolong penjelasan cara input faktur pengganti di E-SPT karena muncul tulisan nomor dokumen yang diganti/retur tidak terdaftar di E-SPT pembetulan masa sebelumnya bisa.

    thanks

  • melantoim

    Member
    19 October 2012 at 1:50 pm

    seinget ane,
    rekan buat pembetulan dimana FP normal dibuat..
    kemudian rekan buat FP pengganti disana..
    untuk dimasa FP pengganti dibuat dimasukkan angka 0..

  • CCI

    Member
    19 October 2012 at 1:55 pm

    ya, rekan melantoim. tapi pada saat di save di masa pengganti muncul tulisan nomor dokumen yang diganti/retur tidak terdaftar. mohon bantuannya.

    thanks

  • nagatomo

    Member
    22 October 2012 at 11:38 am
    Originaly posted by cci:

    muncul tulisan nomor dokumen yang diganti/retur tidak terdaftar. mohon bantuannya.

    coba rekan upgrade dl espt PPNnya ke versi 1.3.0.0

    salam

  • the_nhie

    Member
    30 October 2012 at 3:04 pm

    saya sudah pakai ver 1.3, saat input FP pengganti di masa pengganti muncul tulisan nomor dokumen yang diganti/retur tidak terdaftar. sementara saat input di FP pembetulan tidak masalah. bagaimana solusinya ya?

  • the_nhie

    Member
    30 October 2012 at 3:12 pm

    oh ya baru saja saya coba lagi..memang muncul tulisan seperti di atas "nomor dokumen yang diganti/retur tidak terdaftar" tapi saya klik simpan aja berkali2…trus waktu saya coba lihat di daftar pajak keluaran eh ternyata input tsb masuk juga…

    mungkin ya, memang ada note tsb, tapi inputnya juga tetap ke-record oleh espt nya di ver 1.3

  • rosy

    Member
    6 November 2012 at 4:35 pm

    Rekan-rekan,
    Saya mengalami hal yang sama untuk faktur pajak pengganti dan mencoba save berulangkali. Tetapi saat coba lihat di daftar PK tetap tidak masuk.
    eSPT sudah menggunakan versi 1.3, hasilnya tetap tidak ada.
    Apakah kapsitas database berpengaruh ? Karena mdb kita sudah mencapai 2G (',')
    Ada saran dan solusi ?

  • Simonalim

    Member
    6 November 2012 at 7:06 pm
    Originaly posted by rosy:

    Tetapi saat coba lihat di daftar PK tetap tidak masuk.

    Rekan Rosy, apakah maksudnya Input FP Keluaran Pengganti?
    Kalau tidak salah, untuk FP Pengganti Keluaran memang ada bermasalah kasus tertentu. Muncul peringatannya apa Rekan?

  • rosy

    Member
    9 November 2012 at 9:48 am

    Betul rekan Simon,

    Peringatannya sama seperti rekan the_nhie, yaitu "nomor dokumen yang diganti/retur tidak terdaftar"
    Baik input per faktur ataupun import.

  • rosy

    Member
    9 November 2012 at 9:50 am

    Satu lagi rekan,
    kami sudah cek ke kring pajak, informasi yang diperoleh bahwa FP Pengganti hanya berlaku untuk masa pajak yang sama.
    Apakah maksudnya tidak boleh ada penggantian fp yang beda masa?

  • begawan5060

    Member
    9 November 2012 at 10:22 am
    Originaly posted by rosy:

    kami sudah cek ke kring pajak, informasi yang diperoleh bahwa FP Pengganti hanya berlaku untuk masa pajak yang sama.

    Ini adalah jawaban yang nggak jelas,,,

  • Simonalim

    Member
    9 November 2012 at 11:05 am
    Originaly posted by melantoim:

    rekan buat pembetulan dimana FP normal dibuat..
    kemudian rekan buat FP pengganti disana..
    untuk dimasa FP pengganti dibuat dimasukkan angka 0..

    Sudah coba yang ini?
    Misalnya FP yang diganti dibulan Februari 2012 dan FP Pengganti tertanggal 05 Okt 2012. Maka FP Pengganti harus diinput di Pembetulan Masa Februari 2012 (tetapi untuk tanggal sesuai 05 Okt 2012) bukan di Okt 2012.

  • rosy

    Member
    9 November 2012 at 11:14 am

    Rekan Simon,

    Untuk masa yang dibetulkan bisa masuk. Tetapi FP pengganti harus dilaporkan juga.
    Mengacu ke contoh, untuk FP Pengganti dilapor di masa Peb 12 bisa dilaporkan di pembetulan Peb 12.
    Sedangkan FP Okt tsb tetap dilapor di bulan Okt 12, nah ini yang tidak bisa dilaporkan meski nilainya 0.

    Pak Begawan,
    Seperti itulah informasinya, sampai kami buka peraturan lagi bahwa kita gak menyalahi aturan…hehehe

  • Simonalim

    Member
    9 November 2012 at 11:18 am
    Originaly posted by rosy:

    Sedangkan FP Okt tsb tetap dilapor di bulan Okt 12, nah ini yang tidak bisa dilaporkan meski nilainya 0.

    setahu saya program secara otomatis menginput FP Pengganti tsb di Oktober 2012 dengan nilai DPP 0 PPN 0. Jadi tidak perlu diinput manual lagi di Oktober untuk FP Pengganti tsb.
    Utk memastikan apa sudah diinput otomatis atau blm bisa di tampilkan dari menu Input PK dengan masa Okt 2012.

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now