Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Keuntungan Penjualan dan Pengalihan Harta Objek Pajak Penghasilan

  • Keuntungan Penjualan dan Pengalihan Harta Objek Pajak Penghasilan

     riorosario updated 11 years, 6 months ago 6 Members · 16 Posts
  • mipanf

    Member
    15 October 2012 at 8:01 am

    permisi..Teman-teman.

    Saya ingin bertanya mengenai keuntungan penjualan harta dan pengalihan Harta objek pajak penghasilan
    misalkan…

    Tuan Heru,menjual mobil seharga 200 jt dan mendapat keuntungan 10 jt,lalu 200 jt tersebut disetorkan untuk menambah modal CV yang ia dirikan..menurut teman-teman bagaimana pemberlakuan pajaknya bagi Tuan Heru..dikenakan PPh apa ?

  • mipanf

    Member
    15 October 2012 at 8:01 am
  • junjungansitohang

    Member
    15 October 2012 at 8:24 am
    Originaly posted by mipanf:

    Tuan Heru,menjual mobil seharga 200 jt dan mendapat keuntungan 10 jt

    Penjualan mobil dengan total harga jual Rp. 210.000.000 (Perolehan Rp. 200 Juta + Keuntungan Rp. 10 Juta) merupakan objek pajak Penghasilan…

    Originaly posted by mipanf:

    lalu 200 jt tersebut disetorkan untuk menambah modal CV yang ia dirikan..

    Setoran modal ini bukan objek pajak penghasilan

    Salam

  • riorosario

    Member
    15 October 2012 at 8:45 am
    Originaly posted by mipanf:

    Tuan Heru,menjual mobil seharga 200 jt dan mendapat keuntungan 10 jt

    rekan,apakah Tuan Heru menyelenggarakan pembukuan sehingga diketahui nilai keuntungannya sebesar 10jt? atau tuan heru memang bekerja sebagai pedagang mobil sehingga mobil dimana mobil tersebut adalah inventory?

  • Freadyz

    Member
    15 October 2012 at 9:29 am

    Dear Rekan Senior…:)

    Saya setuju dengan Pendapat Rekan Senior,,sebagai informasi tambahan saya mengingatkan tentang PPh Pasal 4 Ayat 1 (UU PPh No. 36 Tahun 2008) tentang Keuntungan Karena Penjualan & Pengalihan Harta adalah merupakan Objek Pajak Penghasilan yang Kalau Dilaporkan Dalam SPT Masa PPh Pasal 4 dikatagorikan pada Jenis Penghasilan Tertentu (No. 11).

    Mohon Koreksi

    Salam

  • mipanf

    Member
    16 October 2012 at 5:56 pm

    @junjungansitohang : terima kasih rekan..
    @riorosario : saya perjelas lagi, Tn Heru bukan sebagai Penjual Mobil tetapi ia menjual harta pribadinya yaitu mobil untuk menambah modal CV yg ia dirikan..

  • hersona

    Member
    21 October 2012 at 11:12 pm

    keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta berdasar UU PPh No. 36 Tahun 2008 merupakan obyek pajak dan merupakan penghasilan bagi WP dan dikenakan atas keuntungan yang diperoleh

  • junjungansitohang

    Member
    22 October 2012 at 1:11 pm
    Originaly posted by hersona:

    merupakan penghasilan bagi WP dan dikenakan atas keuntungan yang diperoleh

    Terbatas kepada Badan atau OP yg menyelenggarakan pembukuan rekan…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    22 October 2012 at 1:13 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Terbatas kepada Badan atau OP yg menyelenggarakan pembukuan rekan…

    Alasannya?

  • junjungansitohang

    Member
    22 October 2012 at 1:27 pm

    Untuk OP yang menyelenggarakan pencatatan…apa bisa menghitung penghasilan dari penjualan aktivanya dari keuntungannya saja rekan begawan?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    22 October 2012 at 1:32 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Untuk OP yang menyelenggarakan pencatatan…apa bisa menghitung penghasilan dari penjualan aktivanya dari keuntungannya saja rekan begawan?

    Kenapa tidak?

  • junjungansitohang

    Member
    22 October 2012 at 1:33 pm

    Mohon diberikan penjelasan rekan begawan…

    Salam

  • riorosario

    Member
    22 October 2012 at 1:33 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa tidak?

    caranya?

  • begawan5060

    Member
    22 October 2012 at 1:58 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Mohon diberikan penjelasan rekan begawan…

    Originaly posted by riorosario:

    caranya?

    Perlakuan PPh atas pemindahtanganan harta oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
    7.1 Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU PPh 1984 Wajib Pajak yang peredaran brutonya tidak melebihi jumlah tertentu dapat menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan, dan mereka tidak wajib menyelenggarakan pembukuan melainkan hanya wajib menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran atau penerimaan brutonya saja.
    7.2
    Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, tidak perlu melakukan pencatatan mengenai penyusutan atas harta yang dimiliki dan dipergunakan dalam usaha.
    Sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh 1984, maka keuntungan penjualan/pengalihan harta adalah sebesar selisih lebih antara harga jual/nilai pengalihan dikurangi dengan harga sisa buku dari harta tersebut pada saat penjualan. Harga sisa buku dihitung dari harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutannya sesuai dengan penggolongan harta sebagaimana dimaksud Pasal 11 UU PPh 1984.

    Selengkapnya lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=1992&nomor=18&q=&q_ do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2248

    ortax

  • junjungansitohang

    Member
    22 October 2012 at 2:06 pm

    terima kasih rekan begawan atas info ini

    Originaly posted by begawan5060:

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=1992&nomor=18&q=&q_ do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2248

    Salam

    ortax

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now