Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Keuntungan Penjualan dan Pengalihan Harta Objek Pajak Penghasilan
Keuntungan Penjualan dan Pengalihan Harta Objek Pajak Penghasilan
permisi..Teman-teman.
Saya ingin bertanya mengenai keuntungan penjualan harta dan pengalihan Harta objek pajak penghasilan
misalkan…Tuan Heru,menjual mobil seharga 200 jt dan mendapat keuntungan 10 jt,lalu 200 jt tersebut disetorkan untuk menambah modal CV yang ia dirikan..menurut teman-teman bagaimana pemberlakuan pajaknya bagi Tuan Heru..dikenakan PPh apa ?
- Originaly posted by mipanf:
Tuan Heru,menjual mobil seharga 200 jt dan mendapat keuntungan 10 jt
Penjualan mobil dengan total harga jual Rp. 210.000.000 (Perolehan Rp. 200 Juta + Keuntungan Rp. 10 Juta) merupakan objek pajak Penghasilan…
Originaly posted by mipanf:lalu 200 jt tersebut disetorkan untuk menambah modal CV yang ia dirikan..
Setoran modal ini bukan objek pajak penghasilan
Salam
- Originaly posted by mipanf:
Tuan Heru,menjual mobil seharga 200 jt dan mendapat keuntungan 10 jt
rekan,apakah Tuan Heru menyelenggarakan pembukuan sehingga diketahui nilai keuntungannya sebesar 10jt? atau tuan heru memang bekerja sebagai pedagang mobil sehingga mobil dimana mobil tersebut adalah inventory?
Dear Rekan Senior…:)
Saya setuju dengan Pendapat Rekan Senior,,sebagai informasi tambahan saya mengingatkan tentang PPh Pasal 4 Ayat 1 (UU PPh No. 36 Tahun 2008) tentang Keuntungan Karena Penjualan & Pengalihan Harta adalah merupakan Objek Pajak Penghasilan yang Kalau Dilaporkan Dalam SPT Masa PPh Pasal 4 dikatagorikan pada Jenis Penghasilan Tertentu (No. 11).
Mohon Koreksi
Salam
@junjungansitohang : terima kasih rekan..
@riorosario : saya perjelas lagi, Tn Heru bukan sebagai Penjual Mobil tetapi ia menjual harta pribadinya yaitu mobil untuk menambah modal CV yg ia dirikan..keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta berdasar UU PPh No. 36 Tahun 2008 merupakan obyek pajak dan merupakan penghasilan bagi WP dan dikenakan atas keuntungan yang diperoleh
- Originaly posted by hersona:
merupakan penghasilan bagi WP dan dikenakan atas keuntungan yang diperoleh
Terbatas kepada Badan atau OP yg menyelenggarakan pembukuan rekan…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Terbatas kepada Badan atau OP yg menyelenggarakan pembukuan rekan…
Alasannya?
Untuk OP yang menyelenggarakan pencatatan…apa bisa menghitung penghasilan dari penjualan aktivanya dari keuntungannya saja rekan begawan?
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Untuk OP yang menyelenggarakan pencatatan…apa bisa menghitung penghasilan dari penjualan aktivanya dari keuntungannya saja rekan begawan?
Kenapa tidak?
Mohon diberikan penjelasan rekan begawan…
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa tidak?
caranya?
- Originaly posted by junjungansitohang:
Mohon diberikan penjelasan rekan begawan…
Originaly posted by riorosario:caranya?
Perlakuan PPh atas pemindahtanganan harta oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
7.1 Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU PPh 1984 Wajib Pajak yang peredaran brutonya tidak melebihi jumlah tertentu dapat menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan, dan mereka tidak wajib menyelenggarakan pembukuan melainkan hanya wajib menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran atau penerimaan brutonya saja.
7.2
Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, tidak perlu melakukan pencatatan mengenai penyusutan atas harta yang dimiliki dan dipergunakan dalam usaha.
Sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh 1984, maka keuntungan penjualan/pengalihan harta adalah sebesar selisih lebih antara harga jual/nilai pengalihan dikurangi dengan harga sisa buku dari harta tersebut pada saat penjualan. Harga sisa buku dihitung dari harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutannya sesuai dengan penggolongan harta sebagaimana dimaksud Pasal 11 UU PPh 1984.Selengkapnya lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=1992&nomor=18&q=&q_ do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2248
terima kasih rekan begawan atas info ini
Originaly posted by begawan5060:http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=1992&nomor=18&q=&q_ do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2248
Salam