Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Saat diakuinya pendapatan pada Proyek

  • Saat diakuinya pendapatan pada Proyek

     DionLampard updated 11 years, 5 months ago 6 Members · 12 Posts
  • SETIADARMA

    Member
    3 October 2012 at 9:13 am
  • SETIADARMA

    Member
    3 October 2012 at 9:13 am

    Dear Rekan,

    Kapankah diakuinya suatu pendapatan, apabila suatu proyek dilakukan dengan cara termijn pembayaran misalnya DP 30%, termijn II 60% termijn III 10%. Apakah pada saat pembayaran diterima sudah diakui sebagai pendapatan, ataukah pada saat barang/jasa dikirim/dilakukan, atau ada cara lain? Dan bagaimana cara pengakuan pendapatan tersebut?

  • priadiar4

    Member
    3 October 2012 at 9:16 am

    Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin , maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termin yang bersangkutan.

  • SETIADARMA

    Member
    3 October 2012 at 9:56 am

    Dear Rekan Priadiar4
    Yang saya maksud adalah kapan suatu penerimaan diakui sebagai pendapatan, bukan perlakuan PPNnya.
    Apakah DP tsb saat diterima, sudah diakui sbg pendapatan atau diakui sebagai hutang dan bagaimana perlakuan selanjutnya termijn II & III?
    Thanks

  • yanufit

    Member
    3 October 2012 at 10:10 am

    mencoba menjawab
    pada saat DP menurut saya tidak bisa diakui sebagai pendapatan
    untuk proyek menurut saya diakui pada saat penagihan termin
    saya beri ilustrasi misal nilai proyek 1juta berikut jurnal
    pada saat dp 30% persen tidak diakui pendapatan hanya diakui dP saja
    jurnal :piutang 300.000 (D)
    DP 300.000 (K)
    pada saat penagihan termin II 60%
    jurnal :piutang 600.000 (D)
    sales 600.000 (K)
    DP 300.000 (D)
    sales 300.000 (K)
    pada saat penagihan termin III 10%
    jurnal :piutang 100.000 (D)
    sales 100.000 (K)
    cmiiw

  • SETIADARMA

    Member
    3 October 2012 at 5:43 pm

    Dear Rekan yanufit,
    Bagaimana dengan barangnya? Misalkan barang dikirim pada saat termijn ke III

  • DanPeterson

    Member
    3 October 2012 at 9:16 pm

    Pendapatan dianggap direalisasikan apabila barang dan jasa, barang dagangan, atau harta lain ditukar dengan kas atau klaim atas kas; Pendapatan dianggap dapat direalisasikan apabila aktiva yang diterima dalam pertukaran segera dapat konversi (siap ditukar) menjadi kas atau klaim atas kas dengan jumlah yang diketahui;
    Pendapatan dianggap dihasilkan (earned) apabila entitas bersangkutan pada hakikatnya telah menyelesaikan apa yang seharusnya dilakukan untuk mendapat hak atas manfaat yang dimiliki oleh pendapatan itu, yakni apabila proses menghasilkan laba telah selesai atau sebenarnya telah selesai.

    Empat transaksi pendapatan telah diakui sesuai dengan prinsip di atas, yaitu :

    Pendapatan dari penjualan produk diakui pada tanggal penjualan, yang biasanya diinterpretasikan sebagai tanggal penyerahan pada pelanggan.
    Pendapatan dari pemberian jasa diakui ketika jasa diakui ketika jasa-jasa itu telah dilaksanakan dan dapat ditagih.
    Pendapatan dari mengizinkan pihak lain untuk menggunakan aktiva perusahaan seperti bunga, sewa dan royalti diakui sesuai dengan berlakunya waktu atau ketika aktiva itu digunakan.
    Pendapatan dari pelepasan aktiva selain produk diakui pada tanggal penjualan.

    Pengukuran pendapatan menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima.

    Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 23 tentang pendapatan menyatakan bahwa pendapatan timbul dari peristiwa ekonomi berikut ini : (1) Penjualan barang; (2) Penjualan jasa; (3) Penggunaan aktiva perusahaan oleh pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan deviden.

    Pendapatan dari penjualan barang harus diakui jika :

    Perusahaan telah memindahkan resiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;
    Perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
    Jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
    Besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan
    Biaya yang terjadi dan akan terjadi sehubungan dengan transaksi dapat diukur dengan andal.

    Pendapatan yang berhubungan dengan transaksi penjualan jasa yang dapat diestimasi dengan andal (bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakaiannya sebagai pemakaian yang tuluis dan jujur dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan) harus diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca.

  • SETIADARMA

    Member
    4 October 2012 at 8:47 am

    Dear Rekan DanPeterson,

    Jadi menurut rekan, realisasi pendapatan pada saat kapan apabila transaksi seperti ilustrasi diatas,

    Penyerahan dilakukan pada saat akan dilakukan penagihan Termijn ke III?
    Thanks

  • priadiar4

    Member
    4 October 2012 at 9:11 am
    Originaly posted by setiadarma:

    Jadi menurut rekan, realisasi pendapatan pada saat kapan apabila transaksi seperti ilustrasi diatas,

    Kalo dari sisi PSAK sebesar pendapatan yang nyata2 di peroleh

    Originaly posted by DanPeterson:

    Pendapatan dari pemberian jasa diakui ketika jasa diakui ketika jasa-jasa itu telah dilaksanakan dan dapat ditagih.

  • ardyant1206

    Member
    19 October 2012 at 11:47 pm

    ikut jawab mohon koreksi kalau salah

    pertama keetika terima DP
    jurnal yg dibuat adalah

    (Dr) Kas
    (Cr) Hutang usaha

    setelah itu ketika termin 1 diterima
    ada 2 jurnal menurut saya

    jurnal 1
    (Dr) hutang usaha
    (Cr) pendapatan usaha
    untuk mengakui DP

    junal 2
    (Dr) kas
    (Cr) Pendapatan usaha

    termin kedua jurnalnya
    (Dr) kas
    (Cr) Pendapatan usaha

  • DionLampard

    Member
    22 October 2012 at 5:07 pm

    Saya coba ikut menjawab :
    (Dr) Piutang Dagang …..
    (Cr) Penjualan / pendapatan atas Jasa …..

    Pada saat termijn I :
    (Dr) Pendapatan Diterima Dimuka ………..
    (Cr) Piutang Dagang ………

    termijn II :
    Tetap sama senilai persentase yg dilakukan

    termijn III :
    (Dr) Pendapatan Diterima Dimuka ……….
    (Cr) Piutang Dagang / Jasa ……….

    Setelah Pendapatan DDM sudah 0, kembali buat jurnal utk mengakui adanya pendapatan, karena harus langsung mempengaruhi akun kas..

    (Dr) Kas / Bank ………….
    (Cr) Pendapatan Dagang …………

    Maaf kalau salah, maklum masih pemula, mau coba-coba saja…

    Terima kasih dan Salam 🙂

  • DionLampard

    Member
    24 October 2012 at 10:18 am

    Maaf saya coba ralat …

    Pengakuan Pendapatan dalam akuntansi berlaku prinsip kesesuaian, dapat disandingkan (The matching principle),
    Penjualan/Pendapatan Jasa diakui paling cepat pada saat barang dikirimkan / Jasa diserahkan.

    Kalau coba saya ralat seperti ini jurnalnya.

    Pada saat diterima DP 30% (I)
    (Dr) Kas xxxx
    (Cr) Pendapatan Diterima Dimuka xxxx

    Pada Termin II 60%
    (Dr) Kas xxxx
    (Cr) Pendapatan Diterima Dimuka xxxx

    Termin III 10%
    (Dr) Kas xxxx
    (Cr) Pendapatan Diterima Dimuka xxxx

    Ketika Pendapatan sudah dengan nilai kesepakatan,
    (Dr) HPP xxxx
    (Cr) Persediaan xxxx

    (Dr) Pendapatan Diterima Dimuka xxxx
    (Cr) Penjualan xxxx

    Salam ,,

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now