+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • PPh pasal 21 ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9042 | Bahasan : 68859

PPh pasal 21 atas tenaga ahli


Pencetus Pendapat
ayuprastio

Newbie


Location : Surabaya.
Joined : 13 Jun 2012.
Posts : 10.
10 Sep 2012 08:13

Dear all,

mohon bantuannya untuk beberapa pertanyaan saya :

1. yang dimaksud dengan tenaga ahli yang dikenai PPh itu yg seperti apa pengklasifikasiannya? dikenai tarif brp persen?

2. di perusahaan tmpt saya bekerja, pernah membayar sejumlah uang kpd org pribadi (masih mahasiswa, tdk ber NPWP) untuk konsultasi design perencanaan pembangunan gedung, sebesar 1,5jt, itu dikenai PPh pasal berapa dan bgm tarifnya?

3. di perusahaan saya membayar jasa keur kendaraan kpd org pribadi untuk pengurusan keur kendaraan kantor, itu dikenai PPh pasal brp & tarif brp? nilainya 100rb-300rb

4. untuk batasan honor yang diterima maks. 150rb 1 hari yg tdk dikenai PPh itu untuk honor apa saja?

Mohon bantuannya, maaf bnyk pertanyaan,,karna di perusahaan tmpt saya bekerja masih rancu untuk pengenaan PPh nya terutama untuk org pribadi selain karyawan, pengenaan tarifnya kadang berbeda unntuk transaksi yg sama..

terima kasih
Fredy0819

Genuine


Location : Jakarta Barat.
Joined : 21 May 2012.
Posts : 892.
10 Sep 2012 08:25

Originaly posted by ayuprastio:
1. yang dimaksud dengan tenaga ahli yang dikenai PPh itu yg seperti apa pengklasifikasiannya? dikenai tarif brp persen?

dapat dilihat di PER-31/PJ/2009 di BAB III PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
c.bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
1.tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;



Pasal 3
Fredy0819

Genuine


Location : Jakarta Barat.
Joined : 21 May 2012.
Posts : 892.
10 Sep 2012 08:37

Originaly posted by ayuprastio:
. di perusahaan tmpt saya bekerja, pernah membayar sejumlah uang kpd org pribadi (masih mahasiswa, tdk ber NPWP) untuk konsultasi design perencanaan pembangunan gedung, sebesar 1,5jt, itu dikenai PPh pasal berapa dan bgm tarifnya?


rekan Ayuprastio, menurut saya dikenakan PPh 21 :
Perhitungannya = Bruto x 50% x 5% (jika ber NPWP )
jika tidak ada NPWP menjadi 6%
Mohon koreksi. trims
ayuprastio

Newbie


Location : Surabaya.
Joined : 13 Jun 2012.
Posts : 10.
10 Sep 2012 15:32

trima kasih rekan fredy atas tanggapannya,

namun, mengenai tenaga ahli, apakah jika ada acara outbound di kantor saya lalu memanggil instruktur itu juga termasuk tenaga ahli?
williamjoseph679

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 15 Sep 2011.
Posts : 61.
10 Sep 2012 16:05

Menurut saya tidak rekan Ayuprastio. Tenaga ahli dibatasi hanya pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris saja..Tp bisa dikategorikan pelatih..
mano

Groupie


Location : Grogol Petamburan.
Joined : 29 Sep 2009.
Posts : 205.
13 Oct 2012 12:15

Bagaimana jika penerima komisi bukan pegawai perusahaan. Apakah perhitungannya Ph Bruto X 50% x tarif progresif.

Terima kasih rekan2.
imanmibu

Groupie


Location : Bogor.
Joined : 08 Aug 2012.
Posts : 241.
15 Oct 2012 10:18

Originaly posted by ayuprastio:
2. di perusahaan tmpt saya bekerja, pernah membayar sejumlah uang kpd org pribadi (masih mahasiswa, tdk ber NPWP) untuk konsultasi design perencanaan pembangunan gedung, sebesar 1,5jt, itu dikenai PPh pasal berapa dan bgm tarifnya?


Menurut saya dikenakan PPH 21.
1,5 jt x 50%x5%x*120%

*karena tidak berNPWP
anisca23

Newbie


Location : Cibubur, Indonesia.
Joined : 16 Mar 2011.
Posts : 53.
16 Oct 2012 14:08

saya coba untuk bantu menjawab ya...

1. yang dimaksud dengan tenaga ahli yang dikenai PPh itu yg seperti apa pengklasifikasiannya? dikenai tarif brp persen? yang dimaksud dengan tenaga ahli itu di atur di PER 31/PJ/2009 --> tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; PERHITUNGAN PPh-nya----> 50% X PB X Tarif PPh 21

2. di perusahaan tmpt saya bekerja, pernah membayar sejumlah uang kpd org pribadi (masih mahasiswa, tdk ber NPWP) untuk konsultasi design perencanaan pembangunan gedung, sebesar 1,5jt, itu dikenai PPh pasal berapa dan bgm tarifnya? -----? untuk pembayaran kepada mahasiswa dikenakan PPh 21 dengan perhitungan sbb: 6% X Rp 1,5JT (6% karena tidak ber-NPWP)

3. di perusahaan saya membayar jasa keur kendaraan kpd org pribadi untuk pengurusan keur kendaraan kantor, itu dikenai PPh pasal brp & tarif brp? nilainya 100rb-300rb ----- > kalau yang dimaksud jasa sewa kendaraan makan dikenakan PPh 23 dengan tarif 2% (Ber-NPWP) jika tidak ber-NPWP maka dikenakan tarif 4%

4. untuk batasan honor yang diterima maks. 150rb 1 hari yg tdk dikenai PPh itu untuk honor apa saja? --- > berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
anisca23

Newbie


Location : Cibubur, Indonesia.
Joined : 16 Mar 2011.
Posts : 53.
16 Oct 2012 14:09

mohon koreksi ya kalau ada yg salah dari pendapat saya tadi :)
DionLampard

Groupie


Location : Jakarta Timur.
Joined : 05 Jul 2012.
Posts : 185.
22 Oct 2012 11:11

kalau menurut saya, karena bentuk merupakan penyerahan jasa, maka yg berlaku PPh23.


Salam
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top