Location : Surabaya.
Joined : 13 Jun 2012.
Posts : 10.
10 Sep 2012 08:13
Dear all,
mohon bantuannya untuk beberapa pertanyaan saya :
1. yang dimaksud dengan tenaga ahli yang dikenai PPh itu yg seperti apa pengklasifikasiannya? dikenai tarif brp persen?
2. di perusahaan tmpt saya bekerja, pernah membayar sejumlah uang kpd org pribadi (masih mahasiswa, tdk ber NPWP) untuk konsultasi design perencanaan pembangunan gedung, sebesar 1,5jt, itu dikenai PPh pasal berapa dan bgm tarifnya?
3. di perusahaan saya membayar jasa keur kendaraan kpd org pribadi untuk pengurusan keur kendaraan kantor, itu dikenai PPh pasal brp & tarif brp? nilainya 100rb-300rb
4. untuk batasan honor yang diterima maks. 150rb 1 hari yg tdk dikenai PPh itu untuk honor apa saja?
Mohon bantuannya, maaf bnyk pertanyaan,,karna di perusahaan tmpt saya bekerja masih rancu untuk pengenaan PPh nya terutama untuk org pribadi selain karyawan, pengenaan tarifnya kadang berbeda unntuk transaksi yg sama..
Location : Jakarta Barat.
Joined : 21 May 2012.
Posts : 892.
10 Sep 2012 08:25
Originaly posted by ayuprastio:
1. yang dimaksud dengan tenaga ahli yang dikenai PPh itu yg seperti apa pengklasifikasiannya? dikenai tarif brp persen?
dapat dilihat di PER-31/PJ/2009 di BAB III PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26 Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan : c.bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi : 1.tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
Location : Jakarta Barat.
Joined : 21 May 2012.
Posts : 892.
10 Sep 2012 08:37
Originaly posted by ayuprastio:
. di perusahaan tmpt saya bekerja, pernah membayar sejumlah uang kpd org pribadi (masih mahasiswa, tdk ber NPWP) untuk konsultasi design perencanaan pembangunan gedung, sebesar 1,5jt, itu dikenai PPh pasal berapa dan bgm tarifnya?
rekan Ayuprastio, menurut saya dikenakan PPh 21 : Perhitungannya = Bruto x 50% x 5% (jika ber NPWP ) jika tidak ada NPWP menjadi 6% Mohon koreksi. trims
Location : Jakarta.
Joined : 15 Sep 2011.
Posts : 61.
10 Sep 2012 16:05
Menurut saya tidak rekan Ayuprastio. Tenaga ahli dibatasi hanya pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris saja..Tp bisa dikategorikan pelatih..
Location : Bogor.
Joined : 08 Aug 2012.
Posts : 241.
15 Oct 2012 10:18
Originaly posted by ayuprastio:
2. di perusahaan tmpt saya bekerja, pernah membayar sejumlah uang kpd org pribadi (masih mahasiswa, tdk ber NPWP) untuk konsultasi design perencanaan pembangunan gedung, sebesar 1,5jt, itu dikenai PPh pasal berapa dan bgm tarifnya?
Menurut saya dikenakan PPH 21. 1,5 jt x 50%x5%x*120%
Location : Cibubur, Indonesia.
Joined : 16 Mar 2011.
Posts : 53.
16 Oct 2012 14:08
saya coba untuk bantu menjawab ya...
1. yang dimaksud dengan tenaga ahli yang dikenai PPh itu yg seperti apa pengklasifikasiannya? dikenai tarif brp persen? yang dimaksud dengan tenaga ahli itu di atur di PER 31/PJ/2009 --> tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; PERHITUNGAN PPh-nya----> 50% X PB X Tarif PPh 21
2. di perusahaan tmpt saya bekerja, pernah membayar sejumlah uang kpd org pribadi (masih mahasiswa, tdk ber NPWP) untuk konsultasi design perencanaan pembangunan gedung, sebesar 1,5jt, itu dikenai PPh pasal berapa dan bgm tarifnya? -----? untuk pembayaran kepada mahasiswa dikenakan PPh 21 dengan perhitungan sbb: 6% X Rp 1,5JT (6% karena tidak ber-NPWP)
3. di perusahaan saya membayar jasa keur kendaraan kpd org pribadi untuk pengurusan keur kendaraan kantor, itu dikenai PPh pasal brp & tarif brp? nilainya 100rb-300rb ----- > kalau yang dimaksud jasa sewa kendaraan makan dikenakan PPh 23 dengan tarif 2% (Ber-NPWP) jika tidak ber-NPWP maka dikenakan tarif 4%
4. untuk batasan honor yang diterima maks. 150rb 1 hari yg tdk dikenai PPh itu untuk honor apa saja? --- > berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);