Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi siapa aja yg bisa ditanggung dalam perhitungan ptkp?

  • siapa aja yg bisa ditanggung dalam perhitungan ptkp?

     d2k updated 14 years, 9 months ago 21 Members · 49 Posts
  • l30_bandit

    Member
    29 April 2009 at 1:12 am

    siapa aja yg bisa ditanggung dalam perhitungan ptkp? apa dasar hukumnya?

  • l30_bandit

    Member
    29 April 2009 at 1:12 am
  • dasun

    Member
    29 April 2009 at 1:31 am

    anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat (penjelasan pasal 7 ayat 1 uu 36/2008)

    mohon koreksi,
    trims

  • gustian62

    Member
    29 April 2009 at 5:21 am

    cucu bila ortunya meninggal

  • hkw_tax

    Member
    29 April 2009 at 5:35 pm
    Originaly posted by gustian62:

    cucu bila ortunya meninggal

    cucu bisa yah?

    ada dasar hukumnya?

    saya masih agak bingung mengenai garis keturunan lurus yang disebutkan diatas.

    di UU pph tertulis hanya garis keturunan lurus dan tidak tertulis satu derajat nya..

    apakah kakek juga bisa ikut masuk dlm ptkp?

    mohon tanggapannya..

    Terima kasih..

  • begawan5060

    Member
    29 April 2009 at 6:02 pm

    Anggota keluarga sedarah dan semenda :
    1. Garis keturunan lurus, tidak dibatasi dgn derajat, boleh naik atau turun
    2. Tidak dibatasi umur

    Syarat :
    1. Maksimum 3 orang
    2. Tanggungan sepenuhnya.

    Asalkan cucu terbukti menjadi tanggungan sepenuhnya, boleh aja..

  • gustian62

    Member
    29 April 2009 at 6:32 pm

    kalau anak tiri bisa tidak

  • begawan5060

    Member
    29 April 2009 at 7:59 pm
    Originaly posted by gustian62:

    kalau anak tiri bisa tidak

    Bisa..

  • hkw_tax

    Member
    30 April 2009 at 12:20 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Anggota keluarga sedarah dan semenda :
    1. Garis keturunan lurus, tidak dibatasi dgn derajat, boleh naik atau turun
    2. Tidak dibatasi umur

    Syarat :
    1. Maksimum 3 orang
    2. Tanggungan sepenuhnya.

    Asalkan cucu terbukti menjadi tanggungan sepenuhnya, boleh aja..

    Ok, rekan Begawan, Trima kasih banyak atas tanggapannya..

  • gustian62

    Member
    30 April 2009 at 5:20 am

    kesamping tidak boleh spt bibi ,adik

  • septidw

    Member
    30 April 2009 at 6:33 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Anggota keluarga sedarah dan semenda :
    1. Garis keturunan lurus, tidak dibatasi dgn derajat, boleh naik atau turun
    2. Tidak dibatasi umur

    Syarat :
    1. Maksimum 3 orang
    2. Tanggungan sepenuhnya.

    Asalkan cucu terbukti menjadi tanggungan sepenuhnya, boleh aja..

    Dari penjelasan Pasal 8 Ayat (4)..
    Anak yang belum dewasa (18 thn) dan belum pernah menikah..
    penghasilannya digabung dgn peghasilan ortunya…

    Pertanyaanya:
    1. Apa anak tsb setelah umur 18 masih boleh jadi tanggungan dan ada pengaruhnya pengaruh PTKP ortunya.
    2. Kalo ortu atau mertua yang dapat pensiun ga boleh masuk ya?

    Mohon penjelasan..Thx

  • begawan5060

    Member
    30 April 2009 at 7:16 am
    Originaly posted by septidw:

    Dari penjelasan Pasal 8 Ayat (4)..
    Anak yang belum dewasa (18 thn) dan belum pernah menikah..
    penghasilannya digabung dgn peghasilan ortunya…
    Pertanyaanya:
    1. Apa anak tsb setelah umur 18 masih boleh jadi tanggungan dan ada pengaruhnya pengaruh PTKP ortunya.

    Kalau si anak sudah berumur 18 tahun, harus ber-NPWP sendiri terpisah dari ortu-nya.

    Originaly posted by septidw:

    Kalo ortu atau mertua yang dapat pensiun ga boleh masuk ya?

    Berarti ortu/mertua, tidak memenuhi kriteria menjadi tanggungan sepenuhnya.

  • gustian62

    Member
    30 April 2009 at 7:52 am

    Anak di atas 18 th belum bekerja bgmn

  • mbah ry

    Member
    30 April 2009 at 10:36 am
    Originaly posted by gustian62:

    Anak di atas 18 th belum bekerja bgmn

    anak itu menjadi tanggungan sepenuhnya dari orang tuanya
    boleh dimasukkan sebagai pengurangan dalam PTKP

  • exfclinx_Barathum

    Member
    30 April 2009 at 11:03 am

    Peraturan tersebut Bersifat syarat salah satu, apabila syarat salah satunya tidak dipenuhi maka bukan sebagai tanggungan.

    jadi kalau Anak diatas 18 tahun belum bekerja, bukan sebagai tanggungann di dalam PTKP.

    Atau anak 17 tahun sudah menikah, Bukan sebagai tanggugan di dlam PTKP Bapaknya, melainkan tanggungan di dalam PTKP suaminya.

Viewing 1 - 15 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now