Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › siapa aja yg bisa ditanggung dalam perhitungan ptkp?
siapa aja yg bisa ditanggung dalam perhitungan ptkp?
siapa aja yg bisa ditanggung dalam perhitungan ptkp? apa dasar hukumnya?
anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat (penjelasan pasal 7 ayat 1 uu 36/2008)
mohon koreksi,
trimscucu bila ortunya meninggal
- Originaly posted by gustian62:
cucu bila ortunya meninggal
cucu bisa yah?
ada dasar hukumnya?
saya masih agak bingung mengenai garis keturunan lurus yang disebutkan diatas.
di UU pph tertulis hanya garis keturunan lurus dan tidak tertulis satu derajat nya..
apakah kakek juga bisa ikut masuk dlm ptkp?
mohon tanggapannya..
Terima kasih..
Anggota keluarga sedarah dan semenda :
1. Garis keturunan lurus, tidak dibatasi dgn derajat, boleh naik atau turun
2. Tidak dibatasi umurSyarat :
1. Maksimum 3 orang
2. Tanggungan sepenuhnya.Asalkan cucu terbukti menjadi tanggungan sepenuhnya, boleh aja..
kalau anak tiri bisa tidak
- Originaly posted by gustian62:
kalau anak tiri bisa tidak
Bisa..
- Originaly posted by begawan5060:
Anggota keluarga sedarah dan semenda :
1. Garis keturunan lurus, tidak dibatasi dgn derajat, boleh naik atau turun
2. Tidak dibatasi umurSyarat :
1. Maksimum 3 orang
2. Tanggungan sepenuhnya.Asalkan cucu terbukti menjadi tanggungan sepenuhnya, boleh aja..
Ok, rekan Begawan, Trima kasih banyak atas tanggapannya..
kesamping tidak boleh spt bibi ,adik
- Originaly posted by begawan5060:
Anggota keluarga sedarah dan semenda :
1. Garis keturunan lurus, tidak dibatasi dgn derajat, boleh naik atau turun
2. Tidak dibatasi umurSyarat :
1. Maksimum 3 orang
2. Tanggungan sepenuhnya.Asalkan cucu terbukti menjadi tanggungan sepenuhnya, boleh aja..
Dari penjelasan Pasal 8 Ayat (4)..
Anak yang belum dewasa (18 thn) dan belum pernah menikah..
penghasilannya digabung dgn peghasilan ortunya…Pertanyaanya:
1. Apa anak tsb setelah umur 18 masih boleh jadi tanggungan dan ada pengaruhnya pengaruh PTKP ortunya.
2. Kalo ortu atau mertua yang dapat pensiun ga boleh masuk ya?Mohon penjelasan..Thx
- Originaly posted by septidw:
Dari penjelasan Pasal 8 Ayat (4)..
Anak yang belum dewasa (18 thn) dan belum pernah menikah..
penghasilannya digabung dgn peghasilan ortunya…
Pertanyaanya:
1. Apa anak tsb setelah umur 18 masih boleh jadi tanggungan dan ada pengaruhnya pengaruh PTKP ortunya.Kalau si anak sudah berumur 18 tahun, harus ber-NPWP sendiri terpisah dari ortu-nya.
Originaly posted by septidw:Kalo ortu atau mertua yang dapat pensiun ga boleh masuk ya?
Berarti ortu/mertua, tidak memenuhi kriteria menjadi tanggungan sepenuhnya.
Anak di atas 18 th belum bekerja bgmn
- Originaly posted by gustian62:
Anak di atas 18 th belum bekerja bgmn
anak itu menjadi tanggungan sepenuhnya dari orang tuanya
boleh dimasukkan sebagai pengurangan dalam PTKP Peraturan tersebut Bersifat syarat salah satu, apabila syarat salah satunya tidak dipenuhi maka bukan sebagai tanggungan.
jadi kalau Anak diatas 18 tahun belum bekerja, bukan sebagai tanggungann di dalam PTKP.
Atau anak 17 tahun sudah menikah, Bukan sebagai tanggugan di dlam PTKP Bapaknya, melainkan tanggungan di dalam PTKP suaminya.