• PPN untuk Jasa

  • imanmibu

    Member
    9 August 2012 at 8:05 am

    Dear All,

    Mohon bantuannya lagi.
    Perusahaan saya banyak sekali mempunyai customer di Luar Negri.
    Perusahaan saya ini bergerak dibidang jasa strategic communication & business solution. Dalam setiap mengerjakan pekerjaan kita kerjakan di dalam negri, hasil outnya hanya berupa report yang dikirim melalui email.
    Nah apakah saat saya menagih kemereka saya masukkan juga PPN?

    Mohon pencerahannya kawan-kawan.

  • imanmibu

    Member
    9 August 2012 at 8:05 am
  • yuniffer

    Member
    9 August 2012 at 8:12 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Perusahaan saya banyak sekali mempunyai customer di Luar Negri.
    Perusahaan saya ini bergerak dibidang jasa strategic communication & business solution. Dalam setiap mengerjakan pekerjaan kita kerjakan di dalam negri, hasil outnya hanya berupa report yang dikirim melalui email.
    Nah apakah saat saya menagih kemereka saya masukkan juga PPN?

    Diharuskan memungut PPN dengan tarif 10% karena jenis usaha yang anda berikan termasuk export jasa namun bukan termasuk 3 jenis eksport jasa yang dikenakan PPN 0% sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 49/PJ/2011.

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 49/PJ/2011

    TENTANG

    PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/PMK.03/2011
    TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010
    TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK
    YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dibatasi hanya untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak, yaitu :

    Jasa Maklon;
    Jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;
    Jasa Konstruksi yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

  • imanmibu

    Member
    9 August 2012 at 9:04 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Diharuskan memungut PPN dengan tarif 10% karena jenis usaha yang anda berikan termasuk export jasa namun bukan termasuk 3 jenis eksport jasa yang dikenakan PPN 0% sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 49/PJ/2011.

    Jadi tetap dikenakan ppn 10% ya.
    Bagaimana kalau customer saya ini organisasi nirlaba, kegiatannya di biayai oleh Australi AID dan mereka berkedudukan di Australia. Kemarin saya mendapat surat dari mereka yang intinya mereka menolak dikenakan PPN.

    Mohon pencerahannya lagi ya..

  • yuniffer

    Member
    9 August 2012 at 9:28 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Bagaimana kalau customer saya ini organisasi nirlaba, kegiatannya di biayai oleh Australi AID dan mereka berkedudukan di Australia. Kemarin saya mendapat surat dari mereka yang intinya mereka menolak dikenakan PPN.

    Sama saja, jika tidak ingin dikenakan silahkan untuk mengajukan permohonan pembebasan PPN dari KPP Badora atau pekerjaan dilakukan diluar negeri sehingga tidak terhutang PPN.

  • imanmibu

    Member
    9 August 2012 at 10:39 am

    KPP Badora itu alamatnya dimana ya?

  • yuniffer

    Member
    9 August 2012 at 10:48 am

    Jl. TMP kalibata Jakarta Selatan.

  • eki134

    Member
    9 August 2012 at 1:27 pm

    saya rasa ini bukan eksport jasa karena jasa dilakukan/dikerjakan di dalam negeri
    lain halnya kalau jasa dilakukan di luar negeri

    cmiiw

  • imanmibu

    Member
    9 August 2012 at 2:01 pm
    Originaly posted by eki134:

    saya rasa ini bukan eksport jasa karena jasa dilakukan/dikerjakan di dalam negeri
    lain halnya kalau jasa dilakukan di luar negeri

    cmiiw

    jadi perlakuannya gimana mas?

  • yuniffer

    Member
    9 August 2012 at 3:10 pm
    Originaly posted by eki134:

    saya rasa ini bukan eksport jasa karena jasa dilakukan/dikerjakan di dalam negeri
    lain halnya kalau jasa dilakukan di luar negeri

    lalu apa bedanya dengan eksport jasa yang lain yang dikenakan PPN 0%?? bukankah pengerjaannya di Indonesia.

  • begawan5060

    Member
    9 August 2012 at 3:23 pm
    Originaly posted by imanmibu:

    Nah apakah saat saya menagih kemereka saya masukkan juga PPN?

    Ya….
    Intinya, berdasarkan SE-49/PJ/2011 dan PP 1/2012, tidak ada lagi ekspor jasa kecuali 3 jenis ekspor jasa "pilihan" PMK-70

  • begawan5060

    Member
    9 August 2012 at 3:25 pm
    Originaly posted by eki134:

    saya rasa ini bukan eksport jasa karena jasa dilakukan/dikerjakan di dalam negeri

    Semua kegiatan ekspor (BKP/JKP) dari dalam ke luar daerah pabean..

    Originaly posted by eki134:

    lain halnya kalau jasa dilakukan di luar negeri

    Kalo yang ini jelas bukan ekspor, tetapi transaksi di LN

  • darwis setiawan

    Member
    9 August 2012 at 3:35 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Originaly posted by eki134:
    saya rasa ini bukan eksport jasa karena jasa dilakukan/dikerjakan di dalam negeri
    lain halnya kalau jasa dilakukan di luar negeri
    lalu apa bedanya dengan eksport jasa yang lain yang dikenakan PPN 0%?? bukankah pengerjaannya di Indonesia.

    Mencoba membantu,,,,
    PPN adalah pajak dalam Negeri sehingga PPN hanya Dikenakan di Dalam Negeri,,,,
    Pengecualian (Keluar dari Idealis PPN) adalah PPN atas Ekspor yang dikenakan tarif 0% dengan Tujuan Tertentu (PPN yang sudah dipungut dalam mata rantai agar ikut dikeluarkan karena barang tidak dimanfaatkan di dalam Negeri).

    Menanggapi atas PPN ekspor jasa 0%,,,maksudnya adalah Atas ekspor jasa tertentu (3jenis jasa) dikenakan PPN 0 % dengan tujuan agar PPN yg telah dipungut di dalam Negeri dapat dikreditkan….

    Maka selain 3 jenis jasa yg dimaksud tidak dikenakan PPN,.,,

  • yuniffer

    Member
    9 August 2012 at 4:05 pm
    Originaly posted by darwis setiawan:

    PPN atas Ekspor yang dikenakan tarif 0% dengan Tujuan Tertentu

    Boleh diterangkan.

    Originaly posted by darwis setiawan:

    Maka selain 3 jenis jasa yg dimaksud tidak dikenakan PPN

    apakah maksudnya ekspor jasa lainnya selain/diluar 3 ekspor jasa (jasa maklon, jasa maintenance dan jasa konstruksi) tidak dikenakan PPN? Apa dasarnya?

  • yuniffer

    Member
    9 August 2012 at 4:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Intinya, berdasarkan SE-49/PJ/2011 dan PP 1/2012, tidak ada lagi ekspor jasa kecuali 3 jenis ekspor jasa "pilihan" PMK-70

    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo yang ini jelas bukan ekspor, tetapi transaksi di LN

    Sepakat bin Mantap bin setuju.

Viewing 1 - 15 of 111 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now