Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Apa saja yg termasuk Penghasilan teratur?

  • Apa saja yg termasuk Penghasilan teratur?

     mblmobil updated 12 years, 7 months ago 16 Members · 30 Posts
  • hkw_tax

    Member
    25 April 2009 at 3:36 pm

    Mohon bantuan, rekan2 ortax..

    Saya masih bingung tentang yang dimaksud PENGHASILAN TERATUR dalam perpajakan.

    Saya sudah membaca KEP 537/PJ/2000

    Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/ piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.

    namun, saya masih kurang jelas mengenai contoh2 penghasilan teratur..

    1. Bila Deviden itu apakah termasuk penghasilan teratur atau tidak?
    2. Bagaimana juga dengan royalty yg diperoleh di akhir tahun? apakah juga termasuk penghasilan teratur?

    Mohon tanggapan dari rekan2 ORTAX skalian..

    Trima kasih sebelumnya..

  • hkw_tax

    Member
    25 April 2009 at 3:36 pm
  • begawan5060

    Member
    25 April 2009 at 3:52 pm

    Mohon diperhatikan kata-kata "Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak"

    Jadi, apabila dividen/royalti tidak diterima setiap tahun, maka bukan penghs teratur

  • hkw_tax

    Member
    26 April 2009 at 11:39 am

    Trima kasih atas tanggapannya, rekan begawan..
    SPT PPh Badannya juga udah nyampai..
    Trima kasih..

    Jadi tidak ada dasar hukum yang pasti, rekan begawan?
    mengenai contoh2 yg disebut penghasilan tidak teratur?

    padahal menurut sepengetahuan saya, deviden tidak selalu ada setiap tahun, jika perusahaan merugi pada tahun tersebut, maka tidak dibagikan deviden.

  • hkw_tax

    Member
    27 April 2009 at 1:43 pm

    apakah ada masukan dari rekan2 yg lain?

  • hkw_tax

    Member
    1 May 2009 at 3:59 pm

    apakah ada masukan dari rekan2 yg lain?

  • juni

    Member
    1 May 2009 at 4:24 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    Deviden

    pemeriksa biasanya mengganggap penghasilan teratur, karena laporan keuangan dilaporkan tiap tahun sehingga akan ada deviden yang akan dibagikan, walaupun itu tidak direalisasikan…. tapi biasanya ini masuk ke penghasilan teratur.

  • hkw_tax

    Member
    1 May 2009 at 6:27 pm

    Trima kasih, rekan Juni atas tanggapannya.

    Originaly posted by juni:

    pemeriksa biasanya mengganggap penghasilan teratur, karena laporan keuangan dilaporkan tiap tahun sehingga akan ada deviden yang akan dibagikan, walaupun itu tidak direalisasikan…. tapi biasanya ini masuk ke penghasilan teratur.

    wah, kalau begitu tidak ada kepastian tentang pembatasan penghasilan teratur atau tidak teratur, rekan juni?

  • evan212

    Member
    1 May 2009 at 11:13 pm

    menurut saya penghasilan teratur itu adalah penghasilan yg didapat dari pekerjaan/usaha..bukan yg bersifat insidentil..baik dari segi jumlah maupun rutinitas….

  • gustian62

    Member
    2 May 2009 at 5:04 am

    Menurut saya selama masih ada kemungkinan tidak mendapatkannya spt royalti dan deviden ,maka dimasukkan tidak teratur.Kecuali Royalti dibayar didepan termasuk teratur

  • hkw_tax

    Member
    2 May 2009 at 10:05 am

    trima kasih rekan2 atas tanggapannnya.

    btw, ada ga yg punya contoh nya di peraturan2 gt?

  • hkw_tax

    Member
    30 May 2009 at 8:48 pm

    Ada yg punya contoh nya di peraturan2 gt, mungkin dalam Surat Dirjen Pajak?

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 1:44 pm

    y penghasilan rutin yg dperoleh WP

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 1:44 pm

    bukan bonus ato tunj kes yg bsifat sementara

  • wannabewongkpp

    Member
    2 June 2009 at 2:02 pm

    mo tanya, apa signifikannya penentuan penghasilan teratur ini? apalagi berhubungan dengan pemeriksaan. bukannya penghasilan teratur itu untuk menentukan angsuran pajak. toh, klo ditetepin angsuran kita harus naik, minta aja pengurangan angsuran.

    maaf, ini sih asbun. tapi perlu dipikirkan juga sih…
    hehehe…

    Tq.

Viewing 1 - 15 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now