Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pajak atas hibah
mohon bantuannya :
A mendapatkan hibah dari saudara kandung nya B.
berupa tanah dan uang.
bagaimana pajak atas hibah tanah dan uang tersebut?
apa si A jg hrs melaporkan atau cukup di laporan tahunan pribadi saja?thanks…
- Originaly posted by jumaiki:
bagaimana pajak atas hibah tanah dan uang tersebut?
Bukan objek pajak penghasilan, seilahkan refer ke Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 UU PPh nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 4(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; danOriginaly posted by jumaiki:apa si A jg hrs melaporkan atau cukup di laporan tahunan pribadi saja?
Cukup dilaporkan saja di SPT PPh Tahunan OP nya.
- Originaly posted by jumaiki:
bagaimana pajak atas hibah tanah dan uang tersebut?
Merupakan objek PPh..
Dear Rekan Begawan
Apa dasarnya hibah merupakan objek PPh ? Apakah objek PPh nya pemberi atau objek PPh nya penerima hibah ?
Mohon penjelesannya
Jika yang memberikan hibah adalah saudara kandung bukan ibu kandung, maka tetap dikenakan pph ps 4 ayat 2 sebesar 5%. misal si A memberikan tanah ke B yang saudara kandungnya. maka ke wajiban si A atas pengalihan hak atas tanah menurut saya pribadi sebagai berikut..
1. Melakukan penyetoran PPh ps 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP paling lambat tanggal 10 bulan selanjutnya sebelum ditandatangani akta hibah.2. Mengajukan formulir penelitian SSP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak bangunan yang di alihkan haknya.
3. Melaporkan penyetoran PPh ps. 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal 21 bulan selanjutnya.
mohon dikoreksi rekan….
- Originaly posted by rizky.ahm:
Apa dasarnya hibah merupakan objek PPh ?
Ini :
Originaly posted by yuniffer:keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
dan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh
Originaly posted by rizky.ahm:Apakah objek PPh nya pemberi atau objek PPh nya penerima hibah ?
Bagi pemberi maupun penerima hibah..
Contoh :
Kakak menghibahkan mobil ke adiknya.
Harga Pasar mobil = 100 —> objek PPh bagi penerima
Nilai buku = 75
Keuntungan = 25 —> objek PPh bagi pemberi PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 245/PMK.03/2008TENTANG
BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL
YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN
YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh :
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
badan keagamaan;
badan pendidikan;
badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
Pasal 2
(1) Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah orang tua dan anak kandung.
Faktor hubungan keluarga sedarah atau semenda
Hubungan keluarga sedarah atau semenda ini dapat menimbulkan hubungan istimewa diantara orang pribadi. Hubungan keluarga sedarah yang menimbulkan hubungan istimewa adalah hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yaitu hubungan antara seseorang dengan ayahnya, atau dengan ibunya, atau dengan anaknya, dan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan kakaknya, atau dengan adiknya.
Hubungan keluarga semenda yang dapat menimbulkan hubungan istimewa adalah hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan mertuanya, atau dengan anak tirinya, dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan iparnya. Apabila antara suami istri terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka antara suami istri tersebut terdapat hubungan istimewa.- Originaly posted by jumaiki:
mohon bantuannya :
A mendapatkan hibah dari saudara kandung nya B.
berupa tanah dan uang.
bagaimana pajak atas hibah tanah dan uang tersebut?
apa si A jg hrs melaporkan atau cukup di laporan tahunan pribadi saja?thanks…
karena yang dikecualikan adalah hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, maka, hibah antara saudara kandung adalah objek pajak penghasilan.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Pasal 1
Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh :
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
badan keagamaan;
badan pendidikan;
badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
Originaly posted by hanif:karena yang dikecualikan adalah hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, maka, hibah antara saudara kandung adalah objek pajak penghasilan.
Salam
kok merupakan objek pajak penghasilan?
- Originaly posted by begawan5060:
dan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh
kan kecuali hibah?knp msih objek pajak penghasilan?
masi bingung ne…
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by jumaiki:
apa si A jg hrs melaporkan atau cukup di laporan tahunan pribadi saja?
Cukup dilaporkan saja di SPT PPh Tahunan OP nya.sependapat.. tapi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari rekan begawan & rekan hanif
- Originaly posted by hanif:
Faktor hubungan keluarga sedarah atau semenda
Hubungan keluarga sedarah atau semenda ini dapat menimbulkan hubungan istimewa diantara orang pribadi. Hubungan keluarga sedarah yang menimbulkan hubungan istimewa adalah hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yaitu hubungan antara seseorang dengan ayahnya, atau dengan ibunya, atau dengan anaknya, dan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan kakaknya, atau dengan adiknya.
Hubungan keluarga semenda yang dapat menimbulkan hubungan istimewa adalah hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan mertuanya, atau dengan anak tirinya, dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan iparnya. Apabila antara suami istri terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka antara suami istri tersebut terdapat hubungan istimewa.mohon direfer peraturan terkait.
thanks kl hibah dari org tua ke anak atau sebaliknya itu bukan objek pph…
kl kasusnya dari adek atau kakak ya itu merupakan objek pph