Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri (Germany)

  • PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri (Germany)

  • Charamel

    Member
    28 July 2012 at 10:24 pm

    Salam rekan2 semua.

    Saya mohon bantuan pencerahannya untuk case berikut ini rekan2.

    Misalnya:
    Salah satu user PT ABC mengirim mesin ke perusahaan XYZ Machinery di Jerman untuk di-repair. Setelah proses repair selesai, mesin dikirim ke PT ABC (Indonesia).

    Pada 11 Juni 2012, PT ABC menerima invoice dari XYZ Machinery tertanggal 31 Mei 2012. Karena accountant tidak mengetahui bahwa invoice itu untuk tagihan jasa dan tidak ada keterangan apapun di invoice ataupun di Delivery Note, maka invoice tersebut diproses seperti transaksi pembelian barang biasa. Dan invoice dibayar full oleh PT ABC pada 4 Juli 2012.

    Pada 25 Juli 2012, PT ABC menerima DGT form page 1 dan page 2 dari XYZ Ltd untuk invoice tersebut, sehingga diketahuilah bahwa invoice tersebut untuk tagihan jasa luar negeri. DGT tersebut diajukan oleh XYZ Ltd pada 24 Mei 2012, namun baru disahkan oleh Lembaga Tax Jerman pada 1 Juni 2012.

    Mohon bantuan untuk beberapa pertanyan saya ini:
    1. Apakah PT ABC harus memotong PPh 26 sebesar 20% dari transaksi ini?
    (karena invoice tgl 31 May 2012, sedangkan DGT page 1 disahkan 1 Juni 2012)
    2. Apabila PT ABC harus memotong PPh 26 sebesar 20%, dapatkah memotong, kemudian membayarkan dan melaporkannya di bulan Agustus 2012? Dan apakah PT ABC akan dikenakan sanksi administrasi dan/atau bunga atas keterlambatannya ini?
    3. Apakah PT ABC dapat membayarkan dan melaporkan PPN Jasa Luar Negeri pada bulan Agustus 2012? Dan apakah PT ABC akan dikenakan sanksi administrasi dan/atau bunga atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan atas PPN JLN ini?

    Terima kasih banyak atas bantuannya

  • Charamel

    Member
    28 July 2012 at 10:24 pm
  • yuniffer

    Member
    29 July 2012 at 6:23 am

    Dear Rekan Charamel….(manis donk…hehhehehehe).

    Originaly posted by Charamel:

    1. Apakah PT ABC harus memotong PPh 26 sebesar 20% dari transaksi ini?
    (karena invoice tgl 31 May 2012, sedangkan DGT page 1 disahkan 1 Juni 2012)

    Betul, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PER 24/2010 maka terutang PPh Pasal 26 sebesar 20% karena DGT Form disampaikan kepada perusahaan selaku pemotong setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B.
    Saat terutangnya PPh Pasal 26 untuk kasus ini adalah saat terjadinya pembayaran tagihan tersebut yaitu tanggal 11 Juni 2012 sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2011.

    Originaly posted by Charamel:

    2. Apabila PT ABC harus memotong PPh 26 sebesar 20%, dapatkah memotong, kemudian membayarkan dan melaporkannya di bulan Agustus 2012? Dan apakah PT ABC akan dikenakan sanksi administrasi dan/atau bunga atas keterlambatannya ini?

    Bisa, jika dilaporkan di SPT Masa Pajak Juli atau masa Agustus maka tidak akan terkena sanksi administrasi tapi tetap tidak bisa memanfaatkan tarif P3B.

  • yuniffer

    Member
    29 July 2012 at 6:25 am
    Originaly posted by Charamel:

    . Apakah PT ABC dapat membayarkan dan melaporkan PPN Jasa Luar Negeri pada bulan Agustus 2012? Dan apakah PT ABC akan dikenakan sanksi administrasi dan/atau bunga atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan atas PPN JLN ini?

    Bisa, dan tidak akan terlihat adanya terlambat setor kecuali diketahui oleh fiskus pada saat dilakukan pemeriksaan pajak.

    Originaly posted by yuniffer:

    Bisa, jika dilaporkan di SPT Masa Pajak Juli atau masa Agustus maka tidak akan terkena sanksi administrasi tapi tetap tidak bisa memanfaatkan tarif P3B.

    Ralat, "Bisa, jika dilaporkan di SPT Masa Pajak Juli atau masa Agustus maka tidak akan terkena sanksi administrasi tapi tetap tidak bisa memanfaatkan tarif P3B kecuali diketahui oleh fiskus pada saat dilakukan pemeriksaan pajak.

  • Charamel

    Member
    29 July 2012 at 7:17 pm

    Dear Rekan Yuniffer

    Terima kasih banyak atas pencerahannya 🙂
    Mau tanya lagi, mohon jangan bosan yaaach.

    Originaly posted by yuniffer:

    Saat terutangnya PPh Pasal 26 untuk kasus ini adalah saat terjadinya pembayaran tagihan tersebut yaitu tanggal 11 Juni 2012 sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2011.

    Apakah saat terutangnya PPN JLN ini juga sama, yaitu 11 Juni 2012?
    Berarti baik PPh pasal 26 maupun PPN JLN, keduanya sama-sama terlambat bayar.
    Menurut rekan Yuniffer, apakah sebaiknya PT ABC juga membayar sanksi administrasinya pada Agustus 2012?
    Sebab apabila nantinya diketahui oleh fiskus saat pemeriksaan pajak, bukannya sanksinya menjadi lebih besar? (2% x jumlah bulan dari awal terutangnya sampai diketahui oleh fiskus)
    Maaf, saya bingung tentang bagian sanksi-sanksinya …

  • yuniffer

    Member
    30 July 2012 at 9:00 am
    Originaly posted by Charamel:

    Mau tanya lagi, mohon jangan bosan yaaach

    Gak akan bosan ko…

    Originaly posted by Charamel:

    Apakah saat terutangnya PPN JLN ini juga sama, yaitu 11 Juni 2012?

    Betul, dan selambat-lambatnya harus disetor pada tanggal 15 Juli 2012.

    Originaly posted by Charamel:

    Berarti baik PPh pasal 26 maupun PPN JLN, keduanya sama-sama terlambat bayar.

    Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku kedua-duanya sudah melebihi jatuh tempo penyetoran dan pelaporan pajak.

    Originaly posted by Charamel:

    Sebab apabila nantinya diketahui oleh fiskus saat pemeriksaan pajak, bukannya sanksinya menjadi lebih besar? (2% x jumlah bulan dari awal terutangnya sampai diketahui oleh fiskus)

    Betul, jika terjadi pemeriksaan pajak maka hal tersebut akan menimbulkan koreksi atas terlambat setor. Namun, jika perusahaan ingin melaporkan hal tersebut di Masa Pajak Juli dan memanfaatkan P3B maka dimungkinkan tanpa terkena adanya sanksi kurng bayar, tetapi dengan risiko jika pada saat pemeriksaan fiskus menguji PPh Pasal 26 atas transaksi ini maka akan timbul denda kurang setor dan koreksi penggunaan P3B.
    Jadi pilihannya apakah Perusahaan rekan ingin tetap melaporkan transaksi ini di SPT PPh Pasal 26 masa Pajak Juli (setor dan lapor di bulan agustus) dengan tetap memanfaatkan tarif P3B berikut pembayran PPN JLN nya (setor tanggal 15 Agustus untuk Masa Setor Juli 2012), atau melakukan pembetulan SPT PPh Pasal 26 masa Juni 2012 dan setor kurang bayar + PPN JLN untuk masa Juni 2012 dengan risiko tidak bisa memanfaatkan P3B untuk transaksi ini dan kena Saksi denda administrasi kurang setor PPh 23 (2% * 1 bulan * DPP PPh 26 yang belum disetor, dengan catatan PPh Pasal 26 disetor sebelum tgl 10 Agustus 2012) dan Sanksi terlambat bayar PPn JLN (2% * 1 bulan * DPP PPN JLN dengan catatan PPB JLN disetor sebelum tanggal 15 Agustus 2012)

  • Charamel

    Member
    31 July 2012 at 3:19 am

    Terima kasih banyak atas bantuan pencerahannya rekan Yuniffer 🙂

    Ternyata lumayan ruwet juga … fiuuuuh …

  • Aries Tanno

    Member
    31 July 2012 at 5:20 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Saat terutangnya PPh Pasal 26 untuk kasus ini adalah saat terjadinya pembayaran tagihan tersebut yaitu tanggal 11 Juni 2012 sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2011.

    pembayaran bukannya dilakukan tanggal 4 Juli 2012?

    ini dia datanya :

    Originaly posted by Charamel:

    Dan invoice dibayar full oleh PT ABC pada 4 Juli 2012.

    tanggal 11 juni 2012 adalah invoice diterima seperti dinyatakan berikut :

    Originaly posted by Charamel:

    Pada 11 Juni 2012, PT ABC menerima invoice dari XYZ Machinery tertanggal 31 Mei 2012.

    Salam

  • yuniffer

    Member
    31 July 2012 at 7:36 am
    Originaly posted by hanif:

    pembayaran bukannya dilakukan tanggal 4 Juli 2012?

    Sepakat, jadi masuk ke SPT PPh 26 Masa Pajak Juli, jadi belum terlambat karena penyetoran dan pelaporan pph terutang di bulan agustus 2012. P3B bisa diterapkan dalam kasus ini.
    Terima kasih rekan Hanif atas koreksi, dan maaf untuk rekan Charamel karena kesalahan informasi diatas.

  • Charamel

    Member
    31 July 2012 at 6:44 pm

    Dear rekan Hanif dan rekan Yuniffer,

    Terima kasih lagi atas info nya, tetapi bukankah memang sudah terlambat bayar ya?
    "Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26.
    PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
    "
    http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-peng hasilan-pasal-26

    Kalau memakai akhir bulan terutangnya penghasilan, bukankah terutang mulai 31 Mei 2012? Baik PPN JLN maupun PPh 26 nya, sudah terlambat setor dan lapor rekan 🙁

  • Charamel

    Member
    31 July 2012 at 6:57 pm

    Maaf, saya masih lumayan bingung dengan PPh pasal 26 ini, mohon bantuan koreksinya apabila saya salah.

  • Aries Tanno

    Member
    31 July 2012 at 9:42 pm
    Originaly posted by Charamel:

    Dear rekan Hanif dan rekan Yuniffer,

    Terima kasih lagi atas info nya, tetapi bukankah memang sudah terlambat bayar ya?
    "Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26.
    PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu."
    http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-peng hasilan-pasal-26

    jangan pakai yang itu.
    pakai ketentuan ini :
    PP No. 94 Tahun 2010
    BAB V
    PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
    MELALUI PIHAK LAIN

    Pasal 15

    (1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

    terjadinya pembayaran; atau
    terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
    (2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:

    pembayaran; atau
    tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.

    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    dibayarkannya penghasilan;
    disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
    (4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    a dibayarkannya penghasilan;
    b disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    31 July 2012 at 9:45 pm

    ketentuan ini juga bisa dipakai :
    PER No. 31 Tahun 2009
    BAB VIII

    SAAT TERUTANG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26

    Pasal 21

    (1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
    (2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.
    (3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    31 July 2012 at 9:47 pm
    Originaly posted by hanif:

    Pasal 21

    (1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
    (2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.
    (3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

    Salam

    yang ini tidak pakai kata " tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu" kan?

    Salam

  • yuniffer

    Member
    1 August 2012 at 5:20 am
    Originaly posted by hanif:

    ketentuan ini juga bisa dipakai :
    PER No. 31 Tahun 2009
    BAB VIII

    SAAT TERUTANG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26

    Pasal 21

    (1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
    (2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.
    (3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

    Salam

    Originaly posted by hanif:

    yang ini tidak pakai kata " tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu" kan?

    Kurang tepat jika menggunakan ketentuan ini, Judul peraturannya saja sudah bertentangan dengan nature transaksi.
    PER No. 31 Tahun 2009
    TENTANG

    PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN
    PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
    SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now