Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pemotongan PPh atas jasa oleh perusahaan asing
Pemotongan PPh atas jasa oleh perusahaan asing
Dear all,
Saya mau tanya: PT. A men-charter kapal dari XYZ Ltd yang domisilinya di Denmark untuk kontrak selama 11 bulan tapi tiap Call Out Order yang dikeluarkan di bawah 90 hari. Sesuai dengan P3B, time test-nya adalah 3 bulan. Nah, atas jasa di 3 bulan pertama (masih dalam durasi time test), apakah PT. A perlu memotong PPh ketika membayar XYZ Ltd? Atau nanti saja di pembayaran atas jasa yang dilakukan setelah 90 hari?
Terima kasih.
Viewing 1 - 3 of 3 replies