Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pemotongan PPh atas jasa oleh perusahaan asing

  • Pemotongan PPh atas jasa oleh perusahaan asing

  • malizia

    Member
    25 July 2012 at 5:00 pm

    Dear all,

    Saya mau tanya: PT. A men-charter kapal dari XYZ Ltd yang domisilinya di Denmark untuk kontrak selama 11 bulan tapi tiap Call Out Order yang dikeluarkan di bawah 90 hari. Sesuai dengan P3B, time test-nya adalah 3 bulan. Nah, atas jasa di 3 bulan pertama (masih dalam durasi time test), apakah PT. A perlu memotong PPh ketika membayar XYZ Ltd? Atau nanti saja di pembayaran atas jasa yang dilakukan setelah 90 hari?
    Terima kasih.

  • malizia

    Member
    25 July 2012 at 5:00 pm
  • rahma9

    Member
    22 January 2019 at 11:53 am
Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now