Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penyusutan renovasi kantor dengan status sewa
Penyusutan renovasi kantor dengan status sewa
Renovasi atas bagunan dengan status hak milik dan sewa mempunyai perbedaan perlakuan penyusutan;
Hak milik: dikapitalisasi dengan bangunan
Sewa 1 – kel I. Bangunan Permanen: Perlu adanya kesepakatan antara pemilik dengan penyewa sesuai dengan perjanjian sewa menyewa. dapat mengurangi by sewa.
Sewa 2 – kel II. Bangunan tdk permanen: UU.36/2008 Ps.11, umur ekonomis metode GL = 10th.
Pertanyaannya adalah, apabila masa sewa lebih pendek dari umur ekonomis? Maka, pada akhir masa sewa perlu dilakukan penyesuaian kembali atas nilai dan umur ekonomis. sementara by pembongkaran dan instalasi kembali langsung dijadikan sebagai beban.
Perlu diperhatikan, setiap Renovasi Kantor mungkin tidak seluruhnya termasuk dalam kel II.bangunan, maka by renovasi harus dibreakdown sesuai item pekerjaan dan masing2 item dikelompokan sesuai kelompoknya.ada pendapat lai? Thx….
saya rasa untuk masa sewa yang lebih pendek dari umur ekonomisnya perlu dilakukan penyesuaian rekan.
- Originaly posted by REFAL:
ada pendapat lai? Thx….
kalau renovasi atas gedung sewa, sebaiknya langsung dibebankan sekaligus saja..