Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi WP Pribadi baru buat NPWP MEI 2012

  • WP Pribadi baru buat NPWP MEI 2012

     elora88 updated 11 years, 9 months ago 8 Members · 33 Posts
  • gritawati1305

    Member
    17 July 2012 at 4:02 pm
  • gritawati1305

    Member
    17 July 2012 at 4:02 pm

    Dear All Rekan,

    NPWP Pribadi baru di buat Sekitar Mei 2012, pertanyaan sbb :
    1. apakah sudah ada kewajiban untuk membayar angusuran PPh 25/29..??
    2. menggunakan norma penghitungan nya brp jika usaha tsb jasa service perawatan AC..??

    thanks

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2012 at 4:22 pm

    punya pnghasilan dari usaha atau pekerjaan?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2012 at 4:23 pm
    Originaly posted by hanif:

    punya pnghasilan dari usaha atau pekerjaan?

    Salam

    Originaly posted by gritawati1305:

    2. menggunakan norma penghitungan nya brp jika usaha tsb jasa service perawatan AC..??

    ups… punya usaha ya

    Originaly posted by gritawati1305:

    1. apakah sudah ada kewajiban untuk membayar angusuran PPh 25/29..??

    yup ada.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2012 at 4:25 pm
    Originaly posted by gritawati1305:

    2. menggunakan norma penghitungan nya brp jika usaha tsb jasa service perawatan AC..??

    coba lihat disini :
    http://www.ortax.org/files/lampiran/00PJ_KEP536.ht m

    Salam

  • priadiar4

    Member
    17 July 2012 at 5:55 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by gritawati1305:
    1. apakah sudah ada kewajiban untuk membayar angusuran PPh 25/29..??

    yup ada.

    bagaimana cara perhitungannya rekan??

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2012 at 5:58 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    bagaimana cara perhitungannya rekan??

    Waduh…ada ujian lagi nih.
    he he he
    Tapi tunggu ya, tak cariin dulu caranya…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2012 at 6:00 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 255/PMK.03/2008

    TENTANG

    PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM
    TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU,
    BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA,
    BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG
    BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA
    TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :
    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

    Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
    Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.
    Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
    Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    Pasal 2

    (1)

    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
    (2)

    Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

    dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.

    (3)

    Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    (4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

  • priadiar4

    Member
    17 July 2012 at 6:01 pm
    Originaly posted by hanif:

    Waduh…ada ujian lagi nih.
    he he he
    Tapi tunggu ya, tak cariin dulu caranya…

    Salam

    maklum, hemat saya banyak pendapat yang bilang tidak ada kewajiban PPh 25 karena patokannya dari SPT Tahunan yang disampaikan.. mungkin info bagi yang lain dan pasti ditanya rekan kita ini.

  • ahmadanoval

    Member
    17 July 2012 at 7:27 pm

    menurut saya sepanjang ada penghasilan yang diterima….dan didalamnya ada keuntungan(kira2 lah)….boleh saja membayar cicilan PPh 25 bulanan…..yang manfaatnya pada akhir tahun pajaknya dapat lebih terasa ringan….dibandingkan tanpa cicilan pph 25 tsb………tapi kalu lihat teknis administrasi SPT PPh op memang cicilan PPh 25 masa pada tahun berjalan berikutnya didapatkan angkanya dari pengisian SPT PPh op tahun lalu tsb…..cmiiw

  • gritawati1305

    Member
    19 July 2012 at 1:20 pm

    waduh…jadi kesimpulan nya bgm..??
    apakah perlu setor atau tidak..???

  • begawan5060

    Member
    19 July 2012 at 1:23 pm
    Originaly posted by gritawati1305:

    waduh…jadi kesimpulan nya bgm..??
    apakah perlu setor atau tidak..???

    Karena menggunakan norma, sepanjang sudah ada penjualan harus menyetor PPh Ps 25 bulanan

  • KoRaY

    Member
    19 July 2012 at 1:58 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Karena menggunakan norma, sepanjang sudah ada penjualan harus menyetor PPh Ps 25 bulanan

    rekan begawan bagaimana jika OP baru Usaha ditahun 2012, sudah dimulai dari januari tapi belum membayar PPh 25 bulanannya..
    Contoh penjualan bulan :
    Januari—–10jt
    Februari—-20jt
    Maret——-15jt
    April——–18jt
    Mei———-16jt
    Juni———-15jt

    bagaimana perhitungan PPH25 bulanannya??
    Apakah PPh 25 bulanannya itu mesti dibayar dari masa januari atau bisa langsung dari masa Juli saja agar menghindari dendanya?
    salam

  • KoRaY

    Member
    19 July 2012 at 1:59 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    rekan begawan bagaimana jika OP baru Usaha ditahun 2012, sudah dimulai dari januari tapi belum membayar PPh 25 bulanannya..
    Contoh penjualan bulan :
    Januari—–10jt
    Februari—-20jt
    Maret——-15jt
    April——–18jt
    Mei———-16jt
    Juni———-15jt

    bagaimana perhitungan PPH25 bulanannya??
    Apakah PPh 25 bulanannya itu mesti dibayar dari masa januari atau bisa langsung dari masa Juli saja agar menghindari dendanya?
    salam

    tambahan : Menggunakan Norma dengan tarif 30%

  • begawan5060

    Member
    19 July 2012 at 2:18 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    Apakah PPh 25 bulanannya itu mesti dibayar dari masa januari atau bisa langsung dari masa Juli saja agar menghindari dendanya?

    Seharusnya :
    PPh Ps 25 dibayar mulai Januari

    Saran (silahkan pilih) :
    1. Mulai dibayar masa Jan; atau
    2. Mulai dibayar masa Juli, dalam prakteknya fiskus tidak bisa menagih masa Jan sd. Jun karena tidak mengetahui bahwa seharusnya sudah ada kewajiban bayar

    Mulai dibayar Jan atau Juli, tetap dikenai denda terlambat lapor..

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now