Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PAjak atas penilaian kembali surat berharga
PAjak atas penilaian kembali surat berharga
Dear Forum terkait diberlakukannya PSAK konvergensi dgn IFRS, perubahan perpajakan, penilaian atas nilai surat berharga yang tersedia untuk dijual
dan adanya opsi/pilihan untuk menilai kembali nilai aset, bagaimana kebijakan Pajaknya?
terima kasihcoba lihat di PSAK 55 saja rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies