Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › BUMN jadi Wapu kembali PMK 85 th 2012
BUMN jadi Wapu kembali PMK 85 th 2012
Dear rekan ortax,
Saya ingin menanyakan mengenai :
Pasal 5
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal :
pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
nah kata "pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00…dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
maksudnya apa ya? agak sedikit ambigu,, mohon pencerahannya, jika saya menerbitkan faktur A nilainya Rp 8juta dan faktur B nilainya Rp 6 juta,, dan dibayar bersamaan dengan jumlah Rp 14 juta, apakah faktru A dan B saya terbitkan dengan kode pajak 030 atau 010,,
010
Salam
- Originaly posted by temari:
maksudnya apa ya? agak sedikit ambigu,, mohon pencerahannya, jika saya menerbitkan faktur A nilainya Rp 8juta dan faktur B nilainya Rp 6 juta,, dan dibayar bersamaan dengan jumlah Rp 14 juta, apakah faktru A dan B saya terbitkan dengan kode pajak 030 atau 010,
seperti PPh 22 rekan, di PMK 154/PMK.03/2010, Pasal 3 “Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecahâ€.
seperti ini, misalnya bendahara beli TV seharga 2.500.000, pembayarannya lima kali dalam jangka waktu 1 bulan. harus menurut kewajaran belanja
- Originaly posted by priadiar4:
harus menurut kewajaran belanja
maksudnya?
Salam
- Originaly posted by hanif:
maksudnya?
Misal belanja barang pengadaan tv yang tercantum di rencana belanja bendahara sebesar 2.500.000, namun oleh bendahara dipecah menjadi beberapa kali pembayaran sehingga dibawah 2juta itu yang tidak diperbolehkan..
- Originaly posted by priadiar4:
Misal belanja barang pengadaan tv yang tercantum di rencana belanja bendahara sebesar 2.500.000, namun oleh bendahara dipecah menjadi beberapa kali pembayaran sehingga dibawah 2juta itu yang tidak diperbolehkan..
o begitu…
trims atas penjelasannya…Kalau untuk kasus diatas gimana?
Salam
Rekan…ada yang punya daftar BUMN sebagai pemungut per 1 Juli 2012 ???
Bisa dishare tidak ?
Saya sudah coba minta ke AR tetapi belum diberi.- Originaly posted by rosy:
Rekan…ada yang punya daftar BUMN sebagai pemungut per 1 Juli 2012 ???
Bisa dishare tidak ?
Saya sudah coba minta ke AR tetapi belum diberi.Daftar BUMN
DEFINISI BUMN
Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah :
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
BUMN berdasarkan sektornya, dibagi menjadi 13 yaitu :
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Perum Perhutani(Persero)
Perum Prasarana Perikanan Samudera
PT Inhutani I(Persero)
PT Inhutani II (Persero)
PT Inhutani III (Persero)
PT Inhutani IV (Persero)
PT Inhutani V (Persero)
PT Perikanan Nusantara(Persero)
PT Perkebunan Nusantara I (Persero)
PT Perkebunan Nusantara II (Persero)
PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
PT Perkebunan Nusantara IV (Persero)
PT Perkebunan Nusantara V (Persero)
PT Perkebunan Nusantara VI (Persero)
PT Perkebunan Nusantara VII (Persero)
PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero)
PT Perkebunan Nusantara IX (Persero)
PT Perkebunan Nusantara X (Persero)
PT Perkebunan Nusantara XI (Persero)
PT Perkebunan Nusantara XII (Persero)
PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero)
PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero)
PT Pertani (Persero)
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
PT Sang Hyang Seri (Persero)2. Pertambangan dan Penggalian
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
PT Pertamina (Persero)
PT Sarana Karya(Persero)
PT Timah (Persero) Tbk3. Industri Pengolahan
Perum Percetakan Negara Indonesia
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
PT Balai Pustaka (Persero)
PT Barata Indonesia (Persero)
PT Batan Teknologi (Persero)
PT Bio Farma (Persero)
PT Boma Bisma Indra (Persero)
PT Cambrics Primissima (Persero)
PT Dahana (Persero)
PT Dirgantara Indonesia (Persero)
PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
PT Garam (Persero)
PT Indofarma (Persero) Tbk
PT Industri Gelas (Persero)
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
PT Industri Kereta Api (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Kertas Leces (Persero)
PT Kimia Farma (Persero) Tbk
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
PT LEN Industri (Persero)
PT PAL Indonesia (Persero)
PT Pindad (Persero)
PT Pradnya Paramita (Persero)
PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)
PT Semen Baturaja (Persero)
PT Semen Gresik (Persero) Tbk
PT Semen Kupang (Persero)4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
PT Perusahaan Gas Negara (Persero)Tbk
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)5. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang, Pembuangan Pembersihan Limbah dan Sampah
Perum Jasa Tirta I
Perum Jasa Tirta II6. Konstruksi
Perum Pembangunan Perumahan Nasional
PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PT Amarta Karya(Persero)
PT Brantas Abipraya (Persero)
PT Hutama Karya (Persero)
PT Istaka Karya(Persero)
PT Nindya Karya (Persero)
PT Pembangunan Perumahan (Persero)
PT Pengerukan Indonesia (Persero)
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Motor
Perum Bulog
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
PT PP Berdikari (Persero)
PT Sarinah (Persero)8. Transportasi dan Pergudangan
Perum DAMRI
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta
PT Angkasa Pura I (Persero)
PT Angkasa Pura II (Persero)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)
PT Djakarta Lloyd (Persero)
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
PT Kawasan Industri Makasar (Persero)
PT Kawasan Industri Medan (Persero)
PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
PT Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam(Persero)
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)9. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
PT Hotel Indonesia Natour (Persero)10. Informasi dan Komunikasi
Perum LKBN ANTARA
Perum Produksi Film Negara
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk11. Jasa Keuangan dan Asuransi
Perum Jamkrindo
PT Asabri (Persero)
PT Askrindo (Persero)
PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
PT Asuransi Jasa Rahardja (Persero)
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero)
PT Bahana PUI (Persero)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
PT Danareksa (Persero)
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
PT PANN Multi Finance (Persero)
PT Pegadaian(Persero)
PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero)
PT Taspen (Persero)12. Real Estate
PT Bali Tourism & Development Corporation (Persero)
PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)13. Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis
PT Bina Karya (Persero)
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
PT Energy Management Indonesia (Persero)
PT Indah Karya (Persero)
PT Indra Karya (Persero)
PT Sucofindo (Persero)
PT Survey Udara Penas (Persero)
PT Surveyor Indonesia (Persero)
PT Virama Karya (Persero)
PT Yodya Karya (Persero) OK deh rekan sekalian, terimakasih sekali atas jawaban dan pencerahannya
Rekan, apakah ada file PDFnya untuk Aturan ini? Jika ada mohon kiranya dapat di email ke timurbandung1@gmail.com
Demikian dan terima kasih atas bantuannya.
- Originaly posted by temari:
maksudnya apa ya? agak sedikit ambigu,, mohon pencerahannya, jika saya menerbitkan faktur A nilainya Rp 8juta dan faktur B nilainya Rp 6 juta,, dan dibayar bersamaan dengan jumlah Rp 14 juta, apakah faktru A dan B saya terbitkan dengan kode pajak 030 atau 010,,
010, kecuali faktur A dan B digabung ke dalam FP Gabungan, maka menjadi 030.
cmiiw
- Originaly posted by wannabewongkpp:
010, kecuali faktur A dan B digabung ke dalam FP Gabungan, maka menjadi 030.
cmiiw
sependapat dengan rekan wanna 🙂
nimbrung ya teman… mau naya kalau FP tertanggal 31 juli 2012, tetapi dibayarkan dan diproses (dicatat hutang PPNnya ) oleh Wapu di bulan Agustus 2012, misal tanggal 3 Agustus 2012. Nah utk faktur pajak kode 030 tersebut, kapankah jatuh tempo disetor PPNnya ke negara?
1. Apakah min tanggal 15 Agustus 2012?
2. Atau boleh disetor tanggal 15 September 2012? (mengingat si WAPU memungutnya di bulan Agustus 2012)
3. Jika disetor paling lambat tanggal 15 September 2012– apakah WAPU tersebut akan dikenakan denda 2%?Mohon dengan sangat pencerahannya, rekan-rekan ortax sekalian 🙂