Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal Untuk PPN Dibebaskan

  • Jurnal Untuk PPN Dibebaskan

     mbah_ajah updated 2 years, 6 months ago 7 Members · 9 Posts
  • jumaiki

    Member
    22 June 2012 at 1:21 pm
  • jumaiki

    Member
    22 June 2012 at 1:21 pm

    mohon bantuan nya :
    bagaimana jurnal penjualan dengan ppn yang dibebaskan?
    thanks

  • zwarte

    Member
    22 June 2012 at 1:53 pm

    PPNnya tdk perlu dijurnal:

    Piutang/Bank Rp xxxxx
    Penjualan Rp xxxxx

    kasih aja keterangan, PPN Dibebaskan di program akuntansinya

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2012 at 1:55 pm

    Untuk transaksi PPN dibebaskan, Faktur Pajak tetap harus dibuat dan dilaporkan. Akan tetapi, uangnya tidak diterima.
    Misal :
    Dijual BKP yang PPN nya dibebaskan 10 juta secara kredit.

    Piutang…………………………10.000.000
    PPN- K dibebaskan……………1.000.000
    Penjualan………………………………….. ..10.000.000
    PPN-K……………………………………… …..1.000.000

    Saat perhitungan PPN pada akhir bulan :
    PPN-K……………………..1.000.000
    PPN-K dibebaskan………1.000.000
    PPN kurang/lebih bayar….Nihil

    Ayat jurnal yang harus dibuat untuk menutup akun PPN-K =
    PPN-K……………………..1.000.000
    PPN-K dibebaskan……………………….1.000.000

    Salam

  • joey

    Member
    22 June 2012 at 3:21 pm
    Originaly posted by hanif:

    Untuk transaksi PPN dibebaskan, Faktur Pajak tetap harus dibuat dan dilaporkan. Akan tetapi, uangnya tidak diterima.
    Misal :
    Dijual BKP yang PPN nya dibebaskan 10 juta secara kredit.

    Piutang…………………………10.000.000
    PPN- K dibebaskan……………1.000.000
    Penjualan………………………………….. ..10.000.000
    PPN-K……………………………………… …..1.000.000

    Saat perhitungan PPN pada akhir bulan :
    PPN-K……………………..1.000.000
    PPN-K dibebaskan………1.000.000 –
    PPN kurang/lebih bayar….Nihil

    Ayat jurnal yang harus dibuat untuk menutup akun PPN-K =
    PPN-K……………………..1.000.000
    PPN-K dibebaskan……………………….1.000.000

    Nice Inpoh

  • jumaiki

    Member
    23 June 2012 at 9:29 am
    Originaly posted by hanif:

    Untuk transaksi PPN dibebaskan, Faktur Pajak tetap harus dibuat dan dilaporkan. Akan tetapi, uangnya tidak diterima.
    Misal :
    Dijual BKP yang PPN nya dibebaskan 10 juta secara kredit.

    Piutang…………………………10.000.000
    PPN- K dibebaskan……………1.000.000
    Penjualan………………………………….. ..10.000.000
    PPN-K……………………………………… …..1.000.000

    Saat perhitungan PPN pada akhir bulan :
    PPN-K……………………..1.000.000
    PPN-K dibebaskan………1.000.000 –
    PPN kurang/lebih bayar….Nihil

    Ayat jurnal yang harus dibuat untuk menutup akun PPN-K =
    PPN-K……………………..1.000.000
    PPN-K dibebaskan……………………….1.000.000

    Salam

    thanks rekan..

  • novelandre

    Member
    27 July 2012 at 9:29 pm

    salam…
    Bagaimana jurnal PPN yg dibebaskan bagi sipembeli?
    Thax b4

  • masadhiwidjojo

    Member
    2 August 2012 at 1:11 pm

    untuk ppn si pembeli tinggal dibalik aja, prinsipnya sama kok

  • mbah_ajah

    Member
    30 September 2021 at 11:39 am

    kawan mau tanya.dengan kata lain kita harus punya coa tersendiri untuk PPN yang di bebaskan.. kalau iya dia masuk ke coa apa ya?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now