Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain perbedaan jasa kontruksi dan jasa usaha kontruksi

  • perbedaan jasa kontruksi dan jasa usaha kontruksi

  • GJT020

    Member
    11 June 2012 at 2:38 pm

    salam rekan ortax,,,

    apa perbedaan jasa kontruksi dan jasa usaha kontruksi ??
    apakah jasa usaha kontruksi dikenakan pajak final jga..?

    mohon pencerahaanya,,

  • GJT020

    Member
    11 June 2012 at 2:38 pm
  • priadiar4

    Member
    11 June 2012 at 4:01 pm
    Originaly posted by gjt020:

    apa perbedaan jasa kontruksi dan jasa usaha kontruksi ??

    sama saja deh.

    Pedoman, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009
    TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008
    TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

    Jasa konstruksi adalah Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi; layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

    Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas konstruksi (konsultan).

    IUJK dikeluarkan berdasarkan klasifikasi bidang dan sub bidang serta kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan. Sertifikat Badan Usaha yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

    Sepanjang jasa konstruksi tersebut terdaftar di SIUJK maka termasuk usaha jasa konstruksi, dipotong PPh Final

  • rio777

    Member
    12 June 2012 at 3:22 pm

    Untuk lebih memahami jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d marilah kita melihat Peraturan Pemerintah Nomor : 51 Tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa konstruksi yang walaupun PP tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan, namun masih berlaku dan relevan untuk menjelaskan definisi dari usaha jasa konstruksi dan besaran tarif pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang dikenakan pajak final.

    Berikut ini definisi Jasa Konstruksi, pekerjaan konstruksi, penyedia jasa konstruksi, nilai kontrak dsb berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor : 51 Tahun 2008

    Pasal 1

    “Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
    ……….
    2. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
    3. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
    4. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
    5. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
    6. Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
    7. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
    8. Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
    ……….”

    Dengan demikian yang dimaksudkan dengan usaha jasa konstruksi yang dikenakan PPh final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi, yang dapat berupa orang pribadi atau badan, yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang perencanaan jasa konstruksi, pelaksanaan jasa konstruksi dan pengawasan jasa konstruksi maupun sub-subnya.
    Besaran tarif PPh final yang harus dipotong oleh pengguna jasa atau ha

  • stefanmartin96

    Member
    5 November 2019 at 4:36 pm

    Berdasarkan artikel PP Presisi tentang https://pp-presisi.co.id/jasa-konstruksi-pp-presis i bahwa Jasa Konstruksi adalah suatu kegiatan untuk membangun sarana ataupun prasarana yang pada pengerjaannya meliputi pembangunan gedung (building construction), instalasi mekanikal & elektrikal, dan juga pembangunan prasarana sipil (civil engineer).

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    6 November 2019 at 1:26 am
Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now