Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › status karyawan berubah pekerjaan bebas, apakah ganti NPWP?
status karyawan berubah pekerjaan bebas, apakah ganti NPWP?
dear rekan..
jika kita waktu mendaftarkan NPWP sbg karyawan, trus berhenti jadi karyawan menjadi pengusaha, apakah kita jg harus merubah NPWP?
salam- Originaly posted by noval0305:
jika kita waktu mendaftarkan NPWP sbg karyawan, trus berhenti jadi karyawan menjadi pengusaha, apakah kita jg harus merubah NPWP?
Tidak..
- Originaly posted by begawan5060:
dear rekan..
jika kita waktu mendaftarkan NPWP sbg karyawan, trus berhenti jadi karyawan menjadi pengusaha, apakah kita jg harus merubah NPWP?
salamtidak perlu, namun wajib melakukan pemutakhiran data NPWP. Karena kewajiban perpajakan rekan berubah
salam
- Originaly posted by priadiar4:
tidak perlu, namun wajib melakukan pemutakhiran data NPWP. Karena kewajiban perpajakan rekan berubah
gmn klo ga usah pemutakhiran..? kan nanti laporannya tinggal pake 1770S..
salam - Originaly posted by noval0305:
gmn klo ga usah pemutakhiran..? kan nanti laporannya tinggal pake 1770S..
SPT PPh Orang Pribadi 1770 S
1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
3. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.Rekan pakai 1770
1. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
3. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
4. penghasilan lain. - Originaly posted by noval0305:
gmn klo ga usah pemutakhiran..?
Ya bagusnya dimutakhirkan, sesuai dengan peraturan yang ada
- Originaly posted by noval0305:
jika kita waktu mendaftarkan NPWP sbg karyawan, trus berhenti jadi karyawan menjadi pengusaha, apakah kita jg harus merubah NPWP?
tidak perlu rekan