Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi status karyawan berubah pekerjaan bebas, apakah ganti NPWP?

  • status karyawan berubah pekerjaan bebas, apakah ganti NPWP?

     hafidz2 updated 11 years, 10 months ago 5 Members · 8 Posts
  • noval0305

    Member
    11 June 2012 at 11:04 am
  • noval0305

    Member
    11 June 2012 at 11:04 am

    dear rekan..
    jika kita waktu mendaftarkan NPWP sbg karyawan, trus berhenti jadi karyawan menjadi pengusaha, apakah kita jg harus merubah NPWP?
    salam

  • begawan5060

    Member
    11 June 2012 at 11:45 am
    Originaly posted by noval0305:

    jika kita waktu mendaftarkan NPWP sbg karyawan, trus berhenti jadi karyawan menjadi pengusaha, apakah kita jg harus merubah NPWP?

    Tidak..

  • priadiar4

    Member
    11 June 2012 at 1:24 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    dear rekan..
    jika kita waktu mendaftarkan NPWP sbg karyawan, trus berhenti jadi karyawan menjadi pengusaha, apakah kita jg harus merubah NPWP?
    salam

    tidak perlu, namun wajib melakukan pemutakhiran data NPWP. Karena kewajiban perpajakan rekan berubah

    salam

  • noval0305

    Member
    12 June 2012 at 8:43 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak perlu, namun wajib melakukan pemutakhiran data NPWP. Karena kewajiban perpajakan rekan berubah

    gmn klo ga usah pemutakhiran..? kan nanti laporannya tinggal pake 1770S..
    salam

  • priadiar4

    Member
    12 June 2012 at 8:50 am
    Originaly posted by noval0305:

    gmn klo ga usah pemutakhiran..? kan nanti laporannya tinggal pake 1770S..

    SPT PPh Orang Pribadi 1770 S
    1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
    2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
    3. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.

    Rekan pakai 1770
    1. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
    2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
    3. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
    4. penghasilan lain.

  • aldrian

    Member
    13 June 2012 at 7:52 am
    Originaly posted by noval0305:

    gmn klo ga usah pemutakhiran..?

    Ya bagusnya dimutakhirkan, sesuai dengan peraturan yang ada

  • hafidz2

    Member
    13 June 2012 at 7:55 am
    Originaly posted by noval0305:

    jika kita waktu mendaftarkan NPWP sbg karyawan, trus berhenti jadi karyawan menjadi pengusaha, apakah kita jg harus merubah NPWP?

    tidak perlu rekan

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now