Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Jika menggunakan eSPT untuk laporan pajak baru dimulai tahun 2008

  • Jika menggunakan eSPT untuk laporan pajak baru dimulai tahun 2008

     shadow updated 15 years ago 4 Members · 5 Posts
  • amy29

    Member
    17 April 2009 at 4:49 pm
  • amy29

    Member
    17 April 2009 at 4:49 pm

    Jika perusahaan melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan baru dimulai tahun 2008, apakah dalam mengisi eSPT perlu memasukan laporan SPT Tahunan Badan tahun -tahun sebelumnya yang masih menggunakan laporan manual.

    Thanks,

  • bayem

    Member
    18 April 2009 at 7:54 am
    Originaly posted by amy29:

    Jika perusahaan melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan baru dimulai tahun 2008, apakah dalam mengisi eSPT perlu memasukan laporan SPT Tahunan Badan tahun -tahun sebelumnya yang masih menggunakan laporan manual.

    tidak perlu…

  • Zin

    Member
    18 April 2009 at 11:20 am

    Tidak perlu ….
    WP Badan————-> Pembukuan.
    dan DOKUMEN yang sangat diperlukan dalam hal perpajakan dan dalam hal kebutuhan pengontrolan pajak badan , harus disimpan dengan baik selama 10 tahun.

  • shadow

    Member
    23 April 2009 at 11:41 am

    sama dengan teman2 diatas…
    tidak perlu….
    simpanlah dokumen anda dengan baik….
    sehingga apabila suatu saat dilakukan pemeriksaan tidak ada kehilangan/kerusakan dokumen…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now