Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Orang Pribadi Memotong PPh 23

  • Orang Pribadi Memotong PPh 23

  • nia290512

    Member
    2 June 2012 at 4:24 pm
  • nia290512

    Member
    2 June 2012 at 4:24 pm

    Apakah Orang Pribadi Bisa Memotong PPh 23 Atas badan?
    tolong di share juga ya peraturan mengenai hal tersebut. trims

  • begawan5060

    Member
    2 June 2012 at 6:38 pm

    Bisa, sepanjang telah ditunjuk/dikukuhkan sebagai pemotong PPh 23 oleh DJP..

  • edisuryadi2

    Member
    3 June 2012 at 9:50 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 08/PJ.4/1995

    TENTANG

    WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23.
    (SERI PPh PASAL 23/26 – 3)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ/1995 tanggal 31 Januari 1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan dan jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    1.

    Dalam Pasal 1 jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ/1994 ditetapkan bahwa Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Pengacara, dan Konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas, serta orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa. Yang dimaksud dengan konsultan adalah orang pribadi yang melakukan atau memberikan konsultasi sesuai dengan keahliannya seperti konsultan hukum, konsultan pajak, konsultan teknik dan konsultan di bidang lainnya.
    2.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c, besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ/1995, tanggal 31 Januari 1995, ditetapkan bahwa besarnya perkiraan penghasilan netto untuk
    * Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri adalah sebesar 80% dari jumlah bruto. Dengan demikian maka besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% x 80% x jumlah bruto = 12% x jumlah Dalam pengertian jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    * Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh oleh WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) adalah sebesar 40% dari jumlah bruto. Dengan demikian maka besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% x 40% x jumlah bruto = 6% x jumlah bruto.
    Dalam pengertian jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    3.

    Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada butir 1 sebagai pemotong PPh Pasal 23 dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Edaran Ini. Bagi akuntan, arsitek, dokter, notaris, pengacara, dan orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-421/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991, tidak perlu ditunjuk kembali.
    4.

    Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa yang dilakukan-nya, wajib memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 tersebut serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dalam suatu bulan takwim terdapat objek PPh Pasal 23.
    5.

    Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan agar diberikan penyuluhan mengenai hak dan kewajibannya sebagai pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan yang baru.
    6.

    Terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini, maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991 dinyatakan tidak berlaku.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    FUAD BAWAZIER

  • rizalmarsya

    Member
    12 July 2012 at 8:54 am

    jika sudah terlanjur memungut tp kita tidak ada SE tersebut gmana gan ?

  • rizalmarsya

    Member
    12 July 2012 at 8:55 am

    atau belum ditunjuk sebagai wpop yang boleh memungut pph 23

  • adelin

    Member
    12 July 2012 at 9:04 am
    Originaly posted by rizalmarsya:

    atau belum ditunjuk sebagai wpop yang boleh memungut pph 23

    tidak boleh memotong,,jls tertera pada SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 08/PJ.4/1995

    Originaly posted by rizalmarsya:

    jika sudah terlanjur memungut tp kita tidak ada SE tersebut gmana gan ?

    maksudnya?

  • rizalmarsya

    Member
    12 July 2012 at 9:21 am

    maksudnya … kita sudah terlanjur memungut atas PPh 23 tersebut, karena ada human error, trus sebaiknya kita harus gmn neeh ? tks.

  • priadiar4

    Member
    12 July 2012 at 9:24 am
    Originaly posted by rizalmarsya:

    maksudnya … kita sudah terlanjur memungut atas PPh 23 tersebut, karena ada human error, trus sebaiknya kita harus gmn

    trus bukti potong PPh 23 dikasih ke siapa??

  • rizalmarsya

    Member
    12 July 2012 at 9:30 am

    belum kita kasih ke WP yang bersangkutan karena kita mau mengajukan restitusi atas kesalahan tersebut…….

  • priadiar4

    Member
    12 July 2012 at 9:39 am
    Originaly posted by rizalmarsya:

    belum kita kasih ke WP yang bersangkutan karena kita mau mengajukan restitusi atas kesalahan tersebut…

    WP nya mau ditunjuk sebagai pemotong tidak?

  • adelin

    Member
    12 July 2012 at 9:43 am
    Originaly posted by rizalmarsya:

    karena ada human error, trus sebaiknya kita harus gmn neeh ? tks.

    mungkin bukan OP pph 23 yang harus d potong pajaknya,,
    atau tidak perlu di potong. hee 😀

    Originaly posted by priadiar4:

    WP nya mau ditunjuk sebagai pemotong tidak?

    jadi bisa mengajukan diri untuk di tunjuk sebagai pemotong y? caranya? mohon penjelasannya master.. 🙂
    salam

  • rizalmarsya

    Member
    12 July 2012 at 10:09 am

    Klo untuk masalah itu kita belum nanyak ke WP nya … untuk saat ini yang udah terlanjur setor atas PPh 23 tersebut apakah bisa direstitusi ? Selanjutnya kita akan tanyakan ke WPnya apakah mau untuk ditunjuk sebagai pemotong / tidak… trims

  • priadiar4

    Member
    12 July 2012 at 10:12 am
    Originaly posted by adelin:

    jadi bisa mengajukan diri untuk di tunjuk sebagai pemotong y? caranya? mohon penjelasannya master.. 🙂

    UU PPh
    Pasal 23

    (3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Originaly posted by adelin:

    jadi bisa mengajukan diri untuk di tunjuk sebagai pemotong y?

    tidak bisa mengajukan diri/melalui surat permohonan tapi ditunjuk langsung oleh DJP

  • rizalmarsya

    Member
    12 July 2012 at 10:14 am
    Originaly posted by adelin:

    mungkin bukan OP pph 23 yang harus d potong pajaknya,,
    atau tidak perlu di potong. hee 😀

    yang saya tanyakan td kasusnya WPOP memungut/memotong PPh 23 dari WP Badan.

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now