Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Peraturan yg mengatur Penggunaan stempel tanda tangan dan nama atau nama saja pada Faktur Pajak

  • Peraturan yg mengatur Penggunaan stempel tanda tangan dan nama atau nama saja pada Faktur Pajak

     DJOEN updated 11 years, 10 months ago 6 Members · 10 Posts
  • DJOEN

    Member
    28 May 2012 at 10:18 am
  • DJOEN

    Member
    28 May 2012 at 10:18 am

    Rekan-rekan,tolong saya dibantu mengenai penggunaan stempel tanda tangan dan nama atau nama saja pada pembuatan faktur pajak itu diatur di peraturan nomor berapa? Terima kasih sebelumnya.

  • priadiar4

    Member
    28 May 2012 at 10:23 am

    Lampiran VIA
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 13/PJ/2010
    TANGGAL : 24 Maret 2010

  • Ridwan87

    Member
    29 May 2012 at 8:39 am
    Originaly posted by djoen:

    Rekan-rekan,tolong saya dibantu mengenai penggunaan stempel tanda tangan dan nama atau nama saja pada pembuatan faktur pajak itu diatur di peraturan nomor berapa? Terima kasih sebelumnya.

    Menurut Saya di Per-13/PJ/2010, Lampiran II TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK
    PETUNJUK PENGISIAN NO. 12

    di terangkan BAHWA, "Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak."

    Originaly posted by priadiar4:

    Lampiran VIA
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 13/PJ/2010
    TANGGAL : 24 Maret 2010

    sedangkan untuk LAmpiran VIA, bukan mengenai penggunaan stempel tanda tangan melainkan mengenai "Format Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani Faktur Pajak."

    Mohon dikoreksi

    Terima Kasih

  • DJOEN

    Member
    7 June 2012 at 8:53 am

    Maaf agak lama saya membalasnya.Terima kasih sebelumnya.Memang dalam peraturan tersebut tidak diperbolehkan menggunakan stempel tanda tangan.Tetapi saya pernah menjumpai namanya saja yang distempel.Apakah ada peraturan yang mengaturnya?Tolong saya dibantu ,terima kasih sebelumnya.

  • Onorus

    Member
    7 June 2012 at 9:14 am

    tidak/blm ada peraturan yg mengatur stempel nama…
    ttp sy berpendapat itu boleh dilakukan….(tdk cacat)

  • bayem

    Member
    7 June 2012 at 9:15 am
    Originaly posted by djoen:

    Maaf agak lama saya membalasnya.Terima kasih sebelumnya.Memang dalam peraturan tersebut tidak diperbolehkan menggunakan stempel tanda tangan.Tetapi saya pernah menjumpai namanya saja yang distempel.Apakah ada peraturan yang mengaturnya?Tolong saya dibantu ,terima kasih sebelumnya.

    kalo namanya saja yang pake stempel, gak masalah. yang terpenting adalah tanda tangannya adalah tanda tangan basah, bukan stempel atau cap.

  • edisuryadi2

    Member
    7 June 2012 at 11:22 am
    Originaly posted by bayem:

    tanda tangan basah

    maksudnya tangannya basah oleh keringat atau tinta rekan, hehehehe…….

  • bayem

    Member
    7 June 2012 at 11:31 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    maksudnya tangannya basah oleh keringat atau tinta rekan, hehehehe…….

    oh, kalo yang ini bebbas deh pak edy. yang penting basah aje.. wkwkwwk,,,

  • DJOEN

    Member
    12 June 2012 at 8:38 am

    terima kasih rekan rekan

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now