• PBB atas Yayasan

  • Irazoel

    Member
    24 May 2012 at 9:47 am
  • Irazoel

    Member
    24 May 2012 at 9:47 am

    Bagaimanakah perhitungan PBB atas Yayasan??? (misalnya sekolah swasta atau perguruan tinggi swasta).. mohon pencerahannya.. Terimakasih.

  • priadiar4

    Member
    24 May 2012 at 9:58 am

    (3) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
    a. digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
    b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan,pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
    c. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
    d. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
    e. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
    f. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    penjelasan :
    Yang dimaksud dengan "tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan" adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jika profit oriented, dikenakan PBB

    salam

  • Irazoel

    Member
    24 May 2012 at 10:53 am

    Terimaksih atas masukannya.. 🙂

    Lalu bisakah sekolah swasta, misalnya sekolah kesehatan dapat dikatakan sebagai organisasi yang tidak profit oriented???

  • edisuryadi2

    Member
    24 May 2012 at 10:55 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 10/PJ.6/1995

    TENTANG

    PENGENAAN PBB ATAS PERGURUAN TINGGI SWASTA (PTS)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sebagaimana dimaklumi bahwa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) merupakan institusi pendidikan yang mempunyai fungsi sosial dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun akhir-akhir ini PTS juga berkembang sebagai institusi yang cenderung memperoleh keuntungan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pengenaan PBB atas PTS sebagai berikut :

    Yang dimaksud Perguruan Tinggi adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran yang lebih tinggi dari pada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah;

    Yang dimaksud Perguruan Tinggi Swasta selanjutnya disebut PTS adalah perguruan tinggi yang berbentuk Akademi, Politehnik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan PTS yang berbentuk yayasan, perkumpulan sosial dan/atau badan wakaf;

    Pendaftaran/pendataan objek dan subjek pajak berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan.

    Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB atas PTS dilaksanakan apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut : – Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SSP) dan pungutan lainnya dengan nama apapun rata-rata >= Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) satu tahun.

    – Luas bangunan >= 2.000 m2

    – Lantai/tingkat bangunan >= 4 lantai

    – Luas tanah >= 20.000 m2

    – Jumlah mahasiswa >= 3.000 mahasiswa.

    Bumi dan/atau bangunan yang dikuasai, dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh PTS, dikenakan PBB sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari PBB yang seharusnya terutang.

    Bumi dan/atau bangunan yang dikuasai, dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh PTS tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan secara langsung yang terletak di luar lingkungan PTS yang bersangkutan, tetap dikenakan PBB sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Wajib Pajak atas PTS masih diberlakukan pemberian pengurangan PBB sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.04/1991 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/1994 tanggal 24 November 1994.

    Yang dimaksud keuntungan PTS adalah selisih lebih antara besarnya penerimaan yang diperoleh dari : – SPP
    – biaya seleksi masuk perguruan tinggi

    – sumbangan wajib pembangunan/pengadaan prasarana yang dikenakan kepada mahasiswa

    – hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peranan dan fungsi perguruan tinggi

    – penerimaan dari hasil usaha sampingan
    – dan sebagainya,
    dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional.

    Apabila PTS dapat membuktikan bahwa dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh surplus/ keuntungan, maka PTS tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan atau permohonan pembatalan SPPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 9 di atas, harus didukung dengan data yang dapat di pertanggung jawabkan dan menunjukkan besarnya manfaat yang diperoleh maupun beban yang ditanggung oleh subyek pajak sehubungan dengan pengelolaan objek PBB tersebut, misalnya : – Laporan Keuangan (antara lain Neraca Awal dan Neraca Akhir Tahun) yang telah diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah dan/atau akuntan publik;

    – Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Rutin sebagaimana terlampir;

    – Data lain yang mendukung.

    Petunjuk pelaksanaan pengenaan atas PTS ini berlaku sejak tahun pajak 1995.

    Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

    ttd.

    MACHFUD SIDIK

  • priadiar4

    Member
    24 May 2012 at 10:56 am
    Originaly posted by Irazoel:

    Lalu bisakah sekolah swasta, misalnya sekolah kesehatan dapat dikatakan sebagai organisasi yang tidak profit oriented???

    kita lihat dari AD/ART organisasi/sekolah kesehatan tersebut..

  • Teguh D. Patiguna

    Member
    22 February 2017 at 8:50 pm

    permisi mau tanya, jika di dalam sebuah universitas negeri terdapat toko waralaba, seperti indomaret, alfamart, dll apakah toko tersebut dikenakan PBB ? karena pada pasal 77 ayat (3) UU Nomor 28 tahun 2009, salah satu poinnya mengatakan "digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan,pendidikan dan kebudayaan nasional, [b]yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan". Kondisinya toko waralaba tersebut berada pada objek pajak yg tidak dikenakan PBB (universitas negeri), sedangkan perusahaan tentunya profit oriented.

    Mohon penjelasannya.

  • Syafrizal700

    Member
    16 September 2019 at 5:41 pm

    Apakah pemerintah daerah dapat mengacu pada surat edaran 1995 dikarenakan pemerintah daerah belum memiliki aturan dalam perda tentang yayasan swasta yg tidak memiliki nilai surplus lagi…dan sudah memanfaatkan bantuan dan BOS…demi keberlangsungan pendidikan…

  • Syafrizal700

    Member
    16 September 2019 at 5:42 pm

    Memanfaatkan dana BOS..

  • smailuchiha

    Member
    19 September 2019 at 2:48 am

    Jika yayasannya mencari keuntungan (komersial) tetap dikenakan Gan, namun terdapat perlakukan khusus.

    Untuk di DKI Jakarta sendiri, terdapat insentif pajak untuk objek pajak Pendidikan yaitu mendapatkan sebesar pengenaan 50% dari PBB yang terutang dengan, tidak hanya itu saja setelah mendapatkan pengenaan WP dapat mengajukan pengurangan paling tinggi 50% dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

    #SalamTaxation

  • mahalli

    Member
    31 December 2019 at 4:40 am

    kepada semua rekan-rekan yang ada disini, saya ingin bertanya untuk yayasan pondok pesantren yang orientasinya pelayanan masyarakat apakah bisa mengajukan permohonan pembebasan PBB
    terimakasih

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now