Location : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 77 Padang.
Joined : 10 Feb 2012.
Posts : 54.
10 May 2012 12:20
slamat siang...
saya mau bertanya, untuk menghitung PPh 21 atas THR: Gaji bruto setahun + THR - Pengurang penghasilan bruto - PTKP setahun = PKP. PKP x tarif = pph 21 setahun atas gaji dan THR - pph 21 atas gaji setahun = pph 21 atas THR.
Apakah cara perhitungan saya diatas sdh benar? kalau di pertengahan tahun ada kenaikan gaji, bagaimana menentukan gaji setahun dalam perhitungan pph atas THR ini, apakah gaji setelah kenaikan di kali 12 atau gaji yang benar2 di terima setahun ?
terima kasih atas sebelumnya atas penjelasannya. n_n
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
10 May 2012 12:31
Originaly posted by ernayurita:
saya mau bertanya, untuk menghitung PPh 21 atas THR: Gaji bruto setahun + THR - Pengurang penghasilan bruto - PTKP setahun = PKP. PKP x tarif = pph 21 setahun atas gaji dan THR - pph 21 atas gaji setahun = pph 21 atas THR.
Misal pemberian THR pada bulan Agustus, maka : Gaji bruto Agustus disetahunkan (X12) + THR - Pengurang penghasilan bruto - PTKP setahun = PKP. PKP x tarif = pph 21 setahun atas gaji dan THR - pph 21 atas gaji Agustus disetahunkan = pph 21 atas THR
Originaly posted by ernayurita:
kalau di pertengahan tahun ada kenaikan gaji, bagaimana menentukan gaji setahun dalam perhitungan pph atas THR ini, apakah gaji setelah kenaikan di kali 12 atau gaji yang benar2 di terima setahun ?
Location : Jakarta.
Joined : 04 May 2011.
Posts : 46.
21 May 2012 16:37
Tahap 1 : Mencari pajak atas Gaji disetahunkan Tahap 2 : Mencari pajak atas Gaji disetahunkan + THR Tahpa 3 : Pajak THR = Pajak Tahap 2 - Pajak Tahap 1
Jika ada kenaikan di pertengahan tahun, ada kemungkinan pajak atas THR berubah. Karena pendapatan tdk tetap spt THR, Bonus tarif pajak dihitung paling akhir, setelah perhitungan pajak atas pendatapan tetap dihitung.
Location : Jakarta.
Joined : 04 May 2011.
Posts : 46.
22 May 2012 00:41
Pendapatan tidak tetap spt THR dan Bonus dihitung paling akhir tarif pajaknya Pak. Misal jika pajak atas gaji kena di 5%, maka pajak atas THR, mungkin kena di 15%. Tarif pajak kan mulai dari 5%, 15%, 25%, 30%
Location : Jakarta.
Joined : 17 Feb 2012.
Posts : 34.
18 Jun 2012 09:21
yazidmardiko : gak selamanya bisa begitu,,itu hanya kemungkinan dan tidak pasti. yang lebih pasti,penghasilan bruto ikut di setahunkan namun buat Bonus THR dan penghasilan yang tidak rutin sebaiknya tidak ikut di setahunkan.
jika ikut disetahunkan maka pajak yang dibayarkan akan lebih bayar jika di akumulasi pda akhir desember. Dan Saran PENTING,jika karyawan masuk pada bulan agustus atau bulan apa selain bulan jan jangan di kalikan 12 penghasilan bruto"a. contoh masuk pada agustus,penghasilan bruto"a cukup di kalikan 5(dari agustus sampai desember ada 5 bulan). jika di kalikan 12 nanti pas di masukan di Espt pajak"a beda sama yang kita perhitungkan di excel.
Hanya sekedar info,,mungkin bisa d share kalau krg jelas atau langsung k email saya dwi_sapta9@yahoo.com Thks
Location : Jakarta.
Joined : 15 Nov 2011.
Posts : 398.
18 Jun 2012 11:14
yup betul... disetahunkan = dikali dengan masa kerja dalam satu tahun (klo 5 bulan ya pengalinya 5....) Bagaimana klo ada kenaikan gaji dibulan Agustus bersamaan dengan adanya THR / bonus? Saran saya, penghasilan brutonya adalah (jan-jul = sebelum naik) + (agustus-desember = sesudah naik) = jadi itulah cerminan penghasilan bruto dalam satu tahun yaitu yang benar2 diterima... yah meskipun masa desember menjadi masa pengkoreksian...
Location : Jakarta.
Joined : 17 Feb 2012.
Posts : 34.
18 Jun 2012 15:07
mungkin begini,,kalau pajak itu seharusnya kita hitung akumulasi gaji yang tiap bulannya rutin di terima(Gapok dll) dan yang tidak rutin di terima tiap bulan(THR,Bonus dll) Misal contoh : si A tidap punya NPWP TK/- berpenghasilan pada bulan juli 2011 sebesar Rp.10.000.000. di tidak mengikuti program Jamsostek? saya coba say jelaskan perhitungannya.
Gaji Pokok/sebulan(gaji bruto karena tidak ada penambah lagi) 10.000.000 Gaji Pokok/disetahunkan(Juli s/d Des) 60.000.000 Biaya Jabatan (5% x Gaji bruto max 6.000.000/tahun) -3.000.000 Jumlah Penghasilan 57.000.000
PTKP (TK/-) WP -15.840.000
PKP 41.160.000 PPh terutang sampai Des 2.469.600 PPh terutang pada bulan Juli (PPh terutang sampai Des / 6) 411.600
Namun Pada Agustus Gaji dy naek menjadi 12.000.000 dan mendapat THR sebesar 2.000.000 berapa pajak pada bulan Agustus 2011?
Gaji Pokok/2bulan(Juli dan agustus 10.000.000 + 12.000.000) 22.000.000 Gaji Pokok/disthnkn(Jul-Des jd gji 2bulan di kali 6 dibagi 2) 66.000.000 Biaya Jabatan (5% x Gaji bruto max 6.000.000/tahun) -3.300.000 Jumlah Penghasilan 62.700.000
PTKP (TK/-) WP -15.840.000
PKP 46.860.000 PPh terutang sampai Des 2.811.600 PPh terutang sampai bln Agus(PPh terutang sampai Des /6*2) 937.200 Jadi PPh yang di bayar pada bulan Agustus (937.200 - 411.600 ) 525.600
Mungkin seperti ini dan udah di uji coba k Espt cara inilah yang hampir sesuai jika semua penghasilan sampai desember di masukan k Espt. Tolong di share lagi jika keliru