+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • menghitung PPh 21 ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 567395 Posts
84079 Topics | 16 Categories.

We have 202048 Forum Member

Tread Pilihan

•  Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Badan bagi perusahaan baru dipertengahan tahun?
•  PPh 21 tdk sesuai masa dengan A1
•  Apa Saja Kriteria dan Syarat Agar Bisa Menjadi Pedagang Eceran?
•  PPh 21 atas gaji dan komisi dokter
•  Pendapatan Sewa Bangunan dalam SPT PPh OP
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 8940 | Bahasan : 68372

menghitung PPh 21 atas THR


Pencetus Pendapat
ernayurita

Newbie


Location : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 77 Padang.
Joined : 10 Feb 2012.
Posts : 54.
10 May 2012 12:20

slamat siang...

saya mau bertanya, untuk menghitung PPh 21 atas THR:
Gaji bruto setahun + THR - Pengurang penghasilan bruto - PTKP setahun = PKP.
PKP x tarif = pph 21 setahun atas gaji dan THR
- pph 21 atas gaji setahun = pph 21 atas THR.

Apakah cara perhitungan saya diatas sdh benar?
kalau di pertengahan tahun ada kenaikan gaji, bagaimana menentukan gaji setahun dalam perhitungan pph atas THR ini, apakah gaji setelah kenaikan di kali 12 atau gaji yang benar2 di terima setahun ?

terima kasih atas sebelumnya atas penjelasannya. n_n
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
10 May 2012 12:31

Originaly posted by ernayurita:
saya mau bertanya, untuk menghitung PPh 21 atas THR:
Gaji bruto setahun + THR - Pengurang penghasilan bruto - PTKP setahun = PKP.
PKP x tarif = pph 21 setahun atas gaji dan THR
- pph 21 atas gaji setahun = pph 21 atas THR.

Misal pemberian THR pada bulan Agustus, maka :
Gaji bruto Agustus disetahunkan (X12) + THR - Pengurang penghasilan bruto - PTKP setahun = PKP.
PKP x tarif = pph 21 setahun atas gaji dan THR - pph 21 atas gaji Agustus disetahunkan = pph 21 atas THR

Originaly posted by ernayurita:
kalau di pertengahan tahun ada kenaikan gaji, bagaimana menentukan gaji setahun dalam perhitungan pph atas THR ini, apakah gaji setelah kenaikan di kali 12 atau gaji yang benar2 di terima setahun ?

Nggak ngaruh...
ernayurita

Newbie


Location : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 77 Padang.
Joined : 10 Feb 2012.
Posts : 54.
10 May 2012 12:42

oh,,, begitu ya,, trimakasih pak,, atas penjelasannya,,
yazidmardiko

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 04 May 2011.
Posts : 46.
21 May 2012 16:37

Tahap 1 : Mencari pajak atas Gaji disetahunkan
Tahap 2 : Mencari pajak atas Gaji disetahunkan + THR
Tahpa 3 : Pajak THR = Pajak Tahap 2 - Pajak Tahap 1

Jika ada kenaikan di pertengahan tahun, ada kemungkinan pajak atas THR berubah.
Karena pendapatan tdk tetap spt THR, Bonus tarif pajak dihitung paling akhir, setelah perhitungan pajak atas pendatapan tetap dihitung.
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
21 May 2012 18:12

Originaly posted by yazidmardiko:
Karena pendapatan tdk tetap spt THR, Bonus tarif pajak dihitung paling akhir, setelah perhitungan pajak atas pendatapan tetap dihitung.

Dihitung paling akhir, maksudnya?
Bukankah PPh atas THR/Bonus dihitung dan dipotong di masa pajak di mana dibayarkan?
yazidmardiko

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 04 May 2011.
Posts : 46.
22 May 2012 00:41

Pendapatan tidak tetap spt THR dan Bonus dihitung paling akhir tarif pajaknya Pak. Misal jika pajak atas gaji kena di 5%, maka pajak atas THR, mungkin kena di 15%.
Tarif pajak kan mulai dari 5%, 15%, 25%, 30%
alfian9

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 17 Feb 2012.
Posts : 34.
18 Jun 2012 09:21

yazidmardiko : gak selamanya bisa begitu,,itu hanya kemungkinan dan tidak pasti.
yang lebih pasti,penghasilan bruto ikut di setahunkan namun buat Bonus THR dan penghasilan yang tidak rutin sebaiknya tidak ikut di setahunkan.

jika ikut disetahunkan maka pajak yang dibayarkan akan lebih bayar jika di akumulasi pda akhir desember.
Dan Saran PENTING,jika karyawan masuk pada bulan agustus atau bulan apa selain bulan jan jangan di kalikan 12 penghasilan bruto"a.
contoh masuk pada agustus,penghasilan bruto"a cukup di kalikan 5(dari agustus sampai desember ada 5 bulan).
jika di kalikan 12 nanti pas di masukan di Espt pajak"a beda sama yang kita perhitungkan di excel.

Hanya sekedar info,,mungkin bisa d share kalau krg jelas atau langsung k email saya dwi_sapta9@yahoo.com
Thks
adisetionugroho

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 15 Nov 2011.
Posts : 398.
18 Jun 2012 11:14

yup betul... disetahunkan = dikali dengan masa kerja dalam satu tahun (klo 5 bulan ya pengalinya 5....)
Bagaimana klo ada kenaikan gaji dibulan Agustus bersamaan dengan adanya THR / bonus?
Saran saya, penghasilan brutonya adalah (jan-jul = sebelum naik) + (agustus-desember = sesudah naik) = jadi itulah cerminan penghasilan bruto dalam satu tahun yaitu yang benar2 diterima... yah meskipun masa desember menjadi masa pengkoreksian...
alfian9

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 17 Feb 2012.
Posts : 34.
18 Jun 2012 15:07

mungkin begini,,kalau pajak itu seharusnya kita hitung akumulasi gaji yang tiap bulannya rutin di terima(Gapok dll) dan yang tidak rutin di terima tiap bulan(THR,Bonus dll)
Misal contoh :
si A tidap punya NPWP TK/- berpenghasilan pada bulan juli 2011 sebesar Rp.10.000.000. di tidak mengikuti program Jamsostek?
saya coba say jelaskan perhitungannya.

Gaji Pokok/sebulan(gaji bruto karena tidak ada penambah lagi) 10.000.000
Gaji Pokok/disetahunkan(Juli s/d Des) 60.000.000
Biaya Jabatan (5% x Gaji bruto max 6.000.000/tahun) -3.000.000
Jumlah Penghasilan 57.000.000

PTKP (TK/-)
WP -15.840.000

PKP 41.160.000
PPh terutang sampai Des 2.469.600
PPh terutang pada bulan Juli (PPh terutang sampai Des / 6) 411.600

Namun Pada Agustus Gaji dy naek menjadi 12.000.000 dan mendapat THR sebesar 2.000.000 berapa pajak pada bulan Agustus 2011?


Gaji Pokok/2bulan(Juli dan agustus 10.000.000 + 12.000.000) 22.000.000
Gaji Pokok/disthnkn(Jul-Des jd gji 2bulan di kali 6 dibagi 2) 66.000.000
Biaya Jabatan (5% x Gaji bruto max 6.000.000/tahun) -3.300.000
Jumlah Penghasilan 62.700.000

PTKP (TK/-)
WP -15.840.000

PKP 46.860.000
PPh terutang sampai Des 2.811.600
PPh terutang sampai bln Agus(PPh terutang sampai Des /6*2) 937.200
Jadi PPh yang di bayar pada bulan Agustus (937.200 - 411.600 ) 525.600

Mungkin seperti ini dan udah di uji coba k Espt cara inilah yang hampir sesuai jika semua penghasilan sampai desember di masukan k Espt.
Tolong di share lagi jika keliru
alfian9

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 17 Feb 2012.
Posts : 34.
18 Jun 2012 15:14

Ouhh ya lupa,,sekedar info jika ada yang belum tahu.
Jika tidak punya NPWP tarif"a lebih besar 20% dari normalnya.

contoh:
Tarif Normal Tidak Punya NPWP
0-50.000.000 5% 6%
50.000.000-250.000.000 15% 18%
250.000.000-500.000.000 25% 30%
>500.000.000 30% 36%
  • page 1 of 9
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top