Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
24 Sep 2012 13:00
Originaly posted by Fredy0819:
Hahaha Rekan Priadiar4, saya pernah melakukan hal ini. tetapi ditolak nih.. dari minta kurang 75% sampai 25%, tetap saja tidak ada perubahan..
Hal ini logis, karena : 1. Pemerintah membutuhkan dana 2. Alasan WP hanya berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh 3. Kalo benar-benar terjadi LB, bukankah bisa diminta kembali?
Kecuali bukan perkiraan, tetapi "terbukti mengalami"... misal mengalami kebakaran dan tidak lagi memperoleh ph
Kalo pribadi, apakah bisa mengajukan juga ? Kasusnya bila seseorang bekerja pada 2 badan hukum kemudian, beberapa tahun kemudian mundur di salah satu perusahaan sehinga akhirnya hanya bekerja pada 1 pemberi kerja. Kalo memang ada bisa minta tolong dasar hukumnya, thx bantuannya