Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPH Pasal 21 atas percetakan

  • PPH Pasal 21 atas percetakan

     apak updated 4 years, 6 months ago 5 Members · 16 Posts
  • girleo

    Member
    28 April 2012 at 9:42 am

    Dear Rekan Ortax semua…

    Apakah jika seseorang (WP OP) membuka usaha Percetakan, maka atas percetakan yang dilakukan tersebut dikenakan PPh Pasal 21…?
    sedangkan dimana usaha / kegiatan tersebut dikerjakan oleh karyawan2 ny..?

    Jika iy, apakah ada dasar hukum atas kasus tersebut…?

    Mohon bantuan pencerahannya.
    Terima Kasih…

  • girleo

    Member
    28 April 2012 at 9:42 am
  • pandutiko

    Member
    28 April 2012 at 10:07 am

    mencoba membantu rekan..

    dikenakan PPh 21 atas penghasilan karyawan, dan PPh Psl 4 ayat 2 jika status tempat kegiatan usaha sewa, untuk usaha percetakan sendiri dikenakan PPh psl 29 OP yg dilaporkan tiap akhir tahun dasar hukumnya coba disini ya http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=12761&hlm=

    mohon koreksi rekan sekalian…

    ortax

  • wildanbiran

    Member
    28 April 2012 at 10:21 am

    Jika usaha anda sudah memiliki NPWP, maka anda sudah wajib untuk menyampaikan PPh 21, PPh 29, PPh 25, 14(1) dll, sesuai yang tertera dalam penetapan NPWP….

    Sudah pasti terkana PPh 21, cuma apakah nilai dari PKP (penghasilan kena pajak) melibihi nilai dari PTKP (Penghasilan tidak kena pajak) .. jika PTKP lebih besar dari PKP maka anda dapat melaporkan PPh 21 nihil … jika PTKP lebih kecil dibandingkan PKP maka anda dapat mengenakan PPh 21 tersebut ….

    terima kasih

    Mohon koreksi buat senior ….

  • girleo

    Member
    28 April 2012 at 10:28 am

    jika kita bretransaksi dengan WP OP yang melakukan kegiatan usaha percetakan apakah kita wajib memotong PPh Pasal 21 rekan pandutiko..?

    Contoh : PT.A bertransaksi dengan Pengusaha B dengan nama usaha "B Printing" yang bergerak dibidang percetakan…
    Apakah atas transaksi tersebut PT. A memotong PPh Pasal 21 pengusaha B..?
    sedangkan dalam transaksi tersebut yang mengerjakan bukan pengusaha B melainkan karyawan pengusaha B..?

    Mohon Pencerahannya..?

  • wildanbiran

    Member
    28 April 2012 at 10:59 am
    Originaly posted by girleo:

    jika kita bretransaksi dengan WP OP yang melakukan kegiatan usaha percetakan apakah kita wajib memotong PPh Pasal 21 rekan pandutiko..?

    Contoh : PT.A bertransaksi dengan Pengusaha B dengan nama usaha "B Printing" yang bergerak dibidang percetakan…
    Apakah atas transaksi tersebut PT. A memotong PPh Pasal 21 pengusaha B..?
    sedangkan dalam transaksi tersebut yang mengerjakan bukan pengusaha B melainkan karyawan pengusaha B..

    Disini sebagai karyawan B … maka tiap bulan Pengusaha B harus menyapaikan PPh 21 nya ( Jika sudah ber – NPWP )
    Sedangkan untuk PT. A mengenakan pemotongan PPh 21 kepada pihak pengusaha B (Jika mengatas namakan Pribadi) atau PPh 23 kepada pihak B ( Jika mengatas namakan Badan)

    Terima kasih,
    salam

  • girleo

    Member
    28 April 2012 at 11:07 am

    adakah aturan yang berkaitan dengan hal tersebut rekan wildanbiran…?

  • wildanbiran

    Member
    28 April 2012 at 11:16 am

    Undang-Undang – 36 TAHUN 2008, 23 September 2008

    Coba anda buka di ortax ini peraturan ini … disini tertera PPh

    PPh 21 untuk pribadi
    PPh 23 untuk Badan (Disini dikasus anda termasuk kedalam jasa)

    salam,

  • wildanbiran

    Member
    28 April 2012 at 11:55 am

    Intinya kalo anda bekerja pada badan (yang memiliki NPWP), maka sudah pasti ada pelaporan pph 21 nya …

    tetapi kalo anda bekerja pada pribadi, maka pribadi tersebut tidak memotong pph 21 anda, karena beliau tidak ada kewajiban menyapaikan pph 21 karyawannya.

    salam rekan,

  • Aries Tanno

    Member
    28 April 2012 at 12:10 pm
    Originaly posted by wildanbiran:

    tetapi kalo anda bekerja pada pribadi, maka pribadi tersebut tidak memotong pph 21 anda, karena beliau tidak ada kewajiban menyapaikan pph 21 karyawannya.

    ada rujukannya?

    Salam

  • wildanbiran

    Member
    28 April 2012 at 2:00 pm

    Jika anda mendaftar NPWP pribadi maka anda akan mendapatkan surat keterangan terdaftar[/i] disitu tertera hal apa saja yang harus anda lapor ….

    Begitu pula jika anda mendaftar NPWP badan, maka anda akan mendapatkan surat keterangan terdaftar[i] disitu tertera hal apa saja yang harus dilaporkan oleh badan tersebut.

    rekan, pernah melihat surat keterangan terdaftar[i][/i] ?

  • Aries Tanno

    Member
    30 April 2012 at 4:14 am
    Originaly posted by wildanbiran:

    rekan, pernah melihat surat keterangan terdaftar[i][/i] ?

    wah…seriiiiing….
    Tapi, apa hubungannya dengan yang ini :??

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by wildanbiran:
    tetapi kalo anda bekerja pada pribadi, maka pribadi tersebut tidak memotong pph 21 anda, karena beliau tidak ada kewajiban menyapaikan pph 21 karyawannya.

    Sebab gini, bagaimana kalau si orang pribadi itu punya usaha, supermarket misalnya, apa dia ndak motong PPh 21 atas penghasilan karyawannya?

    Salam

  • wildanbiran

    Member
    30 April 2012 at 9:34 am
    Originaly posted by hanif:

    Sebab gini, bagaimana kalau si orang pribadi itu punya usaha, supermarket misalnya, apa dia ndak motong PPh 21 atas penghasilan karyawannya?

    kalo ini jatuhnya udah badan, karena memiliki usaha, pasti memotong …

    maksdunya kalo pribadi, ingin membangun rumah, kepada 2 pekerja saja (maklum tidak terlalu besar) nah kalo itu kan tidak dikenakan pph 21 nya …

    beda dengan pribadi, yang ingin membangun rumah dengan bantuan badan (kaya kontraktor) nah kalo itu kan memotong pph 21 karyawannya …

    Rekan coba bantu rekan girleo …. ane dah nyerah memcoba menjelaskan.

  • girleo

    Member
    30 April 2012 at 5:42 pm

    tapi bukankah jika usaha percetakan tidak dikenakan potongan PPh rekan..?

    Apakah hal tersebut hanya berlaku apabila usaha percetakan nya tersebut berupa bentuk usaha badan seperti PT / CV..?

    Lalu untuk Orang pribadi tetap dikenakan PPh pasal 21..?!

    Mohon bantuan tanggapannya..
    Terima Kasih,:)

  • wildanbiran

    Member
    1 May 2012 at 9:25 am
    Originaly posted by girleo:

    tapi bukankah jika usaha percetakan tidak dikenakan potongan PPh rekan..?

    PPh banyak rekan, pph 23, pph 25, pph 21, pph 22, pph 29 dll … jadi PPh yang mana ?

    Originaly posted by girleo:

    Apakah hal tersebut hanya berlaku apabila usaha percetakan nya tersebut berupa bentuk usaha badan seperti PT / CV..?

    Wajib pajak, wajib melapor Jika sudah terdaftar pada KPP (memiliki NPWP), bukan masalah sudah PT/CV tapi apakah terdaftar atau tidak …

    Originaly posted by girleo:

    Lalu untuk Orang pribadi tetap dikenakan PPh pasal 21..?!

    apakah yang dimaksud karyawan tersebut ? sekali lagi jika perusahaan tersebut sudah ber-NPWP maka wajib melaporkan PPh 21 nya,
    sebernanya kan yang dipermasalahkan bayar atau tidak … tinggal dihitung saja sesuai perhitungan pph 21 nya ..

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now