Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT ESPT untuk barang yang dibebaskan

  • ESPT untuk barang yang dibebaskan

     suyanto99 updated 15 years ago 5 Members · 10 Posts
  • eka95

    Member
    9 April 2009 at 11:54 am
  • eka95

    Member
    9 April 2009 at 11:54 am

    penjualan terhadap barang2 yang dibebaskan dari pengenaan PPN seperti sayur dan buah dan diserahkan dengan faktur pajak sederhana, bukan faktur pajak standar. dibagian mana ya kita taruk angkanya??? karena di lampiran 1107 A bagian III-VII hanya untuk penyerahan barang dalam negeri dengan faktur pajak sederhana yang kena PPN, sedangkan dengan FP sederhana atas barang yang dibebaskan tidak ada. mohon bantuaannya…

  • eka95

    Member
    10 April 2009 at 7:43 am

    ada yang bisa bantu??

  • jaantje

    Member
    11 April 2009 at 2:32 pm

    mungkin di Induk 1107 bagian I .B. Pemyerahan barang dan jasa yg tidak terhutang PPN.

  • bayem

    Member
    13 April 2009 at 10:34 am
    Originaly posted by jaantje:

    mungkin di Induk 1107 bagian I .B. Pemyerahan barang dan jasa yg tidak terhutang PPN.

    diinputnya dmana tu??? kayaknya gak bisa deh….

  • eka95

    Member
    14 April 2009 at 10:57 am

    help dong rekan2…..

  • suyanto99

    Member
    14 April 2009 at 11:28 am
    Originaly posted by eka95:

    penjualan terhadap barang2 yang dibebaskan dari pengenaan PPN seperti sayur dan buah dan diserahkan dengan faktur pajak sederhana, bukan faktur pajak standar. dibagian mana ya kita taruk angkanya??? karena di lampiran 1107 A bagian III-VII hanya untuk penyerahan barang dalam negeri dengan faktur pajak sederhana yang kena PPN, sedangkan dengan FP sederhana atas barang yang dibebaskan tidak ada.

    Tetap diisi di bagian III. Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana. Dengan ketentuan, "Khusus untuk penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana, jumlah DPP tetap dimasukan ke kolom DPP, tetapi jumlah PPN atau PPN dan PPn BM yang mendapat fasilitas, tidak diisi atau ditambahkan pada kolom PPN atau kolom PPN dan Kolom PPn BM.

    Salam ORTax…

  • eka95

    Member
    14 April 2009 at 12:03 pm

    Terima kasih atas pendapatnya rekan suyanto…

    Originaly posted by suyanto99:

    jumlah DPP tetap dimasukan ke kolom DPP, tetapi jumlah PPN atau PPN dan PPn BM yang mendapat fasilitas, tidak diisi atau ditambahkan pada kolom PPN atau kolom PPN dan Kolom PPn BM.

    maaf saya masih agak kurang mengerti ni…
    kita tetap masukan di DPP untuk penyerahan barang dengan FP sederhana?? kan untuk PPNnya langsung berubah ya?? mohon penjelasannya ya… terima kasih sebelumnya…

  • Budianto

    Member
    14 April 2009 at 1:17 pm
    Originaly posted by eka95:

    maaf saya masih agak kurang mengerti ni…
    kita tetap masukan di DPP untuk penyerahan barang dengan FP sederhana?? kan untuk PPNnya langsung berubah ya?? mohon penjelasannya ya… terima kasih sebelumnya…

    PPn bukannya bisa diinput ?

  • suyanto99

    Member
    14 April 2009 at 1:20 pm

    Untuk penyerahan dengan FP Sederhana kan nilai DPP dan PPN nya diinput sendiri.
    Nah untuk penyerahan BKP yang dibebaskan ini, yang diinput hanya nilai DPP, sedangkan nilai PPN nya dikosongkan saja.
    Memang begitu ketentuannya. Untuk Produk hukumnya, rekan eka dapat merujuk pada PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)

    Salam ORTax…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now