Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Warisan mutlak bebas pajak?

  • Warisan mutlak bebas pajak?

     etanquil updated 8 years, 5 months ago 11 Members · 18 Posts
  • minardi

    Member
    21 April 2012 at 1:32 pm

    Apakah benar warisan mutlak bebas pajak? Atau dengan syarat warisan (Rumah, mobil, deposito dll) tsb sudah tercantum di SPT OP orang tua kita? pencerahnnya plz. Tx

  • minardi

    Member
    21 April 2012 at 1:32 pm
  • hafidz2

    Member
    21 April 2012 at 1:53 pm

    warisan berupa apa dulu kawan ??

  • hafidz2

    Member
    21 April 2012 at 1:55 pm

    warisan itu sendiri bukan Objek Pajak pak… Jadi tidk terkena pajak
    pak. Cuma kalau warisan yang belum di bagi adalah objek pajak, menggantikan
    si pemilik.

    Coba baca di UU no. 17/2000 Pasal 4 ayat 3.

    Demikian. Semoga bermanfaat.

  • hafidz2

    Member
    21 April 2012 at 1:58 pm

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 17 TAHUN 2000
    TENTANG
    PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG
    NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :
    Bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta agar
    lebih dapat diciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;

    Mengingat :
    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
    2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
    3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3567);

    Dengan Persetujuan
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan:
    UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
    1983 TENTANG PAJAK PENGHASlLAN.

    Pasal I
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-
    undang:
    a. Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 3459);
    b. Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 3567);
    diubah sebagai berikut:

    1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

    “Pasal 2
    (1) Yang menjadi Subjek Pajak adalah:
    a. 1) orang pribadi;
    2) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
    b. badan;
    c. bentuk usaha tetap.
    (2) Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
    (3) Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah:
    a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih
    dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi
    yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
    Indonesia;
    b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
    c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
    (4) Yang dimaksud dengan subyek pajak luar negeri adalah :
    a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183
    (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak
    didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan
    kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
    b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183
    (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh
    penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
    usaha tetap di Indonesia;
    (5) Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang
    tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh
    tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
    kedudukan di Indonesia yang dapat berupa:
    a. tempat kedudukan manajemen;
    b. cabang perusahaan;
    c. kantor perwakilan;
    d. gedung kantor;
    e. pabrik;
    f. bengkel;
    g. pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk
    eksplorasi pertambangan
    h. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
    i. proyek konstrksi, instalasi, atau proyek perakitan;
    j. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari
    60 (enam puluh) hari dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
    k. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
    l. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
    Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
    (6) Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
    menurut keadaan yang sebenarnya.”

    2. Ketentuan Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

    “Pasal 3
    Tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
    a. badan perwakilan negara asing;
    b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-
    orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka,
    dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
    penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannnya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan
    perlakuan timbal balik;
    c. organisasi -organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat :
    1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
    2) Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain
    pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
    d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
    dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain
    untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.”

    3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf k, huruf o, dan ayat (3) huruf a dan huruf f diubah, sehingga keseluruhan Pasal
    4 berbunyi sebagai berikut:

    “Pasal 4
    (1) Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
    atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
    dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
    dalam bentuk apapun, termasuk:
    a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk
    gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk
    lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
    b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
    c. laba usaha;
    d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
    pengganti saham atau penyertaan modal;
    2) keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta
    kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
    3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau
    pengambilalihan usaha;
    4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah bantuan atau sumbangan, kecuali yang
    diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan
    atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan
    oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau
    penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
    f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
    g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
    pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    h. royalti;
    i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
    j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
    k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan
    Peraturan Pemerintah;
    l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
    m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
    n. premi asuransi;
    o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang
    menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
    (2) Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham
    dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta
    penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    (3) Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah:
    a. 1) bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat
    yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak;
    2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan
    oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk
    koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak
    pihak

  • begawan5060

    Member
    21 April 2012 at 2:06 pm
    Originaly posted by minardi:

    Apakah benar warisan mutlak bebas pajak?

    Benar..

  • begawan5060

    Member
    21 April 2012 at 2:08 pm
    Originaly posted by hafidz2:

    Cuma kalau warisan yang belum di bagi adalah objek pajak, menggantikan
    si pemilik.

    Yang benar adalah :
    warisan yang belum di bagi adalah subjek pajak, menggantikan
    si pemilik.

  • rowa

    Member
    21 April 2012 at 11:51 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    warisan yang belum di bagi adalah subjek pajak, menggantikan
    si pemilik.

    joss

  • hafidz2

    Member
    23 April 2012 at 7:46 am

    iya..maksudnya subjek pajak

  • minardi

    Member
    23 April 2012 at 11:31 am

    Tx all 4 infonya. Misalnya : Kalau warisan berupa uang tunai/ deposito? Karena sy pernah berdiskusi dengan teman sekantor, katanya warisan berupa uang tunai/ deposito bebas pajak selama warisan tsb dilaporkan di SPT OP orang tua kita. Kalau orang tua tidak memiliki NPWP, warisan tsb dikenakan Pph? Apa benar begitu? Tx

  • ktfd

    Member
    23 April 2012 at 11:37 am
    Originaly posted by begawan5060:

    di bagi

    "dibagi" master bega… ini mungkin "silap jari"… he3…

  • begawan5060

    Member
    23 April 2012 at 4:14 pm
    Originaly posted by ktfd:

    "dibagi" master bega… ini mungkin "silap jari"… he3..

    Bukan silap jari, tetapi silap mata karena hasil copas dari rekan Hafidz

  • DMak

    Member
    23 April 2012 at 8:16 pm

    Apa bener2 dari warisan? Misalnya untuk Tanah, harus pake Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan dari Kantor Pelayanan Pajak.

  • anggaran

    Member
    28 August 2014 at 8:53 am

    Nah itu dia masalahnya. Kalau orang tua tidak ada NPWP berarti tidak lapor SPT.
    lalu bagaimana dengan nasib warisannya?

  • kusumadjaja

    Member
    13 October 2015 at 1:15 pm

    Yth Mohon tanya kalau Orang tua tidak bekerja tetapi punya warisan dari peninggalan suami berupa deposito uang tunai bagaimana perlakuan pajak penghasilan jika harta ini dihibahkan kepada anak nya yg telah memiliki NPWP, Mhn petunjuk dan info Bapak. Terima kasih
    Alfian K

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now