Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pph Pemain Musik dan Dokter

  • Pph Pemain Musik dan Dokter

     nt1 updated 14 years, 8 months ago 21 Members · 68 Posts
  • andylim20002

    Member
    6 April 2009 at 9:51 am

    Salam kenal, perusahaan saya memakai jasa grup pemain musik dan Dokter (dokter mirna & Assosiasi), selama ini saya kenakan Pph 21 tarif sesuai pasal 17 (5%) apakah sudah benar ?? terima kasih

  • andylim20002

    Member
    6 April 2009 at 9:51 am
  • begawan5060

    Member
    6 April 2009 at 11:53 am

    Sepanjang tidak berkesinambungan, ya.., benar

  • begawan5060

    Member
    6 April 2009 at 11:54 am

    Sepanjang tidak berkesinambungan, ya.., benar

  • gustian62

    Member
    6 April 2009 at 11:55 am

    Tergantung penghasilannya pada lapisan berapa?Bila < Rp 50.000.000,tetapi bila berada lapisan dua maka 15% dan selanjutnya

  • bembomorello

    Member
    6 April 2009 at 2:38 pm

    Untuk dokter jika dia memiliki pegawai atau asisten dikenakan PPh 23..

    Pemain musik kl dibawa oleh semacam EO dipotongnya PPh 23, tarif dokter Pasal 21 itu 7,5 % kl pemain musik OP tarif pasal 17

    Koreksi monggo..

  • begawan5060

    Member
    6 April 2009 at 3:08 pm

    Kayaknya di PMK-252 sudah nggak ada tarip 7,5%

  • ranto

    Member
    6 April 2009 at 4:08 pm

    attn begawan

    apa itu "berkesinambungan"?
    bisa beri penjelasan lebih detail….

  • begawan5060

    Member
    6 April 2009 at 4:22 pm

    Batasan secara pasti dan benar menurut saya, kita tunggu PERdirjen.
    Tetapi menurut penafsiran saya, (mungkin) adalah diterima lebih dari satu kali dalam tahun pajak ybs

  • ranto

    Member
    6 April 2009 at 4:33 pm

    kalau menurut saya apabila jasa group pemain musik dikenakan pemotongan PPh pasal 23 bagi WP Badan, kalau WP OP dikenakan PPh pasal 21

    kalau jasa dokter sudah termasuk jasa tenaga ahli, sehingga dikenakan pemotongan PPh pasal 21 tarif 5% X ( penghasilan bruto – PTKP = PKP)

    menurut anda?

  • handycipto

    Member
    6 April 2009 at 4:35 pm

    saya sependapat dengan saudara ranto

  • andylim20002

    Member
    7 April 2009 at 8:15 am

    Pemain Musik dan dokternya dibayar secara berkala sebulan sekali salama satu tahun

  • mata

    Member
    7 April 2009 at 8:23 am

    Mohon pendapat tentang pph jasa dokter, apabila jasa dokter setiap bulannya dikenakan tarip psl 17 dan dilaporkan. Bagaimana nanti SPT 2009 pada Form 1721 B kolom No. 6 (PPh terutang) apakah rekapan jasa dokter 1 tahun juga dihitung dengan progresif atau hanya rekapan setoran pajak setiap bulannya ? karena kalau pake progresif tentu akan kurang bayar buaaanyakkkk. thanks

  • begawan5060

    Member
    7 April 2009 at 8:23 am
    Originaly posted by andylim20002:

    Pemain Musik dan dokternya dibayar secara berkala sebulan sekali salama satu tahun

    Group musiknya berbentuk badan hukum? Kalo bukan, maka penghitungan pemotongan PPh Ps 21 adalah :
    Tarif pasal 17 X jml kumulatif PKP (Ph bruto – PTKP) yg dihitung setiap bulan

  • suyanto99

    Member
    7 April 2009 at 8:28 am
    Originaly posted by mata:

    Bagaimana nanti SPT 2009 pada Form 1721 B

    Berdasarkan PMK 252, mata sejak tahun 2009 tidak ada lagi SPT 21 Tahunan (1721).
    Untuk itu kita terus menunggu realisasi JUKLAK atas PMK tsb.
    Salam ORTax…

Viewing 1 - 15 of 68 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now