Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah penghasilan dari usaha periklanan di internet, dengan domain dot.com dikenakan PPh ?
Apakah penghasilan dari usaha periklanan di internet, dengan domain dot.com dikenakan PPh ?
Apakah penghasilan dari usaha periklanan di internet, dengan domain dot.com dikenakan PPh ? PPh pasal berapa?
Redha Arrahman
http://www.citraproperti.comkena pak, PPh 23 jasa penyediaan media u/iklan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies