Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pencatatn PPn membangun sendiri sebagai Asset atau biaya pajak ?

  • Pencatatn PPn membangun sendiri sebagai Asset atau biaya pajak ?

     bee updated 15 years ago 3 Members · 5 Posts
  • Dan

    Member
    2 April 2009 at 6:09 pm
  • Dan

    Member
    2 April 2009 at 6:09 pm

    Dear rekan ortax.

    Untuk pencatatan ppn membangun sendiri sebesar 4% dipembukuan PT dicatat sebagai Aktiva bangunan atau biaya pajak ?
    Tks.

  • begawan5060

    Member
    2 April 2009 at 6:34 pm

    Karena nantinya akan berbentuk sbg aktiva tetap secara utuh, maka segala pengeluaran sehubungan dengan pembangunan tsb dicatat sebagai aktiva dan dibebankan melalui penyusutan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan bangunan tersebut.

  • begawan5060

    Member
    3 April 2009 at 7:51 am

    Mohon dibaca Ps 11 ayat (3) UU PPh beserta memori penjelasannya

  • bee

    Member
    3 April 2009 at 7:56 am

    yup.. ppn nya menambah nilai asset dan disusutkan bersama penyusutan bangunan tsb..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now