Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pencatatn PPn membangun sendiri sebagai Asset atau biaya pajak ?
Pencatatn PPn membangun sendiri sebagai Asset atau biaya pajak ?
Dear rekan ortax.
Untuk pencatatan ppn membangun sendiri sebesar 4% dipembukuan PT dicatat sebagai Aktiva bangunan atau biaya pajak ?
Tks.Karena nantinya akan berbentuk sbg aktiva tetap secara utuh, maka segala pengeluaran sehubungan dengan pembangunan tsb dicatat sebagai aktiva dan dibebankan melalui penyusutan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan bangunan tersebut.
Mohon dibaca Ps 11 ayat (3) UU PPh beserta memori penjelasannya
yup.. ppn nya menambah nilai asset dan disusutkan bersama penyusutan bangunan tsb..
Viewing 1 - 5 of 5 replies