Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Masalah : Perlakuan bukti potong PPh 21 terhadap Norma
Masalah : Perlakuan bukti potong PPh 21 terhadap Norma
Rekan2 yth
Bisakah penghasilan dokter atas jasa operasi di beberapa RS atau komisi penjualan yg diterima OP yang telah dipotong PPh 21-nya, atas penghasilan brutonya tersebut dinormakan? Mohon penjelasan dengan disertai peraturan yg terkait. Makasih- Originaly posted by chekade:
Bisakah penghasilan dokter atas jasa operasi di beberapa RS atau komisi penjualan yg diterima OP yang telah dipotong PPh 21-nya, atas penghasilan brutonya tersebut dinormakan? Mohon penjelasan dengan disertai peraturan yg terkait
Ph dokter dari beberapa RS, dapat menggunakan norma atau pembukuan (SE-51/1995)
mf,,bukannya Ph dokter seperti tenaga ahli yang lain??langsung dikalikan tarif??
Yang dimaksud adalah dalam menghitung SPT Tahunan PPh OP-nya
mf ilmu pajak sy msih 0.000..1,
msih gk ngertikan PPh nya udah dipotong,,kq dinormakan lagi??
Pemotongan PPh Ps 21 adalah pembayaran pajak pendahuluan, yang nantinya dapat dikreditkan thd PPh terutang sebenarnya.
Nah, untuk menghitung PPh yg sebenarnya terutang harus dihitung dulu penghs neto WP OP ybs. Dlm menghitung ph neto tsb dokter dapat menggunakan norma atau pembukuan.Penghitungan pemotongan PPh Ps 21 dan penghitungan PPh terutang dalam satu tahun pajak (dilaporkan dlm SPT) tidaklah sama
Makasih Pak Begawan, mohon informasinya SE-51/1995 itu lengkapnya brp? SE-51/PJ….?/1995 dan perihal apa pak?
Soalnya td sy search yg ada SE-51/PJ.6/1995 perihal PPn Bm.
Makasih 🙂SE-51/PJ.43/1995 tanggal 14 November 1995 tentang PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM DOKTER YANG PRAKTEK DI RUMAH SAKIT (SERI PPh PASAL 21 No. 9)
Dah ketemu Pak Begawan. SE-51/PJ.43/1995. Makasih 🙂