Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan potong sekarang atau akhir tahun???

  • potong sekarang atau akhir tahun???

     Rewa updated 15 years ago 4 Members · 6 Posts
  • Rewa

    Member
    2 April 2009 at 12:05 pm
  • Rewa

    Member
    2 April 2009 at 12:05 pm

    salam ORTAX semua…
    saya punya pertanyaan, mohon solusinya…., PT saya memberikan fee/komisi pada orang pribadi namun dia tidak memiliki NPWP…. saya harus potong
    bruto x (tarif progresif + 20%) atau bruto x tarif progresif, dan denda kenaikan 20% di hitung d akhir tahun saja?
    trimakasih.

  • begawan5060

    Member
    2 April 2009 at 12:17 pm
    Originaly posted by Rewa:

    aya punya pertanyaan, mohon solusinya…., PT saya memberikan fee/komisi pada orang pribadi namun dia tidak memiliki NPWP…. saya harus potong
    bruto x (tarif progresif + 20%) atau bruto x tarif progresif, dan denda kenaikan 20% di hitung d akhir tahun saja?

    Mohon dipahami bahwa 20% itu bukan denda kenaikan. Kalo boleh, saya menggunakan istilah "Tarip Ps 17 tinggi" dan "Tarip Ps 17 Normal"

    Pemotongan PPh Ps 21 = Ph bruto X "Tarip Ps 17 tinggi" harus dilakukan sekaligus pada saat dibayarkan atau pada saat terutang

  • harry_logic

    Member
    2 April 2009 at 11:54 pm

    PT wajib memotong sesuai aturan yg berlaku, yaitu memotong 20% lebih tinggi pada saat penghasilan (bagi OP tsb) dibayarkan atau diakui…

  • yasin

    Member
    3 April 2009 at 8:04 am

    20% bukan denda rekan rewa, tarip yang lebih tinggi dari tarip normal,
    misal : pembayaran 2jt, ini kena tarip 5% shg pph 100rb, karena tidak punya npwp maka taripnya lebih tinggi 20% dari tarip 5% tersebut, shg taripnya menjadi 6% jadi pphnya 120rb

  • Rewa

    Member
    3 April 2009 at 9:55 am

    ok2… terima kasih semua

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now