• NJOPTKP

  • agus17

    Member
    20 March 2012 at 11:39 am

    Mas bro, brapa tarif NJOPTKP skarang?
    aq liat STP PBB tetangga ku kok NJOPTKP ny 8.000.000, bukan nya 24.000.000,??
    apa beda lokasi beda ya??
    thx be4

  • agus17

    Member
    20 March 2012 at 11:39 am
  • yuniffer

    Member
    21 March 2012 at 7:26 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 67/PMK.03/2011

    Pasal 2

    (1) Dasar pengenaan PBB adalah NJOP.
    (2) NJOPTKP untuk setiap Wajib Pajak ditetapkan paling tinggi sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

    Pasal 3

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan menetapkan NJOPTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.

  • ry13

    Member
    22 March 2012 at 4:56 pm

    setiap daerah memiliki NJOPTKP yang berbeda, paling tinggi 24.000.000

  • ArdiPratangga

    Member
    22 March 2012 at 4:58 pm
    Originaly posted by agus17:

    apa beda lokasi beda ya??
    thx be4

    benar beda lokasi ya beda NJOPTKP nya..
    Salam

  • priadiar4

    Member
    22 August 2012 at 8:04 pm
    Originaly posted by agus17:

    aq liat STP PBB tetangga ku kok NJOPTKP ny 8.000.000, bukan nya 24.000.000,??

    untuk pemda yang sudah berlaku Perda PBB maka berpatokan pada UU PDRD

    (4) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

    Originaly posted by agus17:

    apa beda lokasi beda ya??

    ini NJOPTKP, bukan NJOP, Jadi seharusnya sama semua untuk setiap wajib pajak.

    (5) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  • ekayanto

    Member
    5 September 2012 at 8:53 am
    Originaly posted by priadiar4:

    (4) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

    10 jt itu per WP ya rekan bukan per Objek Pajak? kalo kita punya lebih dari satu objek pajak apakah hanya dapat pengurang NJOPTKP 1 saja? gimana kalo tanah/bangunan ada di dua lokasi yang berlainan PEMDA nya? apakah bisa dapat pengurangan NJOPTKP untuk tiap Objek Pajak nya??

    mohon pencerahan

    Salam

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 9:03 am
    Originaly posted by ekayanto:

    10 jt itu per WP ya rekan bukan per Objek Pajak?

    benar

    Originaly posted by ekayanto:

    kalo kita punya lebih dari satu objek pajak apakah hanya dapat pengurang NJOPTKP 1 saja?

    benar

    Originaly posted by ekayanto:

    gimana kalo tanah/bangunan ada di dua lokasi yang berlainan PEMDA nya? apakah bisa dapat pengurangan NJOPTKP untuk tiap Objek Pajak nya??

    bisa, karena ini dibatasi dalam hal Perda

  • ekayanto

    Member
    5 September 2012 at 9:14 am

    mo nanya lagi nih rekan kalo NPOPTKP PBB per Wajib Pajak (berdasar UU PDRD)….
    Kalo NPOPTKP untuk BPHTB per Wajib Pajak apa Per Objek Pajak rekan?

    mohon pencerahan salam

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 9:20 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Kalo NPOPTKP untuk BPHTB per Wajib Pajak apa Per Objek Pajak rekan?

    Pasal 87
    (4) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

  • ekayanto

    Member
    5 September 2012 at 9:39 am

    Dipasal 87 (4) tsb ga dijelasin ya NPOPTKP atas transaksi apa? pembelian/hibah/waris?

    kalo jenis transaksinya beda beda gimana rekan :

    contoh WP A bulan Januari 12 beli tanah, bulan depannya dapat warisan dari bapak nya, bulan depannya lagi dapat hibah dari ibunya ….

    mohon pencerahnnya

    Salam

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 9:49 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Dipasal 87 (4) tsb ga dijelasin ya NPOPTKP atas transaksi apa? pembelian/hibah/waris?

    benar namun untuk waris/hibah wasiat dijelaskan dalam ayat 5 dan juga perhatikan pasal 89 berikutnya,

    (5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

    Originaly posted by ekayanto:

    contoh WP A bulan Januari 12 beli tanah, bulan depannya dapat warisan dari bapak nya, bulan depannya lagi dapat hibah dari ibunya ….

    Pasal 89

    (1) Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6).

    karena DPP beda maka perhitungan beda juga

  • ekayanto

    Member
    5 September 2012 at 10:02 am

    Thanks atas pencerahannya rekan priadiar4

    Salam

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 10:13 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Thanks atas pencerahannya rekan priadiar4

    Salam

    sama-sama rekan ekayanto, pertanyaan yang diajukan sangat bermanfaat

    salam

  • copp3r

    Member
    29 November 2013 at 11:18 am

    Mo nanya nih:
    a) Ada kah master-list untuk cek NJOPTKP (jual beli properti) untuk setiap daerah di Indonesia?
    b) Jika tidak ada, harus tanya ke instansi apa (di tiap daerah) ? Atau notaris/bank biasa-nya tau…?

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now