Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPN atas SGU dgn Hak Opsi
Jurnal PPN atas SGU dgn Hak Opsi
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuan penjurnalan PPN atas SGU dgn Hak Opsi.
Contoh Kasus :
13-05-2011 Dibayar DP 20% atas 1 unit traktor Rp.220.000.000,-
15-07-2011 Leasing disetujui dgn Hak Opsi.
15-08-2011 Dealer memberikan faktur pajak sebesar Rp.100.000.000,-
16-09-2011 Dibayar cicilan I Rp.25.000.000,-Jurnal yang saya buat sekarang :
13-05-2011 Uang muka aktiva (dr) – Bank (cr) @ Rp.220.000.000,-
15-08-2011 PPN Dibayar Dimuka (dr) – Uang muka aktiva (cr) @ Rp.100.000.000
16-09-2011 Biaya Sewa (dr) – Bank (cr) @ Rp.25.000.000,-Apakah jurnal tsb diatas benar ?
Terimakasih.
Salambenar rekan, namun harta tsb tidak dapat disusutkan, melainkan biaya sgunya dapat dibebankan