Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PSAK 32 (Kehutanan)
Dalam PSAK 32 disebutkan :
Pembangunan Sarana dan Prasarana Biaya pembangunan jalan induk dan
cabang dikapitalisasi dan disusutkan selama masa manfaatnya dan dibukukan
sebagai biaya produksi. Biaya pembangunan jalan ranting dibebankan sebagai
biaya produksi
Yang ingin saya tanyakan dari Master mengenai pelakukan pajak atas pembangunan jalan ranting, apakah harus dikapitalisasi atau mengikuti PSAK tersebut (dibiayakan) ??Terima kasih
maksud dari jalan ranting itu apa ya?
Viewing 1 - 3 of 3 replies