• PSAK 32 (Kehutanan)

  • nasruddinlatif

    Member
    9 March 2012 at 9:29 am

    Dalam PSAK 32 disebutkan :
    Pembangunan Sarana dan Prasarana Biaya pembangunan jalan induk dan
    cabang dikapitalisasi dan disusutkan selama masa manfaatnya dan dibukukan
    sebagai biaya produksi. Biaya pembangunan jalan ranting dibebankan sebagai
    biaya produksi
    Yang ingin saya tanyakan dari Master mengenai pelakukan pajak atas pembangunan jalan ranting, apakah harus dikapitalisasi atau mengikuti PSAK tersebut (dibiayakan) ??

    Terima kasih

  • nasruddinlatif

    Member
    9 March 2012 at 9:29 am
  • sir_belasting

    Member
    22 January 2019 at 3:19 pm

    maksud dari jalan ranting itu apa ya?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now