Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Saat Pengkreditan FP Pengganti
Mohon Opini rekan2 ortax
PT. A memberikan jasa kepada PT. B pada bulan Oktober 2011. Atas jasanya tersebut, PT. A telah membuat faktur pajak di bulan oktober dan telah dilaporkan pada masa pajak Oktober 2011.
Faktur Pajak tersebut dikirim oleh PT. A pada bulan November dan telah diterima oleh PT. B pada bulan itu juga.Bulan Februari 2012, PT. A diminta membuat FP Pengganti oleh PT. B atas Faktur Pajak untuk transaksi bulan oktober tersebut. Alasan yang dikemukakan adalah karena suatu dan lain hal di internal perusahaan mereka, FP tersebut baru sampai ketangan yang berwenang pada akhir februari 2012 setelah SPT Masa Januari 2012 disampaikan. Dengan demikian, FP tersebut tidak sempat dilaporkan untuk masa pajak januari 2012 yang merupakan batas waktu pelaporan FP Masukan secara normal (tidak menggunakan mekanisme pembetulan).
Karena tidak mau melakukan pembetulan, mereka minta untuk dibuatkan FP Pengganti (bukan Faktur Pajak Baru) yang tentunya menggunakan tanggal dan nomor urut bulan Maret 2012.
Pertanyaannya,
Apakah secara prosedur dibolehkan melaporkan FP Pengganti tersebut, pada SPT Masa PPN mereka untuk masa pajak Maret 2012 secara normal tanpa melalui mekanisme pembetulan?Trims atas responnya…
Salam
- Originaly posted by hanif:
PT. A memberikan jasa kepada PT. B pada bulan Oktober 2011. Atas jasanya tersebut, PT. A telah membuat faktur pajak di bulan oktober dan telah dilaporkan pada masa pajak Oktober 2011.Faktur Pajak tersebut dikirim oleh PT. A pada bulan November dan telah diterima oleh PT. B pada bulan itu juga.
iiihhh…. mereka kan sudah menerima, kenapa mesti minta ganti lagi!!!
- Originaly posted by hanif:
Bulan Februari 2012, PT. A diminta membuat FP Pengganti oleh PT. B atas Faktur Pajak untuk transaksi bulan oktober tersebut. Alasan yang dikemukakan adalah karena suatu dan lain hal di internal perusahaan mereka, FP tersebut baru sampai ketangan yang berwenang pada akhir februari 2012 setelah SPT Masa Januari 2012 disampaikan. Dengan demikian, FP tersebut tidak sempat dilaporkan untuk masa pajak januari 2012 yang merupakan batas waktu pelaporan FP Masukan secara normal (tidak menggunakan mekanisme pembetulan).
itukan urusan internal mereka, kenapa mesti yang lain yang repot!!!
yang penting PT. A sudah melakukan prosedur yang benar, ga perlulah mengganti
maksud q PT. A ga ada kesalahan yang mendasar - Originaly posted by hanif:
Karena tidak mau melakukan pembetulan, mereka minta untuk dibuatkan FP Pengganti (bukan Faktur Pajak Baru)
bukankah FP pengganti hanya bisa diinput kalo FP normal sudah diinput?
PT B harus menginput FP normal tsb di SPT Okt/Nov/Des/Jan, baru bisa menginput FP pengganti. jadi PT B tetap harus melakukan pembetulan untuk menginput FP normal itu dulu, baru bisa input FP pengganti.CMIIW
- Originaly posted by arielta:
iiihhh…. mereka kan sudah menerima, kenapa mesti minta ganti lagi!!!
Menurut UU, mekanisme nomal untuk pengkreditan pajak masukan untuk FP yang diterbitkan pada bulan Oktober 2012 adalah 3 bulan berikutnya setelah masa pajak penerbitan FP. Dengan demikian, batas waktunya adalah sampai dengan masa pajak januari 2012.
Karena tidak mau melakukan pembetulan, mereka minta agar diterbitkan FP pengganti.Yang saya heran, terlepas dari kesulitan yang dihadapi oleh PT. A atas penerbitan FP Pengganti tanpa ada yang diganti selain nomor dan tanggal FP, yang tidak diterima oleh sistem di dalam E-SPT, apakah mereka bisa melaporkan FP Pengganti tersebut pada masa pajak maret 2012 secara normal?. Alasannya, mereka kan belum pernah melaporkan FP tersebut sebelumnya.
Sebab, dari ketentuan yang ada, pelaporan FP Pengganti dalam kondisi seperti ini tidak bisa menggunakan cara normal, harus melalui pembetulan.
Mohon koreksinya…
Salam
- Originaly posted by hanif:
FP tersebut baru sampai ketangan yang berwenang pada akhir februari 2012 setelah SPT Masa Januari 2012 disampaikan. Dengan demikian, FP tersebut tidak sempat dilaporkan untuk masa pajak januari 2012 yang merupakan batas waktu pelaporan FP Masukan secara normal (tidak menggunakan mekanisme pembetulan).
pihak berwenang ini siapa rekan ?
salam
- Originaly posted by hanif:
Sebab, dari ketentuan yang ada, pelaporan FP Pengganti dalam kondisi seperti ini tidak bisa menggunakan cara normal, harus melalui pembetulan.
sependapat… hanya mekanisme pembukuan di PT. B yang memang harus membuat pembtulan sendiri dikarenakan masa berakhir (dalam hal ini Januari 2012) sudah melewati masa tersebut . sehingga membuat pembetulan di januari 2012. atau dianggap tidak berlaku lagi .
di sisi PT. A tidak ada kesalahan (dalam kasus tadi) sehingga tidak perlu pembuatan faktur pajak pengganti , yang harus diingat adalah komunikasi secara verbal antara A dan B melihat dari sisi perpajakan bhwa disini B yang harus membuat pembetulan apabila mau dikreditkan.
salam
- Originaly posted by Nafad:
Originaly posted by hanif: Karena tidak mau melakukan pembetulan, mereka minta untuk dibuatkan FP Pengganti (bukan Faktur Pajak Baru)
bukankah FP pengganti hanya bisa diinput kalo FP normal sudah diinput?
PT B harus menginput FP normal tsb di SPT Okt/Nov/Des/Jan, baru bisa menginput FP pengganti. jadi PT B tetap harus melakukan pembetulan untuk menginput FP normal itu dulu, baru bisa input FP pengganti.CMIIW
setuju…tetap harus melaporkan yang normal dulu (otomatis pembetulan dong)
salam… - Originaly posted by hanif:
apakah mereka bisa melaporkan FP Pengganti tersebut pada masa pajak maret 2012 secara normal?
Sangat tidak bisa rekan.. hehehe..
Salam.. mau ga mau harus buat spt pembetulan,rekan..
kyknya ga ada celah lain..salam
- Originaly posted by arielta:
itukan urusan internal mereka, kenapa mesti yang lain yang repot!!!
yang penting PT. A sudah melakukan prosedur yang benar, ga perlulah mengganti
maksud q PT. A ga ada kesalahan yang mendasarbenar sekali rekan arielta
Masalahnya, kalau ngak diterbitkan FP Pengganti, mereka nggak mau bayar.
Bingung kan? he he heOriginaly posted by rowa:pihak berwenang ini siapa rekan ?
salam
Departemen pajak mereka.
Setelah oke dari bagian ini, baru tagihan bakal dibayar.Salam
- Originaly posted by rowa:
di sisi PT. A tidak ada kesalahan (dalam kasus tadi) sehingga tidak perlu pembuatan faktur pajak pengganti , yang harus diingat adalah komunikasi secara verbal antara A dan B melihat dari sisi perpajakan bhwa disini B yang harus membuat pembetulan apabila mau dikreditkan.
salam
udah dikasih tau rekan rowa, tapi mereka malah ngotot…
Malahan,
Karena nggak mau rugi, PT. A ngalah dan coba membuat FP Pengganti dan melakukan uji coba untuk input pada sistem E SPT PT. A. Hasilnya, ditolak oleh sistem.Binuuun…
Salam
- Originaly posted by Nafad:
bukankah FP pengganti hanya bisa diinput kalo FP normal sudah diinput?
sependapat…
Mungkin mereka beranggapan kalau pake SPT manual bisa, mengapa pake E-SPT tidak?
Salam
Atau, mungkin ada yang pernah coba dan berhasil untuk menginputkan FP Pengganti tapi melalui jalur normal. Maksud saya, pilihan menunya tidak memilih FP Pengganti.
Mohon koreksinya…
Salam