Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perlakuan untuk Jamsostek yang dibayar pemberi kerja dalam PPH
Perlakuan untuk Jamsostek yang dibayar pemberi kerja dalam PPH
Teman-teman yang baik.,
saya mau menanyakan tentang bagaimana perlakuan terhadap Jamsostek yg dibayarkan oleh pemberi kerja.
Apakah diperhitungkan sebagai Premi sehingga menjadi komponen penambah Penghasilan atau diabaikan karena diangap sebagai non deductible..sebagai ilustrasi mungkin kasus sederhana di bawah ini bisa menjadi panduan atas pertanyaan saya
Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00..
Terimakasih atas bantuan rekan-rekan semuanya…
- Originaly posted by Jadi:
Jamsostek yg dibayarkan oleh pemberi kerja.
Apakah diperhitungkan sebagai Premi sehingga menjadi komponen penambah PenghasilanMenurut saya IA.., menambah penghasilan.
Gaji………………………………………. …………………………………4.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 0,50% x 4 juta……………………..20.000
Premi Jaminan Kematian 0,30% x 4 juta………………………………..12.000 +
Penghasilan bruto sebulan……………………………………………..4.032.000Pengurang
Biaya Jabatan 5% x 4.032.000 =…….201.600
Iuran JHT 2% x 4 Juta = ………………..80.000
Iuran pensiun……………………………..100.000 +
………..Jumlah pengurang………………………………….. …………..381.600 –
Penghasilan neto sebulan ………………………………………….. ..3.650.400
Penghasilan neto setahun/ disetahunkan 12 x 3.650.400 = 43.804.800
PTKP
WP……………………………………….15 .840.000
Status Kawin……………………………1.320.000 +
…………..Jumlah PTKP………………………………………. …….17.160.000 –
PKP……………………………………….. ……………………………26.644.800
Dibulatkan ke bawah……………………………………… ……….26.644.000
PPh terutang setahun 5% x 26.644.000 = 133.200
PPh sebulan = 133.200/ 12 = 11.100Salam
Terimakasih untuk balasan nya teman-teman..
khususnya untuk mas Hanif yang sudah membuat ilustrasi soalnya dengan sangat jelas..Yang membuat saya menjadi mempertanyakan hal ini karena saya ada dapat soal dan pembahasan dari SPA FEUI dimana dalam soal itu Premi JKK dan JKM tidak deperhitungkan sebagai penambah penghasilan..
saya pikir ada perubahan peraturan yang terbaru..
Salam…
- Originaly posted by Jadi:
Yang membuat saya menjadi mempertanyakan hal ini karena saya ada dapat soal dan pembahasan dari SPA FEUI dimana dalam soal itu Premi JKK dan JKM tidak deperhitungkan sebagai penambah penghasilan..
mungkin di soalnya, yg bayar JKK/JKM tsb bukan pemberi kerja alias pegawai ybs..
salam - Originaly posted by rhj:
mungkin di soalnya, yg bayar JKK/JKM tsb bukan pemberi kerja alias pegawai ybs..
salamsependapat…
coba soalnya dibaca lagi…Salam
Teman-teman yang baik.,
saya sudah membaca kembali soal tersebut dan memang ada bagian dari JKK dan JKM yang dibayar oleh pemberi kerja dan oleh si pegawai sendiri..Untuk memperluas diskusi kita saya coba tuliskan soal yang saya maksud.
Yayan, bekerja mulai April 2010 mendapat gaji pokok 4jt perbulan ditambah tunjangan transportasi 1,5 jt dan tunjangan obat 1jt perbulan
Perusahaan mengikutkan yayan dalam program Jamsostek dgn premi sbb:
JKK 2% ditanggung perusahaan, 0.5 %, Yayan
JKM 3% perusahaan, 1% Yayan
JHT 5% perusahaan, 2 % Yayan..dalam pembahasan soal tersebut hanya tunjangan transportasi dan obat yang dihitung sebagai penambah penghasilan.
sedangkan Premi JKK dan JKM tidak diperhitungkan.kemudian dalam perhitungan pengurang penghasilan, JKK dan JKM yang ditanggung oleh Pegawai justru dianggap sebagai komponen pengurang penghasilan..
sebagai refrensi mungkin bisa dilihat dalam alamt ini
***edited by adminTerimakasih untuk tanggapan nya rekans…
mnurut sy, klo yg ini mmg betul..yg dibyr peg mmg mrpkan komponen pengurang ph..
Originaly posted by jadi:kemudian dalam perhitungan pengurang penghasilan, JKK dan JKM yang ditanggung oleh Pegawai justru dianggap sebagai komponen pengurang penghasilan..
yg ini juga, sy stuju..
Originaly posted by jadi:dalam pembahasan soal tersebut hanya tunjangan transportasi dan obat yang dihitung sebagai penambah penghasilan.
klo yg ini,
Originaly posted by jadi:sedangkan Premi JKK dan JKM tidak diperhitungkan.
sy bingung… 🙂
- Originaly posted by rhj:
mnurut sy, klo yg ini mmg betul..yg dibyr peg mmg mrpkan komponen pengurang ph..
Originaly posted by jadi:
kemudian dalam perhitungan pengurang penghasilan, JKK dan JKM yang ditanggung oleh Pegawai justru dianggap sebagai komponen pengurang penghasilan..kok?
Mohon pencerahannya…Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by rhj:
mnurut sy, klo yg ini mmg betul..yg dibyr peg mmg mrpkan komponen pengurang ph..
Originaly posted by jadi:
kemudian dalam perhitungan pengurang penghasilan, JKK dan JKM yang ditanggung oleh Pegawai justru dianggap sebagai komponen pengurang penghasilan..jadi bingung nih.. mohon pencerahan juga
salam
- Originaly posted by hanif:
kok?
Mohon pencerahannya…Originaly posted by rowa:jadi bingung nih.. mohon pencerahan juga
sorry, salah liat..dikirain JHT/THT..
o gitu ya…
trims atas responnyaSalam
kesimpulannya :
Bahasan yang dibaca oleh rekan jadi tersebut ada yang kurang tepat penerapannya.Mohon koreksinya..
Salam- Originaly posted by hanif:
kesimpulannya :
Bahasan yang dibaca oleh rekan jadi tersebut ada yang kurang tepat penerapannya.kemungkinan begitu..tp ada kemungkinan jg rekan jadi mengutipnya tidak lengkap..sy coba akses ke link yg diberikan, tp ga bisa..
salam