Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perlakuan untuk Jamsostek yang dibayar pemberi kerja dalam PPH

  • Perlakuan untuk Jamsostek yang dibayar pemberi kerja dalam PPH

     Aries Tanno updated 11 years, 2 months ago 16 Members · 39 Posts
  • Jadi

    Member
    26 February 2012 at 11:54 am

    Teman-teman yang baik.,

    saya mau menanyakan tentang bagaimana perlakuan terhadap Jamsostek yg dibayarkan oleh pemberi kerja.
    Apakah diperhitungkan sebagai Premi sehingga menjadi komponen penambah Penghasilan atau diabaikan karena diangap sebagai non deductible..

    sebagai ilustrasi mungkin kasus sederhana di bawah ini bisa menjadi panduan atas pertanyaan saya

    Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.

    PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00..

    Terimakasih atas bantuan rekan-rekan semuanya…

  • Jadi

    Member
    26 February 2012 at 11:54 am
  • Yabat

    Member
    26 February 2012 at 9:20 pm
    Originaly posted by Jadi:

    Jamsostek yg dibayarkan oleh pemberi kerja.
    Apakah diperhitungkan sebagai Premi sehingga menjadi komponen penambah Penghasilan

    Menurut saya IA.., menambah penghasilan.

  • Aries Tanno

    Member
    26 February 2012 at 10:02 pm

    Gaji………………………………………. …………………………………4.000.000
    Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 0,50% x 4 juta……………………..20.000
    Premi Jaminan Kematian 0,30% x 4 juta………………………………..12.000 +
    Penghasilan bruto sebulan……………………………………………..4.032.000

    Pengurang
    Biaya Jabatan 5% x 4.032.000 =…….201.600
    Iuran JHT 2% x 4 Juta = ………………..80.000
    Iuran pensiun……………………………..100.000 +
    ………..Jumlah pengurang………………………………….. …………..381.600 –
    Penghasilan neto sebulan ………………………………………….. ..3.650.400
    Penghasilan neto setahun/ disetahunkan 12 x 3.650.400 = 43.804.800
    PTKP
    WP……………………………………….15 .840.000
    Status Kawin……………………………1.320.000 +
    …………..Jumlah PTKP………………………………………. …….17.160.000 –
    PKP……………………………………….. ……………………………26.644.800
    Dibulatkan ke bawah……………………………………… ……….26.644.000
    PPh terutang setahun 5% x 26.644.000 = 133.200
    PPh sebulan = 133.200/ 12 = 11.100

    Salam

  • Jadi

    Member
    27 February 2012 at 8:29 am

    Terimakasih untuk balasan nya teman-teman..
    khususnya untuk mas Hanif yang sudah membuat ilustrasi soalnya dengan sangat jelas..

    Yang membuat saya menjadi mempertanyakan hal ini karena saya ada dapat soal dan pembahasan dari SPA FEUI dimana dalam soal itu Premi JKK dan JKM tidak deperhitungkan sebagai penambah penghasilan..

    saya pikir ada perubahan peraturan yang terbaru..

    Salam…

  • rhj

    Member
    27 February 2012 at 10:12 am
    Originaly posted by Jadi:

    Yang membuat saya menjadi mempertanyakan hal ini karena saya ada dapat soal dan pembahasan dari SPA FEUI dimana dalam soal itu Premi JKK dan JKM tidak deperhitungkan sebagai penambah penghasilan..

    mungkin di soalnya, yg bayar JKK/JKM tsb bukan pemberi kerja alias pegawai ybs..
    salam

  • Aries Tanno

    Member
    27 February 2012 at 10:40 am
    Originaly posted by rhj:

    mungkin di soalnya, yg bayar JKK/JKM tsb bukan pemberi kerja alias pegawai ybs..
    salam

    sependapat…
    coba soalnya dibaca lagi…

    Salam

  • Jadi

    Member
    28 February 2012 at 10:54 am

    Teman-teman yang baik.,
    saya sudah membaca kembali soal tersebut dan memang ada bagian dari JKK dan JKM yang dibayar oleh pemberi kerja dan oleh si pegawai sendiri..

    Untuk memperluas diskusi kita saya coba tuliskan soal yang saya maksud.

    Yayan, bekerja mulai April 2010 mendapat gaji pokok 4jt perbulan ditambah tunjangan transportasi 1,5 jt dan tunjangan obat 1jt perbulan

    Perusahaan mengikutkan yayan dalam program Jamsostek dgn premi sbb:
    JKK 2% ditanggung perusahaan, 0.5 %, Yayan
    JKM 3% perusahaan, 1% Yayan
    JHT 5% perusahaan, 2 % Yayan..

    dalam pembahasan soal tersebut hanya tunjangan transportasi dan obat yang dihitung sebagai penambah penghasilan.
    sedangkan Premi JKK dan JKM tidak diperhitungkan.

    kemudian dalam perhitungan pengurang penghasilan, JKK dan JKM yang ditanggung oleh Pegawai justru dianggap sebagai komponen pengurang penghasilan..

    sebagai refrensi mungkin bisa dilihat dalam alamt ini
    ***edited by admin

    Terimakasih untuk tanggapan nya rekans…

  • rhj

    Member
    28 February 2012 at 11:43 am

    mnurut sy, klo yg ini mmg betul..yg dibyr peg mmg mrpkan komponen pengurang ph..

    Originaly posted by jadi:

    kemudian dalam perhitungan pengurang penghasilan, JKK dan JKM yang ditanggung oleh Pegawai justru dianggap sebagai komponen pengurang penghasilan..

    yg ini juga, sy stuju..

    Originaly posted by jadi:

    dalam pembahasan soal tersebut hanya tunjangan transportasi dan obat yang dihitung sebagai penambah penghasilan.

    klo yg ini,

    Originaly posted by jadi:

    sedangkan Premi JKK dan JKM tidak diperhitungkan.

    sy bingung… 🙂

  • Aries Tanno

    Member
    28 February 2012 at 11:46 am
    Originaly posted by rhj:

    mnurut sy, klo yg ini mmg betul..yg dibyr peg mmg mrpkan komponen pengurang ph..
    Originaly posted by jadi:
    kemudian dalam perhitungan pengurang penghasilan, JKK dan JKM yang ditanggung oleh Pegawai justru dianggap sebagai komponen pengurang penghasilan..

    kok?
    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • rowa

    Member
    28 February 2012 at 12:07 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by rhj:
    mnurut sy, klo yg ini mmg betul..yg dibyr peg mmg mrpkan komponen pengurang ph..
    Originaly posted by jadi:
    kemudian dalam perhitungan pengurang penghasilan, JKK dan JKM yang ditanggung oleh Pegawai justru dianggap sebagai komponen pengurang penghasilan..

    jadi bingung nih.. mohon pencerahan juga

    salam

  • rhj

    Member
    28 February 2012 at 12:16 pm
    Originaly posted by hanif:

    kok?
    Mohon pencerahannya…

    Originaly posted by rowa:

    jadi bingung nih.. mohon pencerahan juga

    sorry, salah liat..dikirain JHT/THT..

  • Aries Tanno

    Member
    28 February 2012 at 12:31 pm

    o gitu ya…
    trims atas responnya

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    28 February 2012 at 12:33 pm

    kesimpulannya :
    Bahasan yang dibaca oleh rekan jadi tersebut ada yang kurang tepat penerapannya.

    Mohon koreksinya..
    Salam

  • rhj

    Member
    28 February 2012 at 1:31 pm
    Originaly posted by hanif:

    kesimpulannya :
    Bahasan yang dibaca oleh rekan jadi tersebut ada yang kurang tepat penerapannya.

    kemungkinan begitu..tp ada kemungkinan jg rekan jadi mengutipnya tidak lengkap..sy coba akses ke link yg diberikan, tp ga bisa..

    salam

Viewing 1 - 15 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now