Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Denda keterlambatan absensi

  • Denda keterlambatan absensi

     ming updated 10 years, 2 months ago 7 Members · 12 Posts
  • liswandione

    Member
    21 February 2012 at 2:55 pm
  • liswandione

    Member
    21 February 2012 at 2:55 pm

    Dear Ortax'ers,

    Kantor saya mau menerapkan denda keterlambatan absensi yang mana dipotong dari gaji bulanan.

    Lebih baik dimasukkan sebagai pengurang biaya gaji atau dimasukkan dalam pendapatan lain-lain.

    Bagaimana aspek pajaknya dan pengaruhnya? Mohon saran dari Ortax'ers.

    Terima kasih.

  • hendrioye

    Member
    21 February 2012 at 3:13 pm

    sebaiknya biaya gaji, klo penghasilan lain2 dikuatirkan kena ppn

  • eko budi

    Member
    21 February 2012 at 3:15 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    sebaiknya biaya gaji, klo penghasilan lain2 dikuatirkan kena ppn

    maksudnya pph kn rekan?:)

    salam

  • hendrioye

    Member
    21 February 2012 at 3:34 pm

    PPn bukan pph, tapi ini kekuatiran saya saja

  • yuniffer

    Member
    21 February 2012 at 5:58 pm

    Dicatat di biaya gaji sebagai actual salary jika sebelumnya ada pencatatan accrual salary. Tidak masuk ke pendapatan lain2 karena proses pemotongan gaji karena keterlambatan pada absensi langsung mengurangi gaji yang dibayarkan diakhir bulan saat cut off absensi dan overtime.

  • riki1608

    Member
    22 February 2012 at 9:56 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Dicatat di biaya gaji sebagai actual salary jika sebelumnya ada pencatatan accrual salary. Tidak masuk ke pendapatan lain2 karena proses pemotongan gaji karena keterlambatan pada absensi langsung mengurangi gaji yang dibayarkan diakhir bulan saat cut off absensi dan overtime.

    setuju sama rekan diatas..

  • liswandione

    Member
    22 February 2012 at 12:27 pm

    Berarti secara PPH 21 akan fluaktuatif dlm perhitungan PPH 21 nya ya? Dalam laporan PPH pribadi masing-masing karyawan yg dipotong tsb tinggal dimasukkan potongan keterlambatan atau bgmn ya? Masih agak bingung untuk penghitungan PPH 21nya.. Mohon saran rekan-rekan..

  • yuniffer

    Member
    22 February 2012 at 12:47 pm
    Originaly posted by liswandione:

    Berarti secara PPH 21 akan fluaktuatif dlm perhitungan PPH 21 nya ya?

    Tentu saja, jika semakin banyak denda maka salary berkurang dan PPh 21 berkurang.

    Originaly posted by liswandione:

    Dalam laporan PPH pribadi masing-masing karyawan yg dipotong tsb tinggal dimasukkan potongan keterlambatan atau bgmn ya?

    Pada saat membuat pembayaran Gaji diakhir bulan, gaji karyawan langsung dikurangi dengan denda keterlambatan baru setelah itu dihitung PPh yang harus dipotong bulan itu.
    Contoh:
    Gaji pokok A dalam sebulan jika tidak ada absen 3.000.000
    Bulan Februari , A terlambat 3x kena dendan 150.000
    Maka Gaji kotor A sebesar (3.000.000 – 150.000)
    setelah ditambah tunjangan dan dikurangi lain2 baru dihitung PPh 21 bulan Februari untuk si A.

  • edisuryadi2

    Member
    22 February 2012 at 12:56 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    PPn bukan pph, tapi ini kekuatiran saya saja

    Kuatir dimana rekan ??

    Hitung atas salary kotor aja trus pendapatan potongan absensi itu masuk ke beban gaji seperti rekan diatas katakan dan perhitungan sependapat

  • liswandione

    Member
    23 February 2012 at 8:53 am

    Ok, mengerti

    Terima kasih Rekan Yuniffer atas penjelasannya yang cukup detail.

    Terima kasih untuk Rekan lain yang telah membantu memberikan pencerahan.

  • ming

    Member
    11 February 2014 at 11:05 am

    Dear rekan sekalian,,
    saya sudah baca pendapat anda sekalian di atas.
    Cuma saya masih ingin bertanya..hehe

    Jadi jika ada potongan karena ketidak disiplinan jam kerja karyawan, untuk mencari gaji kotor itu = basic + tunjangan2 – denda2 (telat,absen) y,rekan?

    Mohon penjelasannya dan terima kasih sebelumnya..

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now