Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Denda keterlambatan absensi
Denda keterlambatan absensi
Dear Ortax'ers,
Kantor saya mau menerapkan denda keterlambatan absensi yang mana dipotong dari gaji bulanan.
Lebih baik dimasukkan sebagai pengurang biaya gaji atau dimasukkan dalam pendapatan lain-lain.
Bagaimana aspek pajaknya dan pengaruhnya? Mohon saran dari Ortax'ers.
Terima kasih.
sebaiknya biaya gaji, klo penghasilan lain2 dikuatirkan kena ppn
- Originaly posted by hendrioye:
sebaiknya biaya gaji, klo penghasilan lain2 dikuatirkan kena ppn
maksudnya pph kn rekan?:)
salam
PPn bukan pph, tapi ini kekuatiran saya saja
Dicatat di biaya gaji sebagai actual salary jika sebelumnya ada pencatatan accrual salary. Tidak masuk ke pendapatan lain2 karena proses pemotongan gaji karena keterlambatan pada absensi langsung mengurangi gaji yang dibayarkan diakhir bulan saat cut off absensi dan overtime.
- Originaly posted by yuniffer:
Dicatat di biaya gaji sebagai actual salary jika sebelumnya ada pencatatan accrual salary. Tidak masuk ke pendapatan lain2 karena proses pemotongan gaji karena keterlambatan pada absensi langsung mengurangi gaji yang dibayarkan diakhir bulan saat cut off absensi dan overtime.
setuju sama rekan diatas..
Berarti secara PPH 21 akan fluaktuatif dlm perhitungan PPH 21 nya ya? Dalam laporan PPH pribadi masing-masing karyawan yg dipotong tsb tinggal dimasukkan potongan keterlambatan atau bgmn ya? Masih agak bingung untuk penghitungan PPH 21nya.. Mohon saran rekan-rekan..
- Originaly posted by liswandione:
Berarti secara PPH 21 akan fluaktuatif dlm perhitungan PPH 21 nya ya?
Tentu saja, jika semakin banyak denda maka salary berkurang dan PPh 21 berkurang.
Originaly posted by liswandione:Dalam laporan PPH pribadi masing-masing karyawan yg dipotong tsb tinggal dimasukkan potongan keterlambatan atau bgmn ya?
Pada saat membuat pembayaran Gaji diakhir bulan, gaji karyawan langsung dikurangi dengan denda keterlambatan baru setelah itu dihitung PPh yang harus dipotong bulan itu.
Contoh:
Gaji pokok A dalam sebulan jika tidak ada absen 3.000.000
Bulan Februari , A terlambat 3x kena dendan 150.000
Maka Gaji kotor A sebesar (3.000.000 – 150.000)
setelah ditambah tunjangan dan dikurangi lain2 baru dihitung PPh 21 bulan Februari untuk si A. - Originaly posted by hendrioye:
PPn bukan pph, tapi ini kekuatiran saya saja
Kuatir dimana rekan ??
Hitung atas salary kotor aja trus pendapatan potongan absensi itu masuk ke beban gaji seperti rekan diatas katakan dan perhitungan sependapat
Ok, mengerti
Terima kasih Rekan Yuniffer atas penjelasannya yang cukup detail.
Terima kasih untuk Rekan lain yang telah membantu memberikan pencerahan.
Dear rekan sekalian,,
saya sudah baca pendapat anda sekalian di atas.
Cuma saya masih ingin bertanya..heheJadi jika ada potongan karena ketidak disiplinan jam kerja karyawan, untuk mencari gaji kotor itu = basic + tunjangan2 – denda2 (telat,absen) y,rekan?
Mohon penjelasannya dan terima kasih sebelumnya..