Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah Biaya Bunga atas Pinjaman Dikoreksi Fiskal?
Apakah Biaya Bunga atas Pinjaman Dikoreksi Fiskal?
Dear rekan,
biaya bunga atas pinjaman dari bank di koreksi fiskal tidak ya?
dan biaya bunga tiap bulan bank atas pendapatan bunga dan pendapatan bunga di koreksi fiskal tidak?terima kasih
- Originaly posted by d1tazz:
biaya bunga atas pinjaman dari bank di koreksi fiskal tidak ya?
tidak perlu dikoreksi
Originaly posted by d1tazz:dan biaya bunga tiap bulan bank atas pendapatan bunga dan pendapatan bunga di koreksi fiskal tidak?
maksudnya ? kurang jelas
Biaya bunga atas pinjaman tidak perlu dikoreksi, tetapi pendapatan bunga dari perbankan beserta pph atas bunga perlu dikoreksi fiskal.
Jadi biaya bunga dengan pendapatan bunga berbeda lho perlakuannya di dalam pajak. THX- Originaly posted by hdjt:
Jadi biaya bunga dengan pendapatan bunga berbeda lho perlakuannya di dalam pajak. THX
bedanya gimana rekan ?.. apa biaya bunga atas pinjaman itu bisa dikurangkan sehingga tidak deductable, dan penghasilan atas bunga itu final ya ?..
Apabila terdapat penempatan deposito atau
tabungan yang dananya langsung atau tidak
langsung berasal dari dana pinjaman yang
dibebani bunga, maka ;
Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya
atau lebih kecil dibanding jumlah rata-rata
deposito atau tabungan, maka bunga atas
pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat
dikurangkan sebagai biaya.
Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar
dibanding jumlah rata-rata deposito atau
tabungan, maka bunga atas pinjaman yang boleh
dikurangkan sebagai biaya adalah biaya bunga
atas selisih antara jumlah rata-rata pinjaman
dengan jumlah rata-rata deposito atau tabungan.Setuju, mantafff ….
Salam
- Originaly posted by d1tazz:
Dear rekan,
biaya bunga atas pinjaman dari bank di koreksi fiskal tidak ya?
dan biaya bunga tiap bulan bank atas pendapatan bunga dan pendapatan bunga di koreksi fiskal tidak?terima kasih
Biaya Bunga Pinjaman dari Bank dapat dikurangkan (tidak perlu dikoreksi)
Pendapatan Bunga Bank sepertinya sudah dikenakan PPh Final, jadi lansung dimasukkan ke Penghasian yang sudah dikenakan PPh FinalCMIIW
- Originaly posted by Juvendro:
Biaya Bunga Pinjaman dari Bank dapat dikurangkan (tidak perlu dikoreksi)
bagaimana dengan ketentuan ini rekan Juve… :
Originaly posted by solikin123:Apabila terdapat penempatan deposito atau
tabungan yang dananya langsung atau tidak
langsung berasal dari dana pinjaman yang
dibebani bunga, maka ;
Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya
atau lebih kecil dibanding jumlah rata-rata
deposito atau tabungan, maka bunga atas
pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat
dikurangkan sebagai biaya.
Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar
dibanding jumlah rata-rata deposito atau
tabungan, maka bunga atas pinjaman yang boleh
dikurangkan sebagai biaya adalah biaya bunga
atas selisih antara jumlah rata-rata pinjaman
dengan jumlah rata-rata deposito atau tabungan.Salam
- Originaly posted by hanif:
bagaimana dengan ketentuan ini rekan Juve… :
mohon maaf, kalo bunga yang disebutkan di sini, termasuk ke Pasal 6 (UU No. 36 Tahun 2008) Ayat (1) huruf a angka 3 ataukah tidak?
Kalo saya pake dasar itu.CMIIW
tambahanin:
Bila pinjaman tersebut digunakan untuk memperoleh penghasilan final, maka biaya bunga pinjamannya dikoreksi.CMIIW
Sesuai ketentuan Undnag-Undang PPh, Direktorat Jenderal Pajak berhak menentukan proporsi yang wajar atas modal ditempatkan dan hutang (Debt To Equity Ratio) sehingga besarnya bunga atas pinjaman mengacu kepada ketentuan tersebut sesuai tingkat kewajaran dan praktek bisnis yang lazim (sehat bukan dibuat-buat) heheheheh….
Jika bunga selama masa konstruksi dibebankan sebagai hpp, apakah bunga pinjaman setelah bangunan selesai dibangun dan disewakan dapat dibebankan sebagai biaya bunga? atau perlu dikoreksi fiskal. Terima kasih
- Originaly posted by d1tazz:
dan biaya bunga tiap bulan bank atas pendapatan bunga dan pendapatan bunga di koreksi fiskal tidak?
ini bukan kah pendapatan jasa giro , yang juga harus dikoreksi fiskal juga kan rekan
SE-46/PJ.4/21995 (kutipan)
Menyimpang dari ketentuan tersebut pada butir 4, bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 10 TAHUN 1994, dalam hal :
a. dana pinjaman tersebut disimpan/ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final,
b. adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut : misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah,
c. dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.Seandainya dalam kasus memang terdapat dana yang diberikan dari pihak ketiga, namun dana tersebut bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman Jo. angka 3 SE-46/PJ.4/21995, namun dana tersebut berasal dari dana yang bukan objek pajak dan terhadapnya tidak dibayarkan bunga kepada pemberi modal, namun dalam keadaan yg sama juga ada pinjaman pihak ketiga yang pada kenyataannya tidak didepositokan, tetapi di gunakan untuk kegiatan operasional,
apakah dalam hal ini fiskus bisa melakukan koreksi atas dasar melihat adanya dana deposito dan pinjaman dari pihak ketiga, tanpa melihat secara materil berasal darimana dana deposito tersebut ?