Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PTKP Istri dengan suami pengangguran
PTKP Istri dengan suami pengangguran
Mohon pencerahan,
Misalnya:
Siti status kawin dgn 3 org anak kandung bekerja sbg karyawan PT ABC memperoleh penghasilan bruto setahun Rp120jt. Jika Siti dpt memberikan surat keterangan kepada Dirjen pajak bahwa suaminya tdk mempunyai penghasilan (menganggur), maka berapakah PTKP yang bisa dikurangkan dari penghasilan Siti setahun berapa?Terima kasih.
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah
Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.Salam
Dari contoh diatas jadi perhitungannya PTKPnya SBB:
WP sendiri 15.840.000
Kawin 1.320.000
3 ank 3.960.000
_________
total PTKP Rp21.120.000,- ?Thanks mas dharmaput utk pencerahan 🙂
Yang perlu dipahami bahwa ketentuan :
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Hanya berlaku dan untuk keperluan penghit/pemotongan PPh Ps 21Originaly posted by Yabat:Jika Siti dpt memberikan surat keterangan kepada Dirjen pajak bahwa suaminya tdk mempunyai penghasilan (menganggur)
Tidak untuk ditunjukkan ke Dirjen Pajak, tetapi ke pemberi kerja
Originaly posted by Yabat:maka berapakah PTKP yang bisa dikurangkan dari penghasilan Siti setahun berapa?
Untuk keperluan penghit/pemotongan PPh Ps 21 —> PTKP (K/3) = 21.120.000
Untuk pengisian SPT Tahunan PPh OP, atas nama suami dengan PTKP (K/3), dan ph yang dilaporkan :
Ph suami = nihil
PPh = nihil
Ph isteri, diisikan dalam form 1770S-II atau form 1770-III (asumsi isteri tidak ber-NPWP dan hanya menerima ph dari satu pemberi kerja)- Originaly posted by Yabat:
Dari contoh diatas jadi perhitungannya PTKPnya SBB:
WP sendiri 15.840.000
Kawin 1.320.000
3 ank 3.960.000
_________
total PTKP Rp21.120.000,- ?Benar, asalkan dibuktikan dgn surat keterangan paling tidak dari kecamatan.
Originaly posted by begawan5060:Tidak untuk ditunjukkan ke Dirjen Pajak, tetapi ke pemberi kerja
Sependapat, tidak ditujukan kepada dirjen pajak, tapi cukup ke perusahaan tempat istri tersebut bekerja.
Salam
To: Mas Begawan5060 & dharmaput,
Terimaksi atas penjelasannya!
Menjadi semakin terang 🙂
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak untuk ditunjukkan ke Dirjen Pajak, tetapi ke pemberi kerja
Alias disampaikan ke perusahaan tempat bekerja, sehingga akan dihitung PTKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah ada contoh surat keterangan dari kecamatan nya? apa saja yang harus disebutkan di surat itu ? jumlah anak (Tanggungan) juga disebutkan ?