Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PTKP Istri dengan suami pengangguran

  • PTKP Istri dengan suami pengangguran

     elazaro1 updated 7 years ago 5 Members · 9 Posts
  • Yabat

    Member
    4 February 2012 at 12:59 am
  • Yabat

    Member
    4 February 2012 at 12:59 am

    Mohon pencerahan,

    Misalnya:
    Siti status kawin dgn 3 org anak kandung bekerja sbg karyawan PT ABC memperoleh penghasilan bruto setahun Rp120jt. Jika Siti dpt memberikan surat keterangan kepada Dirjen pajak bahwa suaminya tdk mempunyai penghasilan (menganggur), maka berapakah PTKP yang bisa dikurangkan dari penghasilan Siti setahun berapa?

    Terima kasih.

  • dharmaput

    Member
    4 February 2012 at 1:40 am

    Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah
    Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

    Salam

  • Yabat

    Member
    4 February 2012 at 2:33 am

    Dari contoh diatas jadi perhitungannya PTKPnya SBB:

    WP sendiri 15.840.000
    Kawin 1.320.000
    3 ank 3.960.000
    _________
    total PTKP Rp21.120.000,- ?

    Thanks mas dharmaput utk pencerahan 🙂

  • begawan5060

    Member
    4 February 2012 at 2:33 pm

    Yang perlu dipahami bahwa ketentuan :
    Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
    Hanya berlaku dan untuk keperluan penghit/pemotongan PPh Ps 21

    Originaly posted by Yabat:

    Jika Siti dpt memberikan surat keterangan kepada Dirjen pajak bahwa suaminya tdk mempunyai penghasilan (menganggur)

    Tidak untuk ditunjukkan ke Dirjen Pajak, tetapi ke pemberi kerja

    Originaly posted by Yabat:

    maka berapakah PTKP yang bisa dikurangkan dari penghasilan Siti setahun berapa?

    Untuk keperluan penghit/pemotongan PPh Ps 21 —> PTKP (K/3) = 21.120.000

    Untuk pengisian SPT Tahunan PPh OP, atas nama suami dengan PTKP (K/3), dan ph yang dilaporkan :
    Ph suami = nihil
    PPh = nihil
    Ph isteri, diisikan dalam form 1770S-II atau form 1770-III (asumsi isteri tidak ber-NPWP dan hanya menerima ph dari satu pemberi kerja)

  • dharmaput

    Member
    4 February 2012 at 5:49 pm
    Originaly posted by Yabat:

    Dari contoh diatas jadi perhitungannya PTKPnya SBB:

    WP sendiri 15.840.000
    Kawin 1.320.000
    3 ank 3.960.000
    _________
    total PTKP Rp21.120.000,- ?

    Benar, asalkan dibuktikan dgn surat keterangan paling tidak dari kecamatan.

    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak untuk ditunjukkan ke Dirjen Pajak, tetapi ke pemberi kerja

    Sependapat, tidak ditujukan kepada dirjen pajak, tapi cukup ke perusahaan tempat istri tersebut bekerja.

    Salam

  • Yabat

    Member
    4 February 2012 at 6:16 pm

    To: Mas Begawan5060 & dharmaput,

    Terimaksi atas penjelasannya!

    Menjadi semakin terang 🙂

  • kevink

    Member
    6 February 2012 at 4:12 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak untuk ditunjukkan ke Dirjen Pajak, tetapi ke pemberi kerja

    Alias disampaikan ke perusahaan tempat bekerja, sehingga akan dihitung PTKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • elazaro1

    Member
    27 March 2017 at 6:05 pm

    Apakah ada contoh surat keterangan dari kecamatan nya? apa saja yang harus disebutkan di surat itu ? jumlah anak (Tanggungan) juga disebutkan ?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now