Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Gaji karyawan tetap di espt PPh

  • Gaji karyawan tetap di espt PPh

     Otong updated 14 years, 11 months ago 5 Members · 7 Posts
  • asri_atmaja

    Member
    21 March 2009 at 3:27 am
  • asri_atmaja

    Member
    21 March 2009 at 3:27 am

    Selamat pagi, mohon bantuannya…..
    Perusahaan saya sedang mencoba memakai eSPT PPh 21, versi yang saya pakai 2.0 . Tapi di aplikasi tsb hanya ada gaji honorer dlll, sedangkan untuk gaji karyawan tetap memakai yang mana? Lalu bila karyawan tidak punya NPWP bagaimana?

    Terima kasih

  • Rewa

    Member
    23 March 2009 at 4:20 am

    bukannya kalo eSPT masa bagi karyawan tetap hanya isi jumlah pegawai… bruto dan jumlah pphnya saja??!!! seperti pada formulir spt masa 21, bukan begitu!
    bagi yang tidak punya npwp… saya biasanya ketik 00.000.000.0.000.000 saja! sekedar info aja .. d menu download ada eSPT PPh Masa updatenya 18/02/2009.

  • handycipto

    Member
    30 March 2009 at 10:44 am

    untuk karayawan tetap dengan penghasilan dibawah PTKP diisi secara manual, sedangkan untuk bukti potongnya dapat diisi dgn angka 0 smua

  • unclejo

    Member
    4 May 2009 at 4:51 pm

    untuk karaywan yg dibawah 5 juta bagaimana penerapannya??thanks

  • Rewa

    Member
    5 May 2009 at 9:43 am

    seperti biasa aja rekan unclejo jumlah pegawai bruto dan pph 21nya hanya ada tambahan lampiran II DTP dan SSP DTP dengan jumlah setor sejumlah pph DTP… bukan begitu mohon koreksinya!

  • Otong

    Member
    26 May 2009 at 12:43 pm

    Tul…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now