• PTKP atas istri bekerja

  • car

    Member
    13 January 2012 at 9:55 am
  • car

    Member
    13 January 2012 at 9:55 am

    Rekan2 ortax, minta pendapatnya…
    Ada WP OP, mempunyai usaha minimarket, kebetulan sang istri bekerja sbg kasir di minimarket tsb…
    Apakah PTKP atas WP OP tsb. K/0 atau K/I/0…?

  • begawan5060

    Member
    13 January 2012 at 9:59 am
    Originaly posted by car:

    Apakah PTKP atas WP OP tsb. K/0 atau K/I/0…?

    K/0..

  • car

    Member
    13 January 2012 at 10:02 am

    boleh tau alasannya rekan…

  • Aries Tanno

    Member
    13 January 2012 at 10:13 am

    Pasal 8

    Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

    Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.

    Ayat (1)

    Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa:

    penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan
    penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

    Contoh:

    Wajib Pajak A yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final.

    Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan neto sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), seluruh penghasilan isteri sebesar Rp150.000.000,00 (Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A.
    Dengan penggabungan tersebut, A dikenai pajak atas penghasilan neto sebesar Rp250.000.000,00 (Rp100.000.000,00 + Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00). Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

    Ayat (2) dan ayat (3)

    Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila suami isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.

    Contoh:

    Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri adalah sebagai berikut.

    Dari contoh pada ayat (1), apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

    Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:
    – Suami: 100.000.000,00 x Rp27.550.000,00
    250.000.000,00 = Rp11.020.000,00
    – Isteri : 150.000.000,00 x Rp27.550.000,00
    250.000.000,00 = Rp16.530.000,00

    Ayat (4)

    Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.

    Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.

    Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

  • mizpa

    Member
    13 January 2012 at 10:19 am

    kalau suami dari istri tersebut juga bekerja maka PTKP dari si istri untuk dirinya sendiri..

    kalau suami tidak bekerja maka untuk PTKP nya ada tambahan karena menikah.

    mohon koreksi lagi dari rekan ortax.. trimakasihh

  • Keehlz

    Member
    13 January 2012 at 10:25 am
    Originaly posted by car:

    Rekan2 ortax, minta pendapatnya…
    Ada WP OP, mempunyai usaha minimarket, kebetulan sang istri bekerja sbg kasir di minimarket tsb…
    Apakah PTKP atas WP OP tsb. K/0 atau K/I/0…?

    Untuk sang suami pasti memperhitungkan semua tanggungan, namun untuk istri pasti TK/0

    Salam

  • car

    Member
    13 January 2012 at 10:25 am
    Originaly posted by hanif:

    penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya

    Sy sebenarnya dpt menerima penjelasan rekan hanif, sy hanya terusik dengan kalimat pada psl 8 ayat (1) di atas…terutama kata2 "yg tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga". Sy bingung menafsirkannya.
    Klo melihat ksus sy, bukankah istri bekerja sbg kasir di t4 usaha suami menunjukkan bahwa ada hubungan dgn usaha suami? Berarti kn tidak dilakukan penggabungan ph, lalu pelaporan ph istri tersebut melalui apa?

  • begawan5060

    Member
    13 January 2012 at 10:30 am
    Originaly posted by car:

    boleh tau alasannya rekan…

    Pada perush perseorangan, maka gaji pemilik sama saja pengambilan prive..

  • Aries Tanno

    Member
    13 January 2012 at 10:34 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by car:
    Apakah PTKP atas WP OP tsb. K/0 atau K/I/0…?

    K/0..

    Merujuk pada ketentuan ini :
    Pasal 8 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008
    Ayat (1)

    Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa:

    a. penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan
    b. penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

    Maka, ketentuan pada huruf b tidak terpenuhi. Sebab, penghasilan isteri ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami.
    Dengan demikian, penghasilan isteri harus digabung dengan penghasilan suami.
    Oleh karena itu, PTKP Suami nanti dalam SPT Tahunan OP nya idealnya adalah : K/I/…

    Salam

  • car

    Member
    13 January 2012 at 10:34 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pada perush perseorangan, maka gaji pemilik sama saja pengambilan prive..

    Artinya, penghasilan istri sbg kasir tidak menambah penghasilan suami yg akan dilaporkan di spt thn yh…?

  • Aries Tanno

    Member
    13 January 2012 at 10:36 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pada perush perseorangan, maka gaji pemilik sama saja pengambilan prive..

    Apakah otomatis pada perusahaan perseorangan isteri pemilik bisa merupakan pemilik?.
    Sebab, yang namanya perusahaan perseorangan, pemiliknya hanya satu orang.

    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • car

    Member
    13 January 2012 at 10:48 am
    Originaly posted by hanif:

    Oleh karena itu, PTKP Suami nanti dalam SPT Tahunan OP nya idealnya adalah : K/I/…

    Hmm…rekan hanif dn rekan begawan sukanya berbeda pendapat yh…? Klo sdh begini sy hanya bisa menyimak…

  • begawan5060

    Member
    13 January 2012 at 10:49 am
    Originaly posted by car:

    Artinya, penghasilan istri sbg kasir tidak menambah penghasilan suami yg akan dilaporkan di spt thn yh…?

    Contoh :
    Minimarket milik si A (suami) dan dikelola bersama istrinya si B
    Si A secara formal mengambil gaji = 100 perbulan, dan si B secara formal digaji = 100 perbulan
    Apakah dapat diartikan si isteri berpenghasilan sendiri? Misalkan istri tidak ikut bekerjapun tetap "digaji" oleh suaminya..

  • Aries Tanno

    Member
    13 January 2012 at 10:50 am
    Originaly posted by car:

    Hmm…rekan hanif dn rekan begawan sukanya berbeda pendapat yh…? Klo sdh begini sy hanya bisa menyimak…

    rekan car ini sukanya memprovokasi deh…
    he he he

    Salam

Viewing 1 - 15 of 40 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now