Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Hibah Harta Likuid ( Tunai )

  • Hibah Harta Likuid ( Tunai )

  • arland2001us

    Member
    17 March 2009 at 12:50 pm
  • arland2001us

    Member
    17 March 2009 at 12:50 pm

    Rekan2 Ortax yang budiman,
    Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan
    1. Harta likuid berupa uang tunai dari Orang tua ke Anak, yang mana anak2 yang
    lainnya tidak keberatan/setuju, harus dibuat AKTA HIBAH dihadapan NOTARIS
    atau cukup, dibuat surat keterangan hibah dari ORTU ke Anak tersebut, tetapi
    anak2 yang lainnya ikut menanda tangani surat tersebut.( apakah hal ini diboleh-
    kan menurut Hukum pajak )
    2. Atas hibah tunai tersebut, apakah masih dikenakan Pajak ?
    3. Harta likuid tersebut kalau dimasukan ke SPT form 1770-III Bag B. Apakah hal
    ini sudah Benar ?
    4. Kalau istri mendapat komisi dari hasil penjualan Rumah, Apakah penghasilan
    tersebut dimasukan ke Form 1770-1.c.7 ( penghasilan lainnya )
    Terima kasih atas bantuannya.
    Salam.

  • Budianto

    Member
    17 March 2009 at 1:23 pm

    pendapat sy sbb :
    1. sebaiknya dibuatkan akta hibah nya, apalagi kalau dalam jumlah yg cukup besar agar nantinya kalau diperiksa aman.
    2. kalau hibah tidak ada pajak sepanjang dari ortu ke anak / sebaliknya, kecuali hibah rumah/tanah ada pajak BPHTB jika nilai hibah diatas 300 juta.
    3. bagi penerima (SPT-Anak) ya sudah benar.
    4. ya.

  • arland2001us

    Member
    17 March 2009 at 1:38 pm

    yth. Bapak Budianto,
    Terima kasih atas Sarannya.

  • begawan5060

    Member
    17 March 2009 at 7:13 pm
    Originaly posted by arland2001us:

    Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan
    1. Harta likuid berupa uang tunai dari Orang tua ke Anak, yang mana anak2 yang
    lainnya tidak keberatan/setuju, harus dibuat AKTA HIBAH dihadapan NOTARIS
    atau cukup, dibuat surat keterangan hibah dari ORTU ke Anak tersebut, tetapi
    anak2 yang lainnya ikut menanda tangani surat tersebut.( apakah hal ini diboleh-
    kan menurut Hukum pajak )

    Cukup pengakuan tertulis dari pemberi hibah dan dikuatkan anak-anak yang lain, pake akta, lebih baik !

    Originaly posted by arland2001us:

    2. Atas hibah tunai tersebut, apakah masih dikenakan Pajak ?

    Untuk penerima hibah, bukan objek pajak.
    Untuk pemberi hibah, akan diusut apakah uang yang dihibahkan sudah dipajaki ?

    Originaly posted by arland2001us:

    3. Harta likuid tersebut kalau dimasukan ke SPT form 1770-III Bag B. Apakah hal
    ini sudah Benar ?

    Ya, benar

    Originaly posted by arland2001us:

    4. Kalau istri mendapat komisi dari hasil penjualan Rumah, Apakah penghasilan
    tersebut dimasukan ke Form 1770-1.c.7 ( penghasilan lainnya )

    Dimasukan dlm ph DN dari usaha atau pekerjaan bebas dlm SPT suami (digabung)

  • jackson

    Member
    17 March 2009 at 8:37 pm

    Terus kalo hadiah pernikahan berupa uang, perhiasan emas dan batangan emas dari orang tua dan tamu2 kita apakah akan di kenakan pajak juga??? Jika di kenakan pajak bagaimanakah perhitungannya? dan di masukkan di formulir 1770 lembar ke berapa??

  • arland2001us

    Member
    17 March 2009 at 8:41 pm

    Selamat Malam Rekan Begawan5060,
    perihal pemberi Hibah akan diusut, apakah sudah di Pajaki atu belum, dapat saya
    tambahkan, bahwa asal uang tsb dari jual Rumah beberapa tahun yg lalu,
    kemudian di depositokan, berhubung ORTU sdh tua, maka uang tsb akan
    dihibahkan ke Anaknya. Rekan begawan Keppres no. 68 thn 1983, perihal tidak
    ada pengusutan asal usul uang, apa masih berlaku sampai saat ini ?
    Terima kasih atas jawabannya.

  • jackson

    Member
    17 March 2009 at 8:49 pm

    setau saya kalau ada bukti deposito nya seharusnya ga bakal di usut deh berdasarkan keppres 68 thn 83… namanya aja untuk kepentingan bersama Pak…
    cuman berhubung penjualan rumah ini yg saya bingung…saya ada dengar bahwa kalo ada keuntungan dari penjualan rumah harus di kenakan pajak juga ya dari keuntungan tersebut.. mohon pencerahannya….

  • arland2001us

    Member
    17 March 2009 at 9:07 pm

    Rekan Jackson, Apa mungkin Fiskus akan menelusuri sampai sejauh itu, krn
    dengan Keppres 68 thn 1983, sdh cukup jelas, jadi kasusnya hanya dari Uang
    Tunai hibah ke Anak. Bukan Begitu Pak ? mohon saran dari rekan2 yang lainnya
    juga.

  • jackson

    Member
    17 March 2009 at 9:32 pm

    saya sekedar menanya aja tentang penjualan rumah??
    karena terlalu banyak yg mengeluarkan pendapat yg berbeda2…
    dan mau tau satu kepastiannya jika kita menjual rumah dan mendapatkan keuntungan apakah harus di masukkan ke 1770 I hal 2 bag C "penghasilan dalam negeri lainnya" dan di kenakan tax menurut tabel…

    Kalo udah ada bukti deposito dari org tua anda seharusnya sih udah ga masalah..
    lagi pula, masa skrg ini fiskus aja udah cukup kewalahan menghadapi perubahan tersebut.. asal anda ada ikut sunset policy menambah pembayaran pajak dan membayar yg kurang bayar di taon2 berikutnya saya yakin sih ga bakal di periksa…

    kebanyakan orang2 yg saya tau yg ikut sunset policy malahan lgsg memasukan aset2 langsung tanpa mengurangkan dari deposito.. itu lebih rentan di periksa dari mana datangnya aset2 tersebut….denger dari org perpajakan sih katanya pemerintah sebenarnya kasih kita kesempatan dan menutup sebelah mata jika tidak terlalu menyolok……Jadi kaya pak arland yg memiliki akta dari notaris ataupun surat dari org tua, dan ada bukti deposito sebenarnya udah ga ada yg di kuatirkan lagi….

  • arland2001us

    Member
    17 March 2009 at 9:45 pm

    Terima Kasih atas Sumbang sarannya dan selamat malam Pak Jackson.

  • jackson

    Member
    17 March 2009 at 9:51 pm

    just my opinion aja..
    hope it helps…

  • harry_logic

    Member
    17 March 2009 at 11:45 pm
    Originaly posted by arland2001us:

    4. Kalau istri mendapat komisi dari hasil penjualan Rumah, Apakah penghasilan tersebut dimasukan ke Form 1770-1.c.7 ( penghasilan lainnya )

    Ya benar, dimasukkan ke Penghasilan Lainnya. Jangan dimasukkan atau digabungkan ke penghasilan usaha atau pekerjaan bebas, bila usaha/pekerjaan utama WP bukan sbg broker jual-beli rumah.
    Karena sifatnya penghasilan dari komisi jual rumah tsb adalah Penghasilan yg Tidak Teratur, shg akan mempengaruhi (memperbesar) angsuran PPh 25-nya jika digabung ke usaha / pekerjaan bebas.

    Demikian koreksi…

  • begawan5060

    Member
    18 March 2009 at 7:08 am
    Originaly posted by jackson:

    saya sekedar menanya aja tentang penjualan rumah??
    karena terlalu banyak yg mengeluarkan pendapat yg berbeda2…
    dan mau tau satu kepastiannya jika kita menjual rumah dan mendapatkan keuntungan apakah harus di masukkan ke 1770 I hal 2 bag C "penghasilan dalam negeri lainnya" dan di kenakan tax menurut tabel…

    Penjualan tanah dan/atau bangunan terutang PPh Final, sehingga dimasukkan dalam 1770-III Bagian A

  • jackson

    Member
    18 March 2009 at 7:23 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by jackson:
    saya sekedar menanya aja tentang penjualan rumah??
    karena terlalu banyak yg mengeluarkan pendapat yg berbeda2…
    dan mau tau satu kepastiannya jika kita menjual rumah dan mendapatkan keuntungan apakah harus di masukkan ke 1770 I hal 2 bag C "penghasilan dalam negeri lainnya" dan di kenakan tax menurut tabel…

    Penjualan tanah dan/atau bangunan terutang PPh Final, sehingga dimasukkan dalam 1770-III Bagian A

    Thx Pak atas semua sarannya yg sgt berguna…
    jadi di bagian PPH terutang itu pajak 5% dari penjual gitu ya pak???

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now