Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Ekspor Jasa Konstruksi
Ekspor Jasa Konstruksi
Mohon bantuan pencerahan dari rekan-rekan ortax :
1. Perusahaan Konstruksi Indonesia membuka cabang di luar negri dan memperoleh penghasilan dari Jasa Konstruksi di Luar Negeri, dan dipotong PPH oleh pemberi kerja setempat. Bagaimana kredit pajak luar negeri ini diperhitungkan ? Apakah penghasilan yg diterima masi bisa dianggap Penghasilan Konstruksi yang dikenakan PPH Final di Indonesia ?
2. Perusahaan Konstruksi Indonesia mendapat proyek konstruksi di luar negeri dari pemberi kerja di negara lain (bukan di negara tempat kerja) sehingga penghasilan diterima oleh perusahaan di Indonesia, dan tidak dikenakan pemotongan pph dari pemberi kerja. Apakah penghasilan yang diterima bisa dianggap sebagai Ekspor Jasa kena PPN tarif 0% dan dianggap sebagai penghasilan Jasa Kontruksi yang dikenakan PPH Final?
Mohon Bantuan dari rekan-rekan sekalian.
Thanks
- Originaly posted by b_ch11:
1. Perusahaan Konstruksi Indonesia membuka cabang di luar negri dan memperoleh penghasilan dari Jasa Konstruksi di Luar Negeri, dan dipotong PPH oleh pemberi kerja setempat. Bagaimana kredit pajak luar negeri ini diperhitungkan ? Apakah penghasilan yg diterima masi bisa dianggap Penghasilan Konstruksi yang dikenakan PPH Final di Indonesia ?
masih
Originaly posted by b_ch11:2. Perusahaan Konstruksi Indonesia mendapat proyek konstruksi di luar negeri dari pemberi kerja di negara lain (bukan di negara tempat kerja) sehingga penghasilan diterima oleh perusahaan di Indonesia, dan tidak dikenakan pemotongan pph dari pemberi kerja. Apakah penghasilan yang diterima bisa dianggap sebagai Ekspor Jasa kena PPN tarif 0% dan dianggap sebagai penghasilan Jasa Kontruksi yang dikenakan PPH Final?
Mohon Bantuan dari rekan-rekan sekalian.
Thanks
pekerjaannya dilakukan di Indonesia atau diluar Indonesia?
Salam
- Originaly posted by b_ch11:
Perusahaan Konstruksi Indonesia membuka cabang di luar negri dan memperoleh penghasilan dari Jasa Konstruksi di Luar Negeri, dan dipotong PPH oleh pemberi kerja setempat. Bagaimana kredit pajak luar negeri ini diperhitungkan ? Apakah penghasilan yg diterima masi bisa dianggap Penghasilan Konstruksi yang dikenakan PPH Final di Indonesia ?
Pada dasarnya ph dari jasa konstruksi yang diterima WPDN, apabila tidak dilakukan pemotongan, maka PPh final yg terutang harus dibayar sendiri..
Originaly posted by b_ch11:Perusahaan Konstruksi Indonesia mendapat proyek konstruksi di luar negeri dari pemberi kerja di negara lain (bukan di negara tempat kerja) sehingga penghasilan diterima oleh perusahaan di Indonesia
Misal PT. A (WPDN) melaksanakan proyek di Singapore atas permintaan X Ltd Hongkong; atau
PT. A (WPDN) melaksanakan proyek di Singapore atas permintaan X Ltd Singapore
Begitu?Originaly posted by b_ch11:Apakah penghasilan yang diterima bisa dianggap sebagai Ekspor Jasa kena PPN tarif 0%
Apabila memang seperti dua contoh yg saya berikan di atas, maka :
Pekerjaan dilaksanakan di luar pabean;
Jasa diserahkan di luar pabean; dan
Jasa diterima di luar pabean;
Dengan demikian di luar cakupan UU PN…, bukan ekspor JKP dan tidak terutang PPN.Originaly posted by b_ch11:dianggap sebagai penghasilan Jasa Kontruksi yang dikenakan PPH Final?
Bukan dianggap…, tetapi memang ph jasa konstruksi, terutang PPh final dengan membayar sendiri..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by b_ch11:
dianggap sebagai penghasilan Jasa Kontruksi yang dikenakan PPH Final?Bukan dianggap…, tetapi memang ph jasa konstruksi, terutang PPh final dengan membayar sendiri..
yang ingin ditanyakan mungkin gini rekan begawan…
apakah jasa konstruksi diluar negeri yang dilaksanakan oleh cabang yang ada diluar negeri juga merupakan objek PPh Final di Indonesia?.Salam
- Originaly posted by hanif:
apakah jasa konstruksi diluar negeri yang dilaksanakan oleh cabang yang ada diluar negeri juga merupakan objek PPh Final di Indonesia?.
Bukankah akhirnya tetap harus diakui/dilaporkan/dipajaki di Indon?
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah akhirnya tetap harus diakui/dilaporkan/dipajaki di Indon?
benar
Masalahnya apakah final atau tidak?Salam
- Originaly posted by hanif:
benar
Masalahnya apakah final atau tidak?Salam
konsekuensinya nanti kan akan berpengaruh pada cara pengisian SPT Tahunannya.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Masalahnya apakah final atau tidak?
Final..
- Originaly posted by begawan5060:
Final..
dasarnya?
Salam
Apakah artinya tidak ada perhitungan kredit pajak luar negeri?
Salam
Misal PT. A (persh dagang) seluruh penghsl dikenai PPh non final. Cabang di Singpaore memperoleh laba.., bukankah dihitung/dilaporkan dan dipajak dengan PPh non final? Tidak terus berubah dikenai PPh final, khan? Demikian pula apabila ph LN termasuk dikenai PPh final..
Bukankah akhirnya tunduk dengan UU PPh kita?
- Originaly posted by begawan5060:
Misal PT. A (persh dagang) seluruh penghsl dikenai PPh non final. Cabang di Singpaore memperoleh laba.., bukankah dihitung/dilaporkan dan dipajak dengan PPh non final? Tidak terus berubah dikenai PPh final, khan? Demikian pula apabila ph LN termasuk dikenai PPh final..
Bukankah akhirnya tunduk dengan UU PPh kita?
Oke, kita terima dulu.
Penghasilan tersebut kan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Apakah masih perlu disetor sendiri pajaknya atau cukup menggunakan bukti potong atau setor di LN?Salam
Ijin berpendapat rekan begawan dan rekan hanif..
Rekan-rekan kita belum mengetahui apakah memang hak pemajakan ada di negara lain atau Indonesia.
Selanjutnya apakah ada klausal di treaty, bahwa pemotongan pajak di negara lain (jika memang dipajaki disana) dapat dijadikan kredit pajak pihak di indonesia…Dan Yang belum diketahui dengan negara mana transaksi ini berlangsung?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Apakah artinya tidak ada perhitungan kredit pajak luar negeri?
Dikaitkan dengan kredit pajak LN (pertanyaan thread starter No.1), terus terang saya masih belum bisa menjawab secara logis…
Contoh :
Ph bruto 100.000 dipotong di LN tarip 15% = 15.000, (berarti ikut UU mereka, baik tarip maupun jenisnya)…
Trus potongan tsb dapat diperhitungkan dengan PPh kita (pake maksimum).
Terutang menurut PPh kita (PPh Final, misal tarip 3%) = 3.000
Padahal penghitngan kredit pajak LN harus dihitung secara proporsional dengan tata cara penghitungan PPh non final, Nah… bingun, khan?