Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas usaha breadtalk
saya ingin bertanya
apakah atas produk roti/kue seperti BreadTalk itu dikenakan PPN?
detail usaha breadtalk adalah sebagai industri dan penjualan roti kepada konsumen akhir dengan kondisi :
1. tidak menyediakan meja/kursi di tempat
2. mekanisme penjualan sama seperti di supermarket, misalnya : hypermart, alfamart, dll
apakah atas produk roti/kue seperti BreadTalk itu dikenakan PPN?
terimakasih.menurut saya tidak kena PPN tp Pajak Pembangunan (Pajak Daerah)
- Originaly posted by raharja:
menurut saya tidak kena PPN tp Pajak Pembangunan (Pajak Daerah)
Dasar hukumnya rekan? apakah roti termasuk makanan/minuman yang bukan BKP?
Salam
pasal 4A huruf c UU PPN :
"makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun
tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
katering"apakah breadtalk masuk ke kriteria ini?
- Originaly posted by yusevaarya:
pasal 4A huruf c UU PPN :
"makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun
tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
katering"benar
- Originaly posted by yusevaarya:
saya ingin bertanya
apakah atas produk roti/kue seperti BreadTalk itu dikenakan PPN?
detail usaha breadtalk adalah sebagai industri dan penjualan roti kepada konsumen akhir dengan kondisi :
1. tidak menyediakan meja/kursi di tempat
2. mekanisme penjualan sama seperti di supermarket, misalnya : hypermart, alfamart, dll
apakah atas produk roti/kue seperti BreadTalk itu dikenakan PPN?
terimakasih.rasanya ini objek PPN deh
Sebab, yang tidak kena PPN itu adalah :Originaly posted by yusevaarya:makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun
tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
katering"Sementara, yang ini adalah hasil pabrikan yang dijual ke hotel, restoran dll
Salam
sebagai perbandingan adalah air dalam kemasan yang atas penyerahannya merupakan objek PPN. Tentunya dengan pengecualian bahwa bila air dalam kemasan dijual oleh hotal, rumah makan, restoran dan lainnya
Salam
- Originaly posted by hanif:
sebagai perbandingan adalah air dalam kemasan yang atas penyerahannya merupakan objek PPN.
air=jasa boga kah?
- Originaly posted by yusevaarya:
apakah breadtalk masuk ke kriteria ini?
Tidak….
Merupakan BKP dan terutang PPN…
Sebagaimana halnya produsen kue, pedagang kue, produsen/pedagang oleh-oleh, dn sejenisnya.. - Originaly posted by raharja:
Originaly posted by hanif:
sebagai perbandingan adalah air dalam kemasan yang atas penyerahannya merupakan objek PPN.air=jasa boga kah?
bukankah air dalam kemasan yang disajikan direstoran atau dirumah makan masuk kategori minuman?
Biasanya dalam jasa katering disamping makanan juga disediakan minuman dalam kemasan?Salam
tidak terutang PPN karena udah kena Pajak Pembangunan
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak….
Merupakan BKP dan terutang PPN…
Sebagaimana halnya produsen kue, pedagang kue, produsen/pedagang oleh-oleh, dn sejenisnya..Originaly posted by hanif:bukankah air dalam kemasan yang disajikan direstoran atau dirumah makan masuk kategori minuman?
Biasanya dalam jasa katering disamping makanan juga disediakan minuman dalam kemasan?Salam
Originaly posted by raharja:tidak terutang PPN karena udah kena Pajak Pembangunan
Jadi?
Ada baiknya para pakar pajak disini dalam hal memberikan tanggapan atas pertanyaan rekan2, agar dapat juga sekalian diberikan rujukan regulasi perpajakannya… biar jelas, puas, tidak merasa benar sendiri dan yg pasti diharapkan selalu kompak… just a suggestion
Tks & Rgds
- Originaly posted by raharja:
tidak terutang PPN karena udah kena Pajak Pembangunan
maksudnya?
Salam
- Originaly posted by L3V1:
alam hal memberikan tanggapan atas pertanyaan rekan2, agar dapat juga sekalian diberikan rujukan regulasi perpajakannya… biar jelas, puas, tidak merasa benar sendiri dan yg pasti diharapkan selalu kompak… just a suggestion
Tks & Rgds
Sependapat…
Salam