Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas usaha breadtalk

  • PPN atas usaha breadtalk

     ktfd updated 12 years, 2 months ago 12 Members · 70 Posts
  • yusevaarya

    Member
    19 December 2011 at 7:05 am
  • yusevaarya

    Member
    19 December 2011 at 7:05 am

    saya ingin bertanya
    apakah atas produk roti/kue seperti BreadTalk itu dikenakan PPN?
    detail usaha breadtalk adalah sebagai industri dan penjualan roti kepada konsumen akhir dengan kondisi :
    1. tidak menyediakan meja/kursi di tempat
    2. mekanisme penjualan sama seperti di supermarket, misalnya : hypermart, alfamart, dll
    apakah atas produk roti/kue seperti BreadTalk itu dikenakan PPN?
    terimakasih.

  • raharja

    Member
    19 December 2011 at 7:44 am

    menurut saya tidak kena PPN tp Pajak Pembangunan (Pajak Daerah)

  • ekayanto

    Member
    19 December 2011 at 7:46 am
    Originaly posted by raharja:

    menurut saya tidak kena PPN tp Pajak Pembangunan (Pajak Daerah)

    Dasar hukumnya rekan? apakah roti termasuk makanan/minuman yang bukan BKP?

    Salam

  • yusevaarya

    Member
    19 December 2011 at 8:23 am

    pasal 4A huruf c UU PPN :
    "makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
    sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun
    tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
    katering"

    apakah breadtalk masuk ke kriteria ini?

  • raharja

    Member
    19 December 2011 at 10:09 am
    Originaly posted by yusevaarya:

    pasal 4A huruf c UU PPN :
    "makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
    sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun
    tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
    katering"

    benar

  • Aries Tanno

    Member
    19 December 2011 at 1:12 pm
    Originaly posted by yusevaarya:

    saya ingin bertanya
    apakah atas produk roti/kue seperti BreadTalk itu dikenakan PPN?
    detail usaha breadtalk adalah sebagai industri dan penjualan roti kepada konsumen akhir dengan kondisi :
    1. tidak menyediakan meja/kursi di tempat
    2. mekanisme penjualan sama seperti di supermarket, misalnya : hypermart, alfamart, dll
    apakah atas produk roti/kue seperti BreadTalk itu dikenakan PPN?
    terimakasih.

    rasanya ini objek PPN deh
    Sebab, yang tidak kena PPN itu adalah :

    Originaly posted by yusevaarya:

    makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
    sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun
    tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
    katering"

    Sementara, yang ini adalah hasil pabrikan yang dijual ke hotel, restoran dll

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 December 2011 at 1:14 pm

    sebagai perbandingan adalah air dalam kemasan yang atas penyerahannya merupakan objek PPN. Tentunya dengan pengecualian bahwa bila air dalam kemasan dijual oleh hotal, rumah makan, restoran dan lainnya

    Salam

  • raharja

    Member
    19 December 2011 at 2:54 pm
    Originaly posted by hanif:

    sebagai perbandingan adalah air dalam kemasan yang atas penyerahannya merupakan objek PPN.

    air=jasa boga kah?

  • begawan5060

    Member
    19 December 2011 at 4:55 pm
    Originaly posted by yusevaarya:

    apakah breadtalk masuk ke kriteria ini?

    Tidak….
    Merupakan BKP dan terutang PPN…
    Sebagaimana halnya produsen kue, pedagang kue, produsen/pedagang oleh-oleh, dn sejenisnya..

  • Aries Tanno

    Member
    19 December 2011 at 11:50 pm
    Originaly posted by raharja:

    Originaly posted by hanif:
    sebagai perbandingan adalah air dalam kemasan yang atas penyerahannya merupakan objek PPN.

    air=jasa boga kah?

    bukankah air dalam kemasan yang disajikan direstoran atau dirumah makan masuk kategori minuman?
    Biasanya dalam jasa katering disamping makanan juga disediakan minuman dalam kemasan?

    Salam

  • raharja

    Member
    20 December 2011 at 7:44 am

    tidak terutang PPN karena udah kena Pajak Pembangunan

  • L3V1

    Member
    20 December 2011 at 8:01 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak….
    Merupakan BKP dan terutang PPN…
    Sebagaimana halnya produsen kue, pedagang kue, produsen/pedagang oleh-oleh, dn sejenisnya..

    Originaly posted by hanif:

    bukankah air dalam kemasan yang disajikan direstoran atau dirumah makan masuk kategori minuman?
    Biasanya dalam jasa katering disamping makanan juga disediakan minuman dalam kemasan?

    Salam

    Originaly posted by raharja:

    tidak terutang PPN karena udah kena Pajak Pembangunan

    Jadi?

    Ada baiknya para pakar pajak disini dalam hal memberikan tanggapan atas pertanyaan rekan2, agar dapat juga sekalian diberikan rujukan regulasi perpajakannya… biar jelas, puas, tidak merasa benar sendiri dan yg pasti diharapkan selalu kompak… just a suggestion

    Tks & Rgds

  • Aries Tanno

    Member
    20 December 2011 at 9:00 am
    Originaly posted by raharja:

    tidak terutang PPN karena udah kena Pajak Pembangunan

    maksudnya?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    20 December 2011 at 9:01 am
    Originaly posted by L3V1:

    alam hal memberikan tanggapan atas pertanyaan rekan2, agar dapat juga sekalian diberikan rujukan regulasi perpajakannya… biar jelas, puas, tidak merasa benar sendiri dan yg pasti diharapkan selalu kompak… just a suggestion

    Tks & Rgds

    Sependapat…

    Salam

Viewing 1 - 15 of 70 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now