Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN KMS
Selamat pagi ortaxer sekalian
Saya bekerja di sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit yang masih dalam tahap pengembangan. Dalam membangun pabrik, kami menggunakan jasa kontraktor. Material yang diperlukan untuk pembangunan disediakan oleh perusahaan. Yang menjadi pertanyaan adalah, dalam perhitungan ppn kms, apakah fee kontraktor jg diikutsertakan dalam perhitungan ppn kms? Thx..
- Originaly posted by suriany:
apakah fee kontraktor jg diikutsertakan dalam perhitungan ppn kms?
apakah kontraktornya sudah PKP rekan suri???
Kontraktornya PKP pak. Dan pihak perush ada melakukan pemotongan pph ataa jasanya. Apakah ada perbedaannya pak jika bukan pkp?
[quote=suriany]apakah fee kontraktor jg diikutsertakan dalam perhitungan ppn kms? Thx..[/quote
Menurut saya bisa, karena : menurut 39/PMK.03/2010
BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRIpasal 3 ayat 2
(2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
mohon masukan rekan yg lainnya 🙂
Brarti dengan demikian jika kontrak dengan kontraktor termasuk bahan (kontraktor jg menyediakanbahan), perlakuannya juga sama ya pak?
- Originaly posted by suriany:
Brarti dengan demikian jika kontrak dengan kontraktor termasuk bahan (kontraktor jg menyediakanbahan), perlakuannya juga sama ya pak?
Memurut saya sama saja, dasarnya :
masih dengan aturan yg sama spt diatas.
Pasal 2
(3) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
ada pendapat lain rekan2?
TQ rekan eko, apa ada tambahan dari rekan lain? Thx..
- Originaly posted by suriany:
Dalam membangun pabrik, kami menggunakan jasa kontraktor. Material yang diperlukan untuk pembangunan disediakan oleh perusahaan. Yang menjadi pertanyaan adalah, dalam perhitungan ppn kms, apakah fee kontraktor jg diikutsertakan dalam perhitungan ppn kms?
Benar…
Originaly posted by suriany:Brarti dengan demikian jika kontrak dengan kontraktor termasuk bahan (kontraktor jg menyediakanbahan), perlakuannya juga sama ya pak?
Tidak…
1. Apabila kontraktor belum PKP, tetap termasuk dalam pengertian KMS,
2. Apabila kontraktor sudah PKP, tidak termasuk dalam pengertian KMS… PPN yang dipungut oleh kontraktor menjadi PM, dan tidak perlu membayar PPN KMS.. - Originaly posted by begawan5060:
Tidak…
1. Apabila kontraktor belum PKP, tetap termasuk dalam pengertian KMS,
2. Apabila kontraktor sudah PKP, tidak termasuk dalam pengertian KMS… PPN yang dipungut oleh kontraktor menjadi PM, dan tidak perlu membayar PPN KMS..Setuju sangat…
tanya,rekan2..
klo misal bahan material dibeli sendiri tp yg bangunnya pk jasa kontraktor (sudah PKP), apakah kena PPN KMS? klo iya,DPPnya dr bahan material thok atau plus jasa kontraktor?- Originaly posted by raharja:
apakah kena PPN KMS?
Sudah dijawab Pak Gun :
Originaly posted by begawan5060:2. Apabila kontraktor sudah PKP, tidak termasuk dalam pengertian KMS…
Jadi tidak terutang PPN KMS.
Hanya perlu membayar PPN 10% atas jasa konstruksi yang digunakan.Yang jadi PM bagi yang membangun rumah :
PM dari PPN atas penggunaan jasa kontraktor.
PM dari PPN atas pembelian material (jika ada)CMIIW
- Originaly posted by raharja:
klo misal bahan material dibeli sendiri tp yg bangunnya pk jasa kontraktor (sudah PKP), apakah kena PPN KMS?
Ya..
Originaly posted by raharja:lo iya,DPPnya dr bahan material thok atau plus jasa kontraktor?
Dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah…
Jadi, Material + imbalan jasa pelaksana pembangunan - Originaly posted by begawan5060:
Ya..
Loh, kok beda sama penjelasannya (o_O)a
Yang bener yang mana Pak?
Originaly posted by begawan5060:Tidak…
1. Apabila kontraktor belum PKP, tetap termasuk dalam pengertian KMS,
2. Apabila kontraktor sudah PKP, tidak termasuk dalam pengertian KMS… PPN yang dipungut oleh kontraktor menjadi PM, dan tidak perlu membayar PPN KMS.. Sekalian mau tanya rekan:
Ppn Kms dpsh saya termasuk (40%x10%) dari smua pembelian material (uda termasuk ppn mskan), sewa alat berat, upah pekerja dan fee kontraktor (non pkp) sudah tepat blm yah?
utk sewa alat berat ini apakah kena 23 yah?