Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Masukan terlambat dikirim oleh supplier
Faktur Pajak Masukan terlambat dikirim oleh supplier
Mohon sarannya dong:
Misalkan, Pada bulan April kami melaporkan SPT PPN LB dimana LB nya akan dikompensasikan dengan Pajak Keluaran jatuh tempo Mei. Di SPT PPN April tersebut, kami laporkan semua Faktur Pajak Masukan mulai masa Jan – April.
Ternyata masih ada beberapa Faktur Pajak Masukan masa Januari yang belum kami terima, dan baru kami terima di bulan Agustus.
Terkait dengan itu, apakah bisa dan jika bisa bagaimana teknis melakukan revisi SPT PPN dan apakah Faktur Pajak Masukan yang terlambat tersebut bisa dikompensasi?Terima kasih.
- Originaly posted by anggaran:
terlambat
terlambat mengirim atau terlambat membuatnya Rekan??
klo cm terlambat mengirim,berarti masanya januari, jadi lebih baik melakukan pembetulan SPT Masa PPN Januari saja Rekan… Dilakukan pembetulan saja rekan
Ayat (9)
Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk
mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa
Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak
terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak
yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa
Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah
dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan
melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya
dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum
dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi)
kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum
dilakukan pemeriksaan.- Originaly posted by sitirahmaniez:
Dalam hal jangka waktu tersebut telah
dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan
melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai yang bersangkutanini SPT Masa PPN Pembeli saja atau SPT Masa Pembeli dan Penjual??
- Originaly posted by ardisby:
terlambat mengirim atau terlambat membuatnya Rekan??
klo cm terlambat mengirim,berarti masanya januari, jadi lebih baik melakukan pembetulan SPT Masa PPN Januari saja Rekan…Apa bedanya atau apa akibatnya antara terlambat mengirim dengan terlambat membuat?
Trimakasih - Originaly posted by anggaran:
Apa bedanya atau apa akibatnya antara terlambat mengirim dengan terlambat membuat?
Kalau FP sudah dibuat tepat waktu oleh penjual, tapi diterima oleh pembeli lebih dari 3 bulan dari masa pajak di FP, maka FP PM tersebut masih dapat dikreditkan dengan cara pembetulan SPT Masa.
Namun apabila FP diterbitkan lewat dari 3 bulan dari saat seharusnya dibuat, FP PM tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
CMIIW
Sependapat dekan rekan ITP
- Originaly posted by anggaran:
Apa bedanya atau apa akibatnya antara terlambat mengirim dengan terlambat membuat?
Trimakasihsudah dijawab rekan ITP, rekan anggaran…
Originaly posted by ingintahupajak:Kalau FP sudah dibuat tepat waktu oleh penjual, tapi diterima oleh pembeli lebih dari 3 bulan dari masa pajak di FP, maka FP PM tersebut masih dapat dikreditkan dengan cara pembetulan SPT Masa.
Namun apabila FP diterbitkan lewat dari 3 bulan dari saat seharusnya dibuat, FP PM tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
salam
- Originaly posted by anggaran:
Originaly posted by anggaran:
Apa bedanya atau apa akibatnya antara terlambat mengirim dengan terlambat membuat?Kalau FP sudah dibuat tepat waktu oleh penjual, tapi diterima oleh pembeli lebih dari 3 bulan dari masa pajak di FP, maka FP PM tersebut masih dapat dikreditkan dengan cara pembetulan SPT Masa.
Namun apabila FP diterbitkan lewat dari 3 bulan dari saat seharusnya dibuat, FP PM tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
CMIIW
sependapat…
Originaly posted by anggaran:Apa bedanya atau apa akibatnya antara terlambat mengirim dengan terlambat membuat?
Trimakasihbedanya pada konsekuensi dari FP tersebut.
Kalau terlambat dibuat, bisa dianggap bukan merupakan FP.
Kalau terlambat dikirim, masih merupakan FP dan tetap bisa dikreditkan.
mekanismenya menggunakan pembetulan.Salam
- Originaly posted by ingintahupajak:
Namun apabila FP diterbitkan lewat dari 3 bulan dari saat seharusnya dibuat, FP PM tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
rekan ingintahu, ngitung "3 bln dr seharusnya dibuat" itu gimana?
mis fp seharusnya dibuat tgl 22/4, 3 bln dr seharusnya itu tgl brp?
mohon penjelasan.
salam. - Originaly posted by ktfd:
mis fp seharusnya dibuat tgl 22/4, 3 bln dr seharusnya itu tgl brp?
Terakhir dianggap menerbitkan FP = 22/7.
Tanggal 23/7 sudah dianggap tidak menerbitkan FP.CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
Kalau FP sudah dibuat tepat waktu oleh penjual, tapi diterima oleh pembeli lebih dari 3 bulan dari masa pajak di FP, maka FP PM tersebut masih dapat dikreditkan dengan cara pembetulan SPT Masa.
Namun apabila FP diterbitkan lewat dari 3 bulan dari saat seharusnya dibuat, FP PM tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
Kalo untuk itu di betulkan di masa mana ya?? di masa FP di terima atau di masa FP di dibuat oleh Penjual??
apakah setiap menerima FP masukan harus di sertai invoic?
boleh d beri penjelasan.- Originaly posted by ingintahupajak:
Originaly posted by ktfd:
mis fp seharusnya dibuat tgl 22/4, 3 bln dr seharusnya itu tgl brp?Terakhir dianggap menerbitkan FP = 22/7.
Tanggal 23/7 sudah dianggap tidak menerbitkan FP.CMIIW
periode waktunya bukannya begini ?
22/4———-21/5………= 1 bulan
22/5………….21/6……..= 1 bulan
22/6………….21/7……..= 1 bulanDengan demikian, batas waktu paling akhr adalah 21/7.
Bila dibuat tanggal 22/7 tidak lagi merupakan FP.
Dasar pemkirannya adalah bahwa ketentuan 3 bulan dihitung sejak seharusnya diterbitkan. Bukan setelah seharusnya diterbitkan.Salam