Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Masukan terlambat dikirim oleh supplier

  • Faktur Pajak Masukan terlambat dikirim oleh supplier

     ktfd updated 12 years, 1 month ago 32 Members · 108 Posts
  • anggaran

    Member
    9 December 2011 at 9:30 am
  • anggaran

    Member
    9 December 2011 at 9:30 am

    Mohon sarannya dong:

    Misalkan, Pada bulan April kami melaporkan SPT PPN LB dimana LB nya akan dikompensasikan dengan Pajak Keluaran jatuh tempo Mei. Di SPT PPN April tersebut, kami laporkan semua Faktur Pajak Masukan mulai masa Jan – April.
    Ternyata masih ada beberapa Faktur Pajak Masukan masa Januari yang belum kami terima, dan baru kami terima di bulan Agustus.
    Terkait dengan itu, apakah bisa dan jika bisa bagaimana teknis melakukan revisi SPT PPN dan apakah Faktur Pajak Masukan yang terlambat tersebut bisa dikompensasi?

    Terima kasih.

  • ardisby

    Member
    9 December 2011 at 9:36 am
    Originaly posted by anggaran:

    terlambat

    terlambat mengirim atau terlambat membuatnya Rekan??
    klo cm terlambat mengirim,berarti masanya januari, jadi lebih baik melakukan pembetulan SPT Masa PPN Januari saja Rekan…

  • sitirahmaniez

    Member
    9 December 2011 at 9:41 am

    Dilakukan pembetulan saja rekan

    Ayat (9)

    Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk
    mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa
    Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak
    terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak
    yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa
    Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
    Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah
    dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan
    melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
    Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya
    dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum
    dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi)
    kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
    yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum
    dilakukan pemeriksaan.

  • fadlankriuk

    Member
    9 December 2011 at 11:13 am
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    Dalam hal jangka waktu tersebut telah
    dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan
    melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
    Nilai yang bersangkutan

    ini SPT Masa PPN Pembeli saja atau SPT Masa Pembeli dan Penjual??

  • anggaran

    Member
    9 December 2011 at 11:56 am
    Originaly posted by ardisby:

    terlambat mengirim atau terlambat membuatnya Rekan??
    klo cm terlambat mengirim,berarti masanya januari, jadi lebih baik melakukan pembetulan SPT Masa PPN Januari saja Rekan…

    Apa bedanya atau apa akibatnya antara terlambat mengirim dengan terlambat membuat?
    Trimakasih

  • ingintahupajak

    Member
    9 December 2011 at 12:09 pm
    Originaly posted by anggaran:

    Apa bedanya atau apa akibatnya antara terlambat mengirim dengan terlambat membuat?

    Kalau FP sudah dibuat tepat waktu oleh penjual, tapi diterima oleh pembeli lebih dari 3 bulan dari masa pajak di FP, maka FP PM tersebut masih dapat dikreditkan dengan cara pembetulan SPT Masa.

    Namun apabila FP diterbitkan lewat dari 3 bulan dari saat seharusnya dibuat, FP PM tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.

    CMIIW

  • sitirahmaniez

    Member
    9 December 2011 at 1:21 pm

    Sependapat dekan rekan ITP

  • ardisby

    Member
    9 December 2011 at 1:34 pm
    Originaly posted by anggaran:

    Apa bedanya atau apa akibatnya antara terlambat mengirim dengan terlambat membuat?
    Trimakasih

    sudah dijawab rekan ITP, rekan anggaran…

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Kalau FP sudah dibuat tepat waktu oleh penjual, tapi diterima oleh pembeli lebih dari 3 bulan dari masa pajak di FP, maka FP PM tersebut masih dapat dikreditkan dengan cara pembetulan SPT Masa.

    Namun apabila FP diterbitkan lewat dari 3 bulan dari saat seharusnya dibuat, FP PM tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    9 December 2011 at 2:03 pm
    Originaly posted by anggaran:

    Originaly posted by anggaran:
    Apa bedanya atau apa akibatnya antara terlambat mengirim dengan terlambat membuat?

    Kalau FP sudah dibuat tepat waktu oleh penjual, tapi diterima oleh pembeli lebih dari 3 bulan dari masa pajak di FP, maka FP PM tersebut masih dapat dikreditkan dengan cara pembetulan SPT Masa.

    Namun apabila FP diterbitkan lewat dari 3 bulan dari saat seharusnya dibuat, FP PM tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.

    CMIIW

    sependapat…

    Originaly posted by anggaran:

    Apa bedanya atau apa akibatnya antara terlambat mengirim dengan terlambat membuat?
    Trimakasih

    bedanya pada konsekuensi dari FP tersebut.
    Kalau terlambat dibuat, bisa dianggap bukan merupakan FP.
    Kalau terlambat dikirim, masih merupakan FP dan tetap bisa dikreditkan.
    mekanismenya menggunakan pembetulan.

    Salam

  • ktfd

    Member
    9 December 2011 at 2:16 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Namun apabila FP diterbitkan lewat dari 3 bulan dari saat seharusnya dibuat, FP PM tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.

    rekan ingintahu, ngitung "3 bln dr seharusnya dibuat" itu gimana?
    mis fp seharusnya dibuat tgl 22/4, 3 bln dr seharusnya itu tgl brp?
    mohon penjelasan.
    salam.

  • ingintahupajak

    Member
    9 December 2011 at 5:47 pm
    Originaly posted by ktfd:

    mis fp seharusnya dibuat tgl 22/4, 3 bln dr seharusnya itu tgl brp?

    Terakhir dianggap menerbitkan FP = 22/7.
    Tanggal 23/7 sudah dianggap tidak menerbitkan FP.

    CMIIW

  • fadlankriuk

    Member
    10 December 2011 at 4:20 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Kalau FP sudah dibuat tepat waktu oleh penjual, tapi diterima oleh pembeli lebih dari 3 bulan dari masa pajak di FP, maka FP PM tersebut masih dapat dikreditkan dengan cara pembetulan SPT Masa.

    Namun apabila FP diterbitkan lewat dari 3 bulan dari saat seharusnya dibuat, FP PM tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.

    Kalo untuk itu di betulkan di masa mana ya?? di masa FP di terima atau di masa FP di dibuat oleh Penjual??

  • IBNUBIANDA

    Member
    10 December 2011 at 7:55 am

    apakah setiap menerima FP masukan harus di sertai invoic?
    boleh d beri penjelasan.

  • Aries Tanno

    Member
    10 December 2011 at 7:20 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Originaly posted by ktfd:
    mis fp seharusnya dibuat tgl 22/4, 3 bln dr seharusnya itu tgl brp?

    Terakhir dianggap menerbitkan FP = 22/7.
    Tanggal 23/7 sudah dianggap tidak menerbitkan FP.

    CMIIW

    periode waktunya bukannya begini ?

    22/4———-21/5………= 1 bulan
    22/5………….21/6……..= 1 bulan
    22/6………….21/7……..= 1 bulan

    Dengan demikian, batas waktu paling akhr adalah 21/7.
    Bila dibuat tanggal 22/7 tidak lagi merupakan FP.
    Dasar pemkirannya adalah bahwa ketentuan 3 bulan dihitung sejak seharusnya diterbitkan. Bukan setelah seharusnya diterbitkan.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 108 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now