Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi janda minta tambahan PTKP, bisa gak yach ?

  • janda minta tambahan PTKP, bisa gak yach ?

     ramces updated 15 years, 1 month ago 13 Members · 20 Posts
  • ayrus_alfayed

    Member
    13 March 2009 at 2:44 pm

    dear all tax mania !

    di kantor saya ada teman yang statusnya janda dengan anak 1 (cewe lagi..he..he). Selama ini status dia di SPT khan "TK" (TIDAK KAWIN) karena perempuan.

    Bisa gak karena dia menangung anaknya (coz sudah tidak ditanggung suami) untuk mendapatkan status TK/1 (TIDAK KAWIN DGN TANGGUNGAN 1 ANAK) ?

    Truzz kalo bisa, bagaimana caranya

    trims

  • ayrus_alfayed

    Member
    13 March 2009 at 2:44 pm
  • juni

    Member
    13 March 2009 at 2:45 pm

    jangankan janda, yang single aja boleh kok, asal dilengkapi dengan bukti2 administrasinya.

    janda harus ada surat cerai dari pengadilan yah?

  • lutfan1708

    Member
    13 March 2009 at 3:00 pm

    mungkin dengan bukti surat kematian kali..

  • ayrus_alfayed

    Member
    13 March 2009 at 3:03 pm

    trus kalo boleh tau bung juni, dimana saya temukan peraturan yang lebih spesifik (PMK atau Per-Dirjen atau SURAT EDARAN).

    hanya untuk mempertegas dan beradu argumen dengan manajer accounting. (sapa tau dapat anaknya.. ya khan ??… he.. he..)

    trims sebelumnya

  • POERBA

    Member
    13 March 2009 at 3:03 pm

    yang satu "

    Originaly posted by juni:

    surat cerai dari pengadilan

    "
    Yang satu lagi "

    Originaly posted by lutfan1708:

    surat kematian

    "
    Mana yang bener nih status suaminya??? Hehehehe…

    Tapi bener yang disebutkan rekan juni "

    Originaly posted by juni:

    jangankan janda, yang single aja boleh kok, asal dilengkapi dengan bukti2 administrasinya

    "…

  • ayrus_alfayed

    Member
    13 March 2009 at 3:19 pm

    tuk bung poerba !

    minta peraturan yang menjadi dasarnya donk (untuk adu argumen nih)

    tx

  • hary_hary

    Member
    13 March 2009 at 3:27 pm

    kalo janda ya pasti cewek donk rekan ayrus, bisa aja untuk wanita agar mendapatkan tambahan PTKP meskipun bukan janda sekalipun sesuai dengan peraturan menteri keuangan 252/PMK.03/2008 pasal 10 ayat 5 dan 6.

  • rama

    Member
    13 March 2009 at 3:34 pm

    Harus disertai dengan surat keterangan minimal dari kecamatan

  • begawan5060

    Member
    13 March 2009 at 3:42 pm

    Bahwa ada tanggungan anak, bukan berarti statusnya harus kawin.
    Tidak kawin, mempunyai tanggungan anak, dalam hal :
    Janda/dua dengan tanggungan anak, atau tidak kawin punya anak angkat.
    Dasar hukumnya ya Ps 7 UU PPh. Sekarang tinggal membuktikan kepada Mng Accounting bhw dia janda beranak satu, disertai dokumen pendukung.
    Kalo mangernya ngeyel, suruh jadi member ortax, he..he..he

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 March 2009 at 3:51 pm

    Dear Friend Luftan.

    1. Janda tdk selamanya akibat suami meninggal karena banyak janda akibat ketidak cocokan dg suaminya …. akbat suamnya ngelaba.

    2. Janda tidak kawin dapat mempunyai tanggungan sepenuhnya berupa PTKP Anak, Ibu / Bapak Kandung, Anak Angkat, Cucu (janda Nelly … nenek lincah)
    bahkan jika sudah kawin lagi boleh menanggung suami jika suaminya nganggur karena hanya bawa ……. nama doang sepanjang maksimum 3 orang.

  • JRS

    Member
    23 March 2009 at 7:36 am

    Dear semua,

    Ikut nimbrung yach….
    Kalo janda dengan tanggungan 3 orang anak dan belum berpenghasilan, berapa PTKP-nya ?

    Thanx ya….

  • juni

    Member
    23 March 2009 at 7:49 am
    Originaly posted by JRS:

    Kalo janda dengan tanggungan 3 orang anak dan belum berpenghasilan, berapa PTKP-nya ?

    PTKP buat ngitung apaan? wong penghasilan aja ga ada, yang jelas dia sebaiknya ngurus ikut BLT tuh? hi2x
    terus jangan lupa nyoblos ntar pemilu (eeh nyontreng… lupa)

  • suttana

    Member
    23 March 2009 at 8:37 am
    Originaly posted by JRS:

    Kalo janda dengan tanggungan 3 orang anak dan belum berpenghasilan, berapa PTKP-nya ?

    ini yang belum berpenghasilan itu anak nya apa jandanya ??
    kalo janda penghasilan anaknya gak berpenghasiilan masuknya ke TK/3. asal anaknya itu bukan termasuk sebagai subyek pajak yach

  • bayem

    Member
    23 March 2009 at 8:43 am
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    1. Janda tdk selamanya akibat suami meninggal karena banyak janda akibat ketidak cocokan dg suaminya …. akbat suamnya ngelaba.

    2. Janda tidak kawin dapat mempunyai tanggungan sepenuhnya berupa PTKP Anak, Ibu / Bapak Kandung, Anak Angkat, Cucu (janda Nelly … nenek lincah)
    bahkan jika sudah kawin lagi boleh menanggung suami jika suaminya nganggur karena hanya bawa ……. nama doang sepanjang maksimum 3 orang.

    setuju banget… sedikit tambahan mungkin, biasanya kalau seorang wanita yang menanggung, disertakan surat keterangan minimal dari kepala lingkungan sampai kecamatan, kalau suaminya tidak berpenghasilan atau cerai. jadi wanita yang menanggung anak2nya..

    regard

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now