Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › apakah asuransi jiwa wajib dilaporkan sebagai harta??
apakah asuransi jiwa wajib dilaporkan sebagai harta??
dengan adanya krisis global dan kenaikan PTKP, maka klu saya membayar cicilan pajak thn 2009 berdasarkan SPT thn 2008 dibagi 12 maka akan terjadi kelebihan bayar….bagaimana caranya agar di thn 2009 tidak terjadi lebih bayar…krn berdasarkan penghasilan selama jan – mar 2009 yg turun sebesar 30%…
krn SPT 2008 belom sy laporkan, boleh saya membuat lampiran perhitungan utk besarnya cicilan pajak thn 2009 ??? Mohon pencerahannya… Thxsorry salah pencet…heheheh
saya punya asuransi jiwa yg akan cair 2 tahun lagi….apakah harus sy laporkan kedalam daftar harta???
krn menurut AR saya tidak perlu, lalu kalau tidak dilaporkan, bagaimana pada saat pencairannya??? dilaporkan sebagai apa?? thxSependapat dgn AR.
Pada saat asuransi jiwa cair, maka dilaporkan sbg Penghasilan yg Tidak Termasuk Obyek Pajak. Ada di Lampiran III Bagian B SPT 1770, atau di Lampiran I Bagian B jika menggunakan SPT 1770S.dan pada saat pencairan 2 tahun lagi, tentunya juga di lampiran harta ada tabungan/deposito…kalau hasil asuransinya di depositokan.
Pada saat cair Asuransi Jiwa … Asuransi Kecelakaan….Asuransi Dwiguna dan sejenisnya merupakan Penghasilan yang bukan Obyek Pajak … karena pada saat bayar Premi merupakan Biaya Prive…..sehingga bukan Biaya Fiskal atau tidak boleh di Biayakan berarti sudah kena PPh Pasal 21….menurutku demikian "filosofinya"
menurut saya kalau asuransinya unit link (investasi + asuransi), bagian yang investasi harus dilaporkan sebagai assets.
Maksud saya, misal kita membayar polis Rp. 10 juta per tahun, di mana porsi investasi adalah 40% (Rp. 4 juta), porsi asuransi adalah 60% (Rp. 6 juta)
Porsi investasi yang 40% tersebut dilaporkan sebagai assets, dan kalo engga salah ada peraturan jika ditarik dalam waktu 2 tahun dan ada laba, laba ini perlakuannnya sama dengan deposito (dipotong 20% oleh pihak asuransi)
Originaly posted by hegia90:saya punya asuransi jiwa yg akan cair 2 tahun lagi….apakah harus sy laporkan kedalam daftar harta???
krn menurut AR saya tidak perlu, lalu kalau tidak dilaporkan, bagaimana pada saat pencairannya??? dilaporkan sebagai apa?? thxSaya setuju dengan pendapat Seiko, Asuransi yang bersifat investasi seharusnya dilaporkan dalam daftar Harta seperti harta rumah, kendaraan dan lainnya untuk menjelaskan kenaikan harta yang didapat dalam tahun pajak tersebut telah semua dilaporkan dan dipajaki. Karena ada kemungkinan jika WP OP diperiksa dan ditemukan ada harta yg tidak dilaporkan, maka pihak fiskus bisa beranggapan bahwa si WP OP tidak melaporkan penghasilan pada saat di belinya asuransi tersebut dan harus dikenakan pajak kurang bayar dan denda
sorry bukan 2 (tahun) tetapi 3 (tiga) tahun, dinyatakan di Surat Edaran Dirjen Pajak SE-09/PJ.42/1997.
Jika SE ini sudah tidak berlaku tolong dikoreksi