Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pph atas jasa pemasangan CCTV

  • pph atas jasa pemasangan CCTV

  • Merry2112

    Member
    21 November 2011 at 3:13 pm

    Dear rekan, mohon bantuannya:
    Jasa u/ pemasangan or pengecekan CCTV di potong pph pasal 21 or 23 yah? sedangkan dia merupakan wajib pajak pribadi.. saya ragu menentukan nya. terima kasih.

  • Merry2112

    Member
    21 November 2011 at 3:13 pm
  • ardisby

    Member
    21 November 2011 at 3:17 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 244/PMK.03/2008

    TENTANG

    JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
    ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
    UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud;
    bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Menteri Keuangan berwenang mengatur jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
    bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1)Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008.

    Pasal 1

    (1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    Jasa penilai (appraisal);
    Jasa aktuaris;
    Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    Jasa perancang (design);
    Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
    Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    Jasa penebangan hutan;
    Jasa pengolahan limbah;
    Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
    Jasa perantara dan/atau keagenan;
    Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
    Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    Jasa mixing film;
    Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    Jasa maklon;
    Jasa penyelidikan dan keamanan;
    Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    Jasa pengepakan;
    Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    Jasa pembasmian hama;
    Jasa kebersihan atau cleaning service;
    Jasa catering atau tata boga.

    (3) Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tariff sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pasal 2

    (1) Jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa:

    Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
    Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
    Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
    Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
    Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
    Penutupan sumur.
    Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangakaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
    Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
    Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
    Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
    Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
    Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
    Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
    Jasa penggantian peralatan/material;
    Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
    Jasa mud engineering;
    Jasa well logging & perforating;
    Jasa stimulasi dan secondary decovery;
    Jasa well testing & wire line service;
    Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
    Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
    Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
    Jasa lainnya yang sejenis di bidang pegeboran migas.

    (2) Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf g adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:

    Jasa pengobaran;
    Jasa penebasan;
    Jasa pengupasan dan pengeboran;
    Jasa penambangan;
    Jasa pengangkutan/system transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
    Jasa pengolahan bahan galian;
    Jasa reklamasi tambang;
    Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
    Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

    (3) Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf h adalah berupa:

    Bidang aeronautika, termasuk:
    Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
    Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
    Jasa pelayanan penerbangan;
    Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara didarat;
    Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
    Bidang non-aeronautika, termasuk:
    Jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;
    Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.

    (4) Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
    (5) Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf v adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelengaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

    Pasal 3

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam B

  • Aen

    Member
    21 November 2011 at 3:22 pm

    untuk jasa yang dilakukan oleh orang pribadi biasanya dikenakan atas PPh 21 sedangkan untuk jasa yang dilakukan oleh badan merupakan PPh 23…mohon pencerahan

    salam

  • ardisby

    Member
    21 November 2011 at 3:32 pm
    Originaly posted by aen:

    untuk jasa yang dilakukan oleh orang pribadi biasanya dikenakan atas PPh 21 sedangkan untuk jasa yang dilakukan oleh badan merupakan PPh 23…mohon pencerahan

    salam

    menurut saya PPh 21 pasti yang dipotong adalah OP tetapi PPh 23 bisa OP maupun Badan. Seandainya saya sbg OP menyewakan mesin fotokopi apakah saya harus dipotong PPh 21?sedangkan sewa harta diatur dalam PPh pasal 23 selain yang telah dipotong PPh pasal 4 (2). Demikian juga atas jasa, akan dipotong PPh pasal 23 selain yang telah dipotong PPh 21.

    UU No 36 tentang PPh.
    Pasal 23

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

    sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    royalti; dan
    hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
    dihapus;
    sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    (1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    (3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

    penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
    sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
    dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
    dihapus;
    bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
    sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
    dihapus; dan
    penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    mungkin ada pendapat lain

    terimakasih

  • Merry2112

    Member
    21 November 2011 at 3:32 pm

    so, yg bener adalah 21 or 23 yah gank? Gmn beda in nya yah? mohon pencerahannya..

    thanks

  • usd

    Member
    21 November 2011 at 3:42 pm
    Originaly posted by Merry2112:

    wajib pajak pribadi..

    PPh 21 (Per – 31/PJ/2009 Jo. Per – 57/PJ/2009)

    Salam

  • Budianto

    Member
    21 November 2011 at 3:46 pm

    atas penghasilan aktive income, bisa dipotong PPh 21 bisa juga dipotong PPh 23.
    atas penghasilan pasive income harus dipotong PPh 23.

  • Aen

    Member
    21 November 2011 at 3:52 pm

    setuju dengan rekan usd…karena likakukan oleh orang pribadi..

  • ingintahupajak

    Member
    21 November 2011 at 3:52 pm
    Originaly posted by usd:

    PPh 21 (Per – 31/PJ/2009 Jo. Per – 57/PJ/2009)

    Sependapat 🙂

  • Aries Tanno

    Member
    21 November 2011 at 5:28 pm

    21

    Salam

  • harind

    Member
    22 November 2011 at 7:47 am
    Originaly posted by Merry2112:

    sedangkan dia merupakan wajib pajak pribadi

    21 rekan…

  • Merry2112

    Member
    22 November 2011 at 12:38 pm

    Dear Rekan2, untuk lebih confirm, saya mau bertanya lagi nih,,

    untuk ke depannya jika saya mau MELAKUKAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS JASA, maka dasar apa yang harus saya pertimbangkan terlebih dahulu u/ membedakan pph pasal 21 dengan pph pasal 23 ?
    di lihat dari subjek pajak (si penerima penghasilan ber NPWP pribadi atau NPWP BUT) atau kah di lihat dari objek pajak (Jenis Jasa misal jasa pemasangan CCTV). karena dari preview comment, saya liet pada banyak yg tekanin
    ke Originaly posted by Merry2112:
    sedangkan dia merupakan wajib pajak pribadi
    Jadi di lihat dari subjek pajak kah?

    contoh nih, jasa maintenance program komputer? Jasa Notaris?
    tolong di perbaiki yah.. makasih ^^

  • ingintahupajak

    Member
    22 November 2011 at 12:41 pm

    Kalau untuk jasa memang dilihat dari subjek pajak yang memberikan jasanya OP atau Badan rekan 🙂

    OP = 21
    Badan = 23

    CMIIW

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now