Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi dasar hukum PPh konstruksi orang pribadi

  • dasar hukum PPh konstruksi orang pribadi

  • tanugroho471

    Member
    21 November 2011 at 8:47 am
  • tanugroho471

    Member
    21 November 2011 at 8:47 am

    Dear all,

    Bisa minta penjelasan tarif pph konstruksi yang dikerjakan oleh perorangan? sekalian dengan dasar hukumnya ya rekan,jika ada.

    Terimakasih

  • Aries Tanno

    Member
    21 November 2011 at 8:50 am

    Semua ada di dalam PP No. 51 dan Perubahannya

    Salam

  • tanugroho471

    Member
    21 November 2011 at 9:08 am

    Thanks rekan hanif,

    artinya masuk kesini yah?
    Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

    2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

    Bukan masuk ke PPh.21 rekan?

    Salam,

  • lingga

    Member
    21 November 2011 at 9:13 am

    dibaca jelas dulu rekan peraturannya…
    karena jasa konstruksi bisa untuk WP Pribadi

  • Aries Tanno

    Member
    21 November 2011 at 9:15 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    artinya masuk kesini yah?
    Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

    2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

    benar

    Originaly posted by tanugroho471:

    Bukan masuk ke PPh.21 rekan?

    Coba kasih ilustrasi dulu?

    Salam

  • tanugroho471

    Member
    21 November 2011 at 10:45 am
    Originaly posted by lingga:

    dibaca jelas dulu rekan peraturannya…
    karena jasa konstruksi bisa untuk WP Pribadi

    Thanks rekan Lingga

    Originaly posted by hanif:

    Coba kasih ilustrasi dulu?

    misalkan kantor kami melakukan pengecatan dinding dan mengganti plafon yg sudah rusak dikerjakan oleh orang pribadi. karena pekerjaan itu tidak mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, hanya replacement atas fisik yang sudah ada saja.

    Thanks rekan hanif

  • ewox

    Member
    21 November 2011 at 3:18 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    misalkan kantor kami melakukan pengecatan dinding dan mengganti plafon yg sudah rusak dikerjakan oleh orang pribadi. karena pekerjaan itu tidak mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, hanya replacement atas fisik yang sudah ada saja.

    di konfirmasilagi rekan ke peyelenggara kegiatan atau si pemborongnya, benar pendapat rekan lingga orang pribadi bisa masuk ke dalam jasa konstruksi grade 1 dan masuk ke dalam kualifikasi usaha kecil.

  • ewox

    Member
    21 November 2011 at 3:18 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    sekalian dengan dasar hukumnya ya rekan,jika ada.

    UU NO. 19 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi

  • ardisby

    Member
    21 November 2011 at 3:23 pm

    Maaf rekan2, ada kemungkinan dipotong PPh 23 atas jasa perawatan bangunan, apabila OP bukan pengusaha konstruksi.

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 244/PMK.03/2008

    TENTANG

    JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
    ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
    UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud;
    bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Menteri Keuangan berwenang mengatur jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
    bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1)Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008.

    Pasal 1

    (1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    Jasa penilai (appraisal);
    Jasa aktuaris;
    Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    Jasa perancang (design);
    Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
    Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    Jasa penebangan hutan;
    Jasa pengolahan limbah;
    Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
    Jasa perantara dan/atau keagenan;
    Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
    Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    Jasa mixing film;
    Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    Jasa maklon;
    Jasa penyelidikan dan keamanan;
    Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    Jasa pengepakan;
    Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    Jasa pembasmian hama;
    Jasa kebersihan atau cleaning service;
    Jasa catering atau tata boga.

    (3) Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tariff sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pasal 2

    (1) Jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa:

    Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
    Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
    Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
    Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
    Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
    Penutupan sumur.
    Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangakaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
    Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
    Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
    Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
    Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
    Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
    Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
    Jasa penggantian peralatan/material;
    Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
    Jasa mud engineering;
    Jasa well logging & perforating;
    Jasa stimulasi dan secondary decovery;
    Jasa well testing & wire line service;
    Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
    Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
    Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
    Jasa lainnya yang sejenis di bidang pegeboran migas.

    (2) Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf g adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:

    Jasa pengobaran;
    Jasa penebasan;
    Jasa pengupasan dan pengeboran;
    Jasa penambangan;
    Jasa pengangkutan/system transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
    Jasa pengolahan bahan galian;
    Jasa reklamasi tambang;
    Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
    Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

    (3) Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf h adalah berupa:

    Bidang aeronautika, termasuk:
    Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
    Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
    Jasa pelayanan penerbangan;
    Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara didarat;
    Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
    Bidang non-aeronautika, termasuk:
    Jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;
    Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.

    (4) Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
    (5) Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf v adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelengaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

    Pasal 3

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang

  • ingintahupajak

    Member
    21 November 2011 at 3:55 pm
    Originaly posted by ardisby:

    Maaf rekan2, ada kemungkinan dipotong PPh 23 atas jasa perawatan bangunan, apabila OP bukan pengusaha konstruksi.

    Jasa yang dipotong PPh 23 kan untuk Badan rekan, bukan untuk OP 🙂

    CMIIW

  • tanugroho471

    Member
    21 November 2011 at 5:01 pm
    Originaly posted by ewox:

    orang pribadi bisa masuk ke dalam jasa konstruksi grade 1 dan masuk ke dalam kualifikasi usaha kecil.

    bukankah harus dibuktikan dengan sertifikasi jasa konstruksi,rekan?

    Setau saya orang pribadi tidak dapat mendapatkan sertifikasi tersebut,karena syaratnya harus melampirkan TDP. Jadi sepertinya harus masuk ke tarif 4% (dianggap tidak memiliki klasifikasi)

    Thanks rekan.
    CMIIW

    Thanks rekan

  • Aries Tanno

    Member
    21 November 2011 at 5:06 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    bukankah harus dibuktikan dengan sertifikasi jasa konstruksi,rekan?

    Setau saya orang pribadi tidak dapat mendapatkan sertifikasi tersebut,karena syaratnya harus melampirkan TDP. Jadi sepertinya harus masuk ke tarif 4% (dianggap tidak memiliki klasifikasi)

    Thanks rekan.
    CMIIW

    Thanks rekan

    untuk kasus ini, rekan Tanu… bisa saja mengenakan PPh pasal 21 kategori bukan pegawai, tidak harus dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) bila OP tersebut memang tidak punya sertifikat sebagai pengusaha konstruksi.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    21 November 2011 at 6:51 pm
    Originaly posted by hanif:

    untuk kasus ini, rekan Tanu… bisa saja mengenakan PPh pasal 21 kategori bukan pegawai, tidak harus dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) bila OP tersebut memang tidak punya sertifikat sebagai pengusaha konstruksi.

    Sependapat..

  • tanugroho471

    Member
    21 November 2011 at 10:47 pm

    Trims rekan begawan & rekan hanif,

    cuma yang saya masih ragu di pasal 1(5) PP 51 2008 dinyatakan:

    Pelaksunaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

    sehingga asumsi saya, pajak melihatnya dari jenis pekerjaannya, bukan dari siapa yg melakukannya. (maaf kalau salah pemahaman)

    Terimakasih

Viewing 1 - 15 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now